Simalungun, Selektifnews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Sanopati 08 Simalungun melontarkan kecaman keras terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun yang dinilai abai dan tidak responsif dalam menindaklanjuti persoalan rumah bantuan pemerintah yang terbengkalai di Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silou. Dua unit rumah dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di wilayah tersebut diketahui dibiarkan terlantar tanpa pernah dihuni oleh penerima manfaat.
Program BSPS sejatinya merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui program ini, penerima manfaat mendapatkan bantuan dana untuk memperbaiki atau membangun rumah layak huni secara swadaya. Bantuan itu terbagi atas Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya upah tenaga kerja, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia.
Ketua Sanopati 08 Simalungun, Henri Dens Saragih, SH, menyayangkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program BSPS. Ia menegaskan, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut semestinya dimanfaatkan sebagaimana mestinya, bukan dibiarkan terbengkalai. “Kalau rumah bantuan itu tidak dihuni dan tidak dimanfaatkan, itu sudah jelas bentuk penyalahgunaan bantuan. Pemkab harus tegas, jangan diam saja,” tegas Henri saat diwawancarai media di Dolok Silou, Minggu (9/11/2025).
Lebih lanjut, Henri menjelaskan bahwa BSPS memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain diatur dalam Permensos No. 20 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2018, serta termasuk dalam program nasional 3 Juta Rumah. Ia menilai, jika Pemkab Simalungun terus membiarkan proyek BSPS yang mangkrak tanpa tindakan, maka itu mencerminkan lemahnya tanggung jawab pemerintah daerah terhadap program pusat.
Sementara itu, Camat Dolok Silou ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (8/11/2025), membenarkan bahwa rumah dimaksud merupakan bagian dari program BSPS yang bersumber dari APBN. Ia berjanji akan mempertanyakan persoalan tersebut kepada Pangulu Nagori Saran Padang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun tindakan nyata dari pihak kecamatan maupun pemerintah nagori terkait rumah bantuan yang dibiarkan terbengkalai itu.
Sanopati 08 menegaskan bahwa penerima bantuan BSPS yang tidak memanfaatkan atau menyalahgunakan bantuan rumah dapat dikenakan sanksi tegas, bahkan termasuk penarikan kembali bantuan dan penyetoran dana ke kas negara. “Ini bukan sekadar persoalan rumah kosong, tapi menyangkut moral dan integritas dalam mengelola dana publik. Jangan sampai program pemerintah yang tujuannya mulia justru dijadikan proyek formalitas tanpa manfaat bagi rakyat,” tegas Henri Dens Saragih.
Sanopati 08 juga menuding Pemkab Simalungun lamban dan terkesan “tuli” terhadap berbagai pemberitaan media mengenai kasus tersebut. Menurut mereka, diamnya Pemkab mencerminkan lemahnya pengawasan dan minimnya rasa tanggung jawab dalam menindaklanjuti temuan lapangan. “Sudah beberapa kali kasus ini diberitakan, tapi Pemkab tetap bungkam. Ini bentuk pelecehan terhadap aspirasi masyarakat,” ujar Henri dengan nada keras.
Sebagai penutup, Sanopati 08 mendesak Bupati Simalungun dan Inspektorat Daerah segera turun tangan untuk memeriksa kelalaian aparat di tingkat nagori dan kecamatan. Mereka juga meminta agar dua unit rumah BSPS yang terbengkalai di Nagori Saran Padang segera difungsikan sesuai tujuan awal program. “Kami tidak akan berhenti bersuara sampai ada tindakan nyata. Jangan biarkan dana negara disia-siakan sementara rakyat masih banyak yang tinggal di rumah tak layak huni,” pungkas Henri Dens Saragih dengan tegas.










