-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Ketua KPKM RI Soroti Dugaan Ketidaksesuaian RAB Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Simalungun: Anggaran Kesekretariatan Diduga Tidak Masuk Rencana Awal

Redaksi
Selasa, 11 November 2025, November 11, 2025 WIB Last Updated 2025-11-11T16:36:19Z
Ketua Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI), Hunter D. Samosir


Pematang Raya, SelektifNews.com --  Dugaan penyimpangan kembali mencuat dari proyek milik Pemerintah Kabupaten Simalungun. Kali ini, proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten Simalungun di Pamatang Raya senilai Rp 1,4 miliar lebih menjadi sorotan tajam setelah ditemukan indikasi bahwa pekerjaan pada gedung kesekretariatan DPRD tidak termasuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) namun tetap dikerjakan di lapangan.


Ketua Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI), Hunter D. Samosir, angkat bicara tegas terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut. Menurutnya, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV. Raul Raja Nasotaronggal (Saut Marsahala Napitupulu) itu patut diaudit secara mendalam oleh aparat pengawasan internal pemerintah.


“Jika benar gedung kesekretariatan tidak termasuk dalam RAB, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai penyimpangan teknis dan administratif. Pekerjaan di luar perencanaan awal sama saja membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran,” ujar Hunter D. Samosir saat ditemui di Pematangsiantar, Selasa (11/11/2025).


Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek pemerintah harus menjadi perhatian utama, apalagi proyek tersebut menggunakan uang rakyat dalam jumlah besar. “KPKM RI akan mengawal persoalan ini agar tidak berhenti di wacana. Jika ditemukan unsur pelanggaran, kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.


Hunter juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun selaku pihak pengguna anggaran. Menurutnya, pengawasan teknis seharusnya dilakukan secara ketat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima pekerjaan. “Jangan sampai terjadi pembiaran yang akhirnya merugikan keuangan negara,” tambahnya.


Proyek yang ditandatangani pada 11 Agustus 2025 dengan nomor kontrak 600.1.15.2/21/PPK-GDG/2025 itu seharusnya hanya fokus pada rehabilitasi gedung utama DPRD. Namun, dari informasi lapangan yang dihimpun, pekerjaan pada gedung kesekretariatan DPRD juga dilakukan tanpa ada dasar yang jelas dalam dokumen perencanaan. Hal ini memunculkan dugaan adanya manuver anggaran yang tidak sesuai aturan.


Masyarakat Pamatang Raya pun mulai mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek tersebut. Beberapa warga berharap aparat terkait seperti Inspektorat Simalungun, BPK, hingga Kejaksaan Negeri Simalungun turut memeriksa dan memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan keuangan daerah. “Kami ingin tahu ke mana sebenarnya arah penggunaan dana Rp 1,4 miliar itu,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun serta CV. Raul Raja Nasotaronggal belum berhasil dikonfirmasi. Media ini masih berupaya meminta klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian RAB dalam proyek tersebut. KPKM RI memastikan akan terus menelusuri fakta di lapangan dan siap menindaklanjuti temuan ini ke ranah hukum apabila bukti-bukti kuat ditemukan.


Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+