![]() |
| Kondisi salah satu warga Kedaton, Ruhaini, istri dari Emi Susanto, yang kini harus berjuang seorang diri mengurus keluarganya |
OKI, SELEKTIFNEWS.COM -- Polemik terkait penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mencuat setelah munculnya kisah pilu yang dialami salah seorang warga Kelurahan Kedaton. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa keruwetan administrasi dan persoalan data dapat menghambat hak masyarakat untuk menerima bantuan sosial yang seharusnya tepat sasaran. Kisah ini bermula dari pemberitaan yang beredar di sejumlah media online, yang mengungkap kondisi salah satu warga Kedaton, Ruhaini, istri dari Emi Susanto, yang kini harus berjuang seorang diri mengurus keluarganya.
Ruhaini, yang merupakan warga pendatang namun telah lama bermukim di RT 010 Desa Lebak Pancur, disebut menjalani hidup dalam kondisi serba terbatas. Ia tinggal bersama kedua anaknya di sebuah gubuk sederhana, sementara suaminya saat ini tengah menjalani masa tahanan akibat pelanggaran hukum yang tidak dijelaskan secara rinci. Kondisi ini membuat Ruhaini menjadi tulang punggung keluarga, ditambah lagi beban psikologis dan ekonomi yang menghimpit kesehariannya.
Selain kesulitan ekonomi, masalah lain yang membelit keluarga ini adalah status lahan tempat Ruhaini tinggal. Lahan tersebut dikabarkan sedang dalam sengketa, sehingga hal ini menjadi kendala utama ketika dirinya diusulkan sebagai penerima bantuan sosial maupun program bedah rumah. Status tanah yang tidak jelas membuat proses verifikasi pihak terkait terhambat dan sulit diproses, meskipun kondisi keluarganya terbilang sangat layak untuk mendapatkan bantuan.
Pihak pendamping PKH di Kelurahan Kedaton, yang enggan disebutkan namanya, mengakui bahwa mereka sebenarnya telah mengusulkan nama Ruhaini dan keluarganya dalam program bantuan tersebut. Namun, proses verifikasi tidak semudah yang dibayangkan. Salah satu kendala terbesar adalah ketidaksinkronan data antara KTP dan Kartu Keluarga milik anak Ruhaini pada aplikasi BPS. Ketidaksesuaian inilah yang menyebabkan sistem menolak data tersebut sehingga prosesnya tertunda. Pendamping menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan melalui data GC dan mengisi data-data yang diperlukan, namun tetap saja data tersebut belum memenuhi syarat sistem pusat.
Pendamping tersebut juga menambahkan bahwa kemungkinan pendataan ulang akan dilakukan pada hari Senin mendatang. Ia mengaku masih baru bertugas sebagai pendamping di Kelurahan Kedaton, sehingga banyak hal yang perlu ia selaraskan dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. “Kami akan berupaya memperbaiki data ini agar sesuai ketentuan desil PKH. Saat ini seluruh data Kartu Keluarga sudah online dan terhubung dengan banyak instansi, termasuk kepolisian, sehingga semua harus benar-benar sinkron,” terangnya.
Lebih lanjut, pendamping menjelaskan bahwa seluruh data yang masuk langsung diverifikasi oleh Dinas Sosial dan selanjutnya ditentukan oleh pusat. Pendamping hanya bisa menjalankan tugas sesuai prosedur yang sudah ditetapkan. Meski demikian, usulan dari kelurahan, kepala desa, maupun pihak media tetap diterima sebagai bentuk kepedulian, namun keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat yang mengelola sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Seiring ramainya pemberitaan mengenai polemik ini, Lurah Kedaton Ahmad Deny bersama Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kedaton, Ali Musa, memberikan klarifikasi resmi pada Sabtu (22/11/2025). Melalui pesan yang disampaikan via WhatsApp, keduanya mengakui bahwa pihak kelurahan telah mengetahui kondisi Ibu Emi dan keluarganya. Namun, sejumlah faktor teknis menjadi penyebab utama mengapa Emi belum dapat masuk sebagai penerima bantuan sosial, terutama PKH.
“Kami mengetahui kondisi Ibu Emi. Namun ada beberapa kendala, yaitu status tanah yang ditempati merupakan tanah sengketa, serta data KTP dan KK beliau yang tidak sinkron,” jelas Ahmad Deny. Hal senada juga disampaikan oleh Ali Musa yang menambahkan bahwa Emi berstatus bekerja di Kayuagung dan Lurah Kedaton sendiri belum pernah bertemu langsung dengan yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan bukan tidak peduli, namun terkendala oleh regulasi yang berlaku dalam penyaluran bantuan sosial.
Meski demikian, Ahmad Deny menegaskan bahwa pihak kelurahan telah menurunkan tim perangkat untuk melakukan verifikasi ulang demi memastikan kondisi keluarga Ruhaini dan Emi dapat segera ditangani. Ia menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mengusahakan agar keluarga tersebut bisa mendapatkan bantuan yang layak, sesuai mekanisme dan kebijakan yang berlaku. “Tim kami sudah turun ke lapangan, dan kami akan mengupayakan semaksimal mungkin agar Ibu Emi mendapatkan bantuan yang semestinya,” ujarnya. (slm/forwaki)










