![]() |
| Ketua Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI), Hunter D. Samosir |
Simalungun, Selektifnews.com — Ketua Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI), Hunter D. Samosir, menyoroti serius hasil temuan salah satu media lokal yang mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pemeliharaan tanaman kelapa sawit di kawasan emplasmen PTPN IV Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Menurutnya, indikasi kelalaian dan pelanggaran norma teknis dalam pengelolaan kebun tersebut perlu diselidiki mendalam karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat sekitar.
Dalam laporan investigatif yang beredar, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait pelaksanaan pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dan Tanaman Menghasilkan (TM). Berdasarkan norma teknis perkebunan, kegiatan pemeliharaan TBM meliputi penyiangan, penyulaman, pemangkasan, pemupukan, serta perawatan jalan kebun. Sementara pada TM mencakup panen, pengangkutan, pembersihan piringan, kastrasi, dan pemeliharaan sarana produksi. Namun hasil pantauan di lapangan menunjukkan sebagian kegiatan tidak dilaksanakan sesuai frekuensi dan prosedur yang semestinya, sehingga berdampak pada penurunan produktivitas dan kualitas tanaman.
Selain itu, tim media menemukan pengelolaan tandan kosong (tankos) yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemupukan organik. Tandan kosong tampak dibiarkan menumpuk di areal TBM tanpa pengomposan dan penutupan tanah. Padahal, tindakan ini berisiko besar memicu berkembangnya hama kumbang tanduk (Oryctes rhinoceros) — salah satu penyebab utama kerusakan pucuk tanaman sawit muda.
“Jika tandan kosong dibiarkan membusuk begitu saja, bagian dalam tumpukan menjadi tempat ideal bagi kumbang bertelur. Populasinya bisa meningkat cepat dan merusak tanaman,” ujar salah satu sumber teknis lapangan yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi lapangan semakin diperburuk dengan temuan keberadaan hewan ternak sapi yang bebas berkeliaran di areal tanaman muda. Ternak tersebut menyebabkan berbagai kerusakan, seperti memakan pucuk daun muda, memadatkan tanah akibat pijakan, serta merusak piringan dan jalan produksi saat musim hujan. Dampak lanjutannya, efektivitas pemupukan menurun dan masa tidak produktif tanaman menjadi lebih panjang. “Ini menunjukkan lemahnya pengawasan lapangan. Pengelolaan seperti ini jelas tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perkebunan yang baik,” ujar Hunter D. Samosir menegaskan.
Lebih jauh, Ketua KPKM RI menilai bahwa temuan ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Antara lain, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan pelaku usaha menjalankan kegiatan perkebunan secara berkelanjutan dan tidak merugikan lingkungan; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau penggunaan dana yang tidak tepat; serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait aktivitas usaha yang berdampak pada publik.
“Bila benar kegiatan pemeliharaan tidak dilakukan sesuai ketentuan, perlu ditelusuri apakah ada unsur kelalaian atau penyimpangan anggaran. KPKM RI mendorong pihak aparat penegak hukum dan Kementerian Pertanian untuk segera turun ke lapangan dan melakukan audit,” ujar Hunter D. Samosir kepada wartawan di Pematangsiantar. Ia juga menambahkan bahwa persoalan seperti ini tidak bisa diselesaikan dengan pembenaran administratif semata, karena menyangkut tanggung jawab moral dan ekonomi terhadap masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.
KPKM RI memberikan sejumlah rekomendasi kepada manajemen PTPN IV Bah Jambi, di antaranya melakukan audit teknis menyeluruh, memperbaiki sistem pengelolaan tandan kosong melalui pengomposan yang benar, memasang pagar pembatas di areal TBM untuk mencegah ternak masuk, serta meningkatkan pengawasan lapangan oleh mandor dan asisten kebun. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap membawa laporan resmi kepada instansi terkait,” tegas Hunter.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PTPN IV Bah Jambi belum berhasil dikonfirmasi atas temuan dugaan penyimpangan tersebut. Tim redaksi akan terus mencoba melakukan konfirmasi ke pihak humas dan pengelola kebun di kawasan Emplasmen PTPN IV Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.











