-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

BARA HATI Desak Penindakan Toko Alex Ponsel di Jalan Sangnawaluh yang Diduga Jual Kartu Prabayar Teregistrasi Ilegal

Redaksi
Kamis, 20 November 2025, November 20, 2025 WIB Last Updated 2025-11-20T10:24:50Z

 


Pematangsiantar, Selektifnews.com – Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI), Zulfikar Efendi, menyoroti dugaan praktik penjualan kartu paket prabayar yang telah diregistrasi sebelum dijual pada toko Alex Ponsel yang berlokasi di Jalan Sangnawaluh, Kota Pematangsiantar. Praktik ini dinilai melanggar regulasi telekomunikasi dan membuka ruang penyalahgunaan identitas serta kejahatan digital yang semakin marak belakangan ini.


Zulfikar menegaskan bahwa aktivitas menjual kartu prabayar yang sudah didaftarkan bukan oleh pemilik sah merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi serta aturan registrasi SIM Card berdasarkan Permen Kominfo No. 12 Tahun 2016. Dalam aturan ini, registrasi wajib dilakukan langsung oleh calon pengguna dengan menggunakan NIK dan nomor KK milik sendiri, bukan dilakukan oleh penjual atau pihak lain untuk tujuan komersial.


Lebih jauh, tindakan registrasi massal menggunakan data pribadi yang bukan miliknya termasuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). UU PDP menegaskan bahwa penggunaan atau pemrosesan data pribadi tanpa persetujuan pemilik dapat berujung pidana penjara hingga 5 tahun serta denda mencapai Rp 6 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 hingga Pasal 60. “Ini bukan pelanggaran sepele. Ini penyalahgunaan data pribadi,” ujar Zulfikar.


Ia mengatakan penjualan kartu prabayar teregistrasi ilegal sangat berbahaya karena dapat dimanfaatkan untuk aksi kriminal seperti penipuan online, pemerasan, judi daring, penyebaran hoaks, dan tindak kejahatan siber lainnya. Dengan identitas yang tidak dapat ditelusuri, pelaku kejahatan makin mudah beroperasi tanpa jejak. “Tujuan pemerintah mewajibkan registrasi adalah untuk menghambat kejahatan digital, bukan untuk dimanipulasi menjadi ladang bisnis ilegal,” tegas Zulfikar.



BARA HATI juga menyoroti potensi keterlibatan outlet resmi operator seluler apabila terjadi pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan distribusi kartu prabayar. Dalam PM Kominfo No. 5 Tahun 2021, outlet yang terbukti memfasilitasi registrasi ilegal dapat dikenai sanksi berupa penghentian layanan, pencabutan izin, hingga denda administratif. Karena itu, ia meminta operator turut bertanggung jawab melakukan pengawasan ketat kepada mitra penjual.


Dalam tinjauannya, BARA HATI mendapati indikasi bahwa praktik penjualan kartu teregistrasi ini dilakukan secara terbuka, termasuk pada toko ponsel di sepanjang Jalan Sangnawaluh. Diduga kartu-kartu tersebut diregistrasi menggunakan data pribadi yang dikumpulkan secara ilegal atau memanfaatkan data masyarakat tanpa sepengetahuan mereka. “Ini jelas tindakan melawan hukum dan sangat membahayakan,” kata Zulfikar.


BARA HATI menegaskan akan mengambil langkah strategis dengan menyiapkan laporan resmi kepada Kementerian Kominfo, Kepolisian, dan Pemerintah Kota Pematangsiantar bila praktik ini tidak segera dihentikan. Ia meminta aparat penegak hukum turun melakukan sidak dan penindakan terhadap seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam distribusi kartu prabayar teregistrasi ilegal di wilayah tersebut.


Zulfikar menutup pernyataannya dengan mengajak masyarakat lebih waspada dan tidak membeli kartu prabayar yang sudah terdaftar. “Keselamatan digital adalah hak setiap warga. Jangan biarkan bisnis-bisnis nakal seperti ini merusak keamanan data pribadi kita. BARA HATI akan terus mengawasi dan menekan aparat agar bertindak tegas,” ujarnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+