Pematangsiantar, Selektifnews.com — Dugaan praktik prostitusi berkedok layanan spa kembali mencuat, kali ini menyeret Gemini Spa yang berlokasi di Jalan Pdt.Justin Sihombing Kota Pematangsiantar. Tempat tersebut diduga kuat menyediakan layanan seksual terselubung sekaligus beroperasi tanpa izin usaha yang lengkap. Temuan investigasi lapangan memperkuat kecurigaan, terutama dari struktur menu layanan dan tarif yang disinyalir tidak wajar untuk standar jasa pijat konvensional.
Berdasarkan hasil dokumentasi investigasi di lokasi, menu layanan Gemini Spa mencantumkan sejumlah paket bertarif tinggi seperti “VIP Suite” dan “Enjoy Body & Foot Massage” yang mencapai Rp 500.000 – Rp 530.000, serta paket lain yang mencapai Rp 560.000 – Rp 590.000. Tarif tinggi dengan label “VIP Suite” tersebut lazim ditemukan pada panti pijat yang menyediakan layanan tambahan di luar ketentuan medis maupun layanan spa resmi. Menu juga memuat paket Komplit Enjoy, Body & Foot Massage, Totok Wajah, hingga Extra Treatment dengan model penawaran yang tidak lazim untuk spa berizin resmi.
Di bagian bawah menu, tercantum pula tulisan “Extra Treatment” dengan tarif Rp 30.000–50.000. Menurut pengakuan beberapa warga sekitar, istilah tersebut sering menjadi kode di beberapa spa ilegal untuk menawarkan layanan tambahan (extra service) yang tidak tercantum secara eksplisit, namun dipahami oleh pelanggan sebagai layanan berbau seksual. Hal inilah yang menambah kuat dugaan praktik melanggar hukum di Gemini Spa.
Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI), Zulfikar Efendi, mengecam keras adanya indikasi praktik prostitusi terselubung tersebut. “Menu yang tarifnya tidak masuk akal, adanya label VIP Suite, dan pengakuan warga sekitar adalah sinyal kuat bahwa tempat ini tidak hanya tidak berizin lengkap, tetapi juga diduga melakukan pelanggaran pidana. Para pemangku kebijakan harus mencabut izin dan melakukan penyegelan segera,” tegas Zulfikar, Kamis (20/11/2025).
Secara hukum, kegiatan yang memfasilitasi prostitusi dapat dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang orang yang mencari keuntungan dari perbuatan cabul, serta Pasal 506 KUHP yang mengatur pidana bagi pihak yang memudahkan atau menyediakan tempat untuk prostitusi. Jika terbukti ada transaksi seksual di balik layanan “VIP Suite”, pengelola dapat dikenakan pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan undang-undang.
Dari sisi administrasi dan perizinan, Gemini Spa wajib memiliki NIB, TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), dan sertifikasi usaha spa sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengenai standar usaha spa. Bila dokumen ini tidak dimiliki atau tidak sesuai, pemerintah daerah melalui DPMPTSP dan Satpol PP memiliki kewenangan penuh untuk mencabut izin, menutup usaha, dan memberi sanksi administratif.
Selain itu, Permenkes No. 14/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan mewajibkan setiap tempat yang menyediakan layanan sentuhan tubuh, body treatment, ataupun pijat untuk menjalani pemeriksaan standar kebersihan, kesehatan pekerja, serta fasilitas. Jika ditemukan pelanggaran, Dinas Kesehatan dapat menjatuhkan rekomendasi penutupan karena risiko kesehatan masyarakat.
Zulfikar Efendi menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan laporan resmi dan mendesak pemerintah kota, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan kepolisian untuk menertibkan Gemini Spa. “Kami tidak akan membiarkan tempat-tempat berkedok spa menjadi sarang prostitusi. Kota ini harus bersih dari praktik ilegal yang merusak moral, melanggar hukum, dan tidak berizin,” tutupnya.












