-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Aset KUD Dibongkar Diam-Diam, Pangulu Bahal Gajah Diduga Raup Puluhan Juta, Pejabat Terkait Pilih Bungkam

Redaksi
Selasa, 30 Desember 2025, Desember 30, 2025 WIB Last Updated 2025-12-29T19:03:30Z
Pembongkaran Gedung Koperasi Unit Desa (KUD) lama di Nagori Bahal Gajah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun 


SIMALUNGUN, SELEKTIFNEWS.COM — Dugaan praktik ilegal dalam pengelolaan aset kembali mencoreng pemerintahan nagori di Kabupaten Simalungun. Pembongkaran Gedung Koperasi Unit Desa (KUD) lama di Nagori Bahal Gajah, Kecamatan Sidamanik, diduga dilakukan tanpa payung hukum dan berujung pada penjualan material bangunan secara tidak sah. Ironisnya, Pangulu, Camat, hingga Dinas Koperasi memilih bungkam saat dikonfirmasi, memicu kecurigaan publik akan adanya pelanggaran serius.


Informasi yang diperoleh menyebutkan, pembongkaran gedung KUD lama dilakukan tanpa surat perintah, tanpa rekomendasi camat, serta tanpa izin dari Dinas Koperasi maupun dinas yang membidangi aset Pemerintah Kabupaten Simalungun. Padahal, gedung tersebut masih tercatat sebagai aset dan berada dalam penguasaan koperasi yang memiliki Izin Usaha Pengelolaan (IUP) resmi.


Pangulu Bahal Gajah, Torgis Siburian, sebelumnya disebut mengakui adanya pembongkaran dengan alasan percepatan pembangunan Gedung Merah Putih. Namun pengakuan tersebut tidak disertai dasar hukum yang jelas. Hingga berita ini diterbitkan, Torgis Siburian memilih tidak memberikan klarifikasi lanjutan dan menghindari konfirmasi terkait legalitas pembongkaran maupun aliran hasil penjualan material gedung KUD tersebut.


Yang lebih mencengangkan, hasil pembongkaran berupa material besi gedung KUD lama diduga telah dijual. Dari penjualan itu, muncul indikasi kuat bahwa Pangulu Bahal Gajah memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana aliran dana hasil penjualan aset tersebut dan atas nama siapa transaksi dilakukan.



Upaya konfirmasi kepada Camat Sidamanik juga berujung pada kebuntuan. Camat memilih bungkam dan tidak memberikan satu pun pernyataan resmi terkait pembongkaran gedung KUD lama di wilayah kerjanya. Sikap diam ini dinilai publik sebagai bentuk pembiaran atau ketidakberanian menghadapi dugaan penyalahgunaan kewenangan di tingkat nagori.


Hal serupa terjadi di Dinas Koperasi Kabupaten Simalungun. Pihak dinas tidak memberikan tanggapan apa pun saat dikonfirmasi, meski KUD yang gedungnya dibongkar diketahui masih aktif secara administratif. Tidak adanya pernyataan resmi memperkuat dugaan bahwa pembongkaran tersebut dilakukan secara sepihak dan sengaja dijauhkan dari pengawasan institusi berwenang.


Berbeda dengan sikap bungkam para pejabat, pihak koperasi sebagai pemegang IUP resmi bersikap tegas. Mereka menyatakan pembongkaran dan pengambilan material tanpa izin bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan indikasi kuat penguasaan aset negara secara melawan hukum. Tindakan tersebut dinilai memiliki unsur kesengajaan dan berpotensi pidana.


Pihak koperasi menegaskan bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa prosedur resmi. Masuk ke wilayah IUP dan mengambil material bangunan tanpa izin dikategorikan sebagai tindakan ilegal murni. “Ini bukan kesalahan administrasi, ini pencurian aset,” tegas perwakilan koperasi. Kini, sorotan publik mengarah pada aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk segera turun tangan, membuka fakta seterang-terangnya, dan menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang jabatan.



Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+