![]() |
| Ketua Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI), Hunter D. Samosir |
Pematang Raya, Selektifnews.com — Pembangunan Aula Polres Simalungun di Pematang Raya yang dikerjakan oleh PT. Arion Intan Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.891.950.700 kini menuai sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lokasi proyek, sejumlah pekerja tampak tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya dalam pekerjaan konstruksi. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait terhadap standar keselamatan kerja.
Proyek dengan nomor kontrak 600.1.15.2/22/PPK-Gdg/2025 dan waktu pelaksanaan 135 hari kalender ini bersumber dari DAU Tahun Anggaran 2025. Di balik nilai kontrak miliaran rupiah tersebut, publik menilai semestinya pelaksanaan proyek ini memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar tidak menimbulkan potensi kecelakaan maupun pelanggaran regulasi teknis.
Ketua Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI), Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan teknis. Ia menyebut bahwa kelalaian dalam penerapan K3 termasuk kategori pelanggaran prosedur dan bisa menjadi indikasi lemahnya sistem pengawasan.
> “Kalau pekerja di proyek pemerintah tidak menggunakan APD, itu jelas bentuk pelanggaran. Selain membahayakan keselamatan pekerja, hal itu juga menunjukkan pengawasan dari instansi terkait sangat lemah. Kita bicara uang rakyat, jadi semua tahapan wajib dijalankan dengan standar yang benar,” tegas Hunter D. Samosir, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut, Hunter menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), setiap penyedia jasa wajib menyediakan dan memastikan penggunaan APD di lapangan. Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut bisa menjadi bukti kelalaian administratif bahkan dapat berujung pada sanksi hukum.
> “KPKM RI akan terus memantau pelaksanaan proyek-proyek di daerah, termasuk proyek yang dibiayai dari DAU. Kita ingin memastikan tidak ada penyimpangan, baik dalam penggunaan anggaran maupun dalam pelaksanaan teknis di lapangan,” tambahnya.
Hunter juga menyoroti bahwa lemahnya pengawasan teknis sering menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi dengan menekan biaya operasional, termasuk pada penyediaan alat keselamatan kerja. Menurutnya, praktik seperti itu tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tapi juga merusak citra pemerintah daerah sebagai pengguna anggaran.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun maupun PT. Arion Intan Jaya selaku pelaksana proyek belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi terkait temuan di lapangan. Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah untuk mengevaluasi proyek tersebut dan memastikan semua kegiatan sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku.










