Batam, Selektifnews.com – Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satu poin utamanya menjanjikan pemberantasan praktik ilegal, kini dinilai sebagian publik di Kota Batam tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penilaian ini muncul seiring maraknya dugaan aktivitas perjudian seperti bola pompong, jackpot, togel, hingga kasino, yang disebut semakin menjamur tanpa adanya tindakan tegas yang terlihat jelas di lapangan.
Sejumlah warga menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan langkah signifikan untuk membersihkan praktik ilegal tersebut. “Tidak salah jika ada masyarakat mengatakan jajaran penegak hukum di Kepulauan Riau merestui. Sebab tidak mungkin instansi sebesar itu tidak mampu menindak,” ujar salah satu sumber kepada media. Pernyataan tersebut adalah opini sumber dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Temuan investigasi lapangan oleh tim media selama berada di Batam mengungkapkan adanya dugaan kuat aliran dana “koordinasi” dari para pengelola perjudian kepada pihak-pihak tertentu. Beberapa narasumber menggambarkan adanya pola setoran rutin untuk menjamin keamanan dan kelancaran operasional berbagai lokasi perjudian tersebut. Dugaan ini, tentu saja, masih menunggu klarifikasi dari pihak berwenang.
Seorang sumber yang pernah bekerja sebagai staf humas di salah satu lokasi perjudian besar menyebutkan bahwa setiap tempat judi berskala besar menyetor sekitar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per bulan, tergantung skala usaha. Menurutnya, dana tersebut kemudian didistribusikan kepada oknum-oknum tertentu agar aktivitas perjudian berjalan tanpa hambatan. Informasi ini masih berupa kesaksian narasumber dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
Tim media mendata sedikitnya 35 titik jackpot (legal dan ilegal), 10 titik judi bola pompong, serta 3 lokasi yang disebut sebagai kasino yang beroperasi aktif di wilayah Batam. Beberapa lokasi yang ditemukan antara lain Hotel Pacific, M One, Bombastis, King Billiard, City Hunter, Ukong, NGZ, Billiard Center, hingga Formosa Hotel. Di beberapa tempat terlihat adanya individu-individu bergaya preman yang diduga bertugas mengamankan area dari gangguan luar.
Upaya investigasi oleh awak media tidak selalu berjalan mulus. Beberapa jurnalis mengaku mendapat teror dan ancaman dari pihak tidak dikenal saat mencoba menggali informasi lebih jauh mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut. Situasi ini menunjukkan adanya upaya untuk menutup akses informasi, sekaligus memperkuat kesan bahwa jaringan perjudian di Batam beroperasi dengan pengawalan kuat.
Salah satu sumber menyampaikan kekhawatirannya bahwa jika praktik-praktik semacam ini terus dibiarkan, maka janji pemberantasan praktik ilegal yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto akan dinilai publik sebagai sekadar slogan tanpa aksi nyata. “Kalau mafia judi semakin berjaya, masyarakat akan melihat program pemerintah pusat tidak punya taring,” tegasnya.
Kini, harapan publik mengarah pada Kapolda Kepulauan Riau Irjen Asep Syafrudin untuk menegakkan kembali wibawa penegakan hukum di Batam. Publik menunggu langkah nyata yang sesuai dengan amanat Sumpah Tri Brata—berbakti kepada nusa dan bangsa, menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, serta melindungi masyarakat dengan keikhlasan—agar dugaan praktik ilegal yang meresahkan tersebut dapat ditindak tegas dan transparan.












