SERGAI, SELEKTIFNEWS.COM – Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) yang berlokasi persis di samping Masjid Agung Sergai, Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, kini menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp12.823.941.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 dan dikerjakan oleh CV Paduka Enam Delapan itu menuai kritik setelah sejumlah kejanggalan ditemukan di lapangan. Salah satunya adalah ikut dipagarnya satu bangunan WC Taman Toga dengan seng berwarna biru bersama kawasan pengerjaan Labkesmas.
Bangunan WC tersebut bukanlah bagian dari proyek Labkesmas, melainkan merupakan fasilitas pendukung Taman Toga yang diresmikan Wakil Menteri Pertanian Harvick Husnul Qolbi pada 22 September 2022. Taman Toga yang memiliki ribuan tanaman obat keluarga itu dibangun sebagai ruang edukasi dan manfaat publik, sehingga menjadi pertanyaan besar mengapa fasilitasnya kini ikut tertutup pagar proyek. Keadaan ini memantik kritik dari berbagai kalangan, terutama pemerhati kebijakan publik.
Bukan hanya soal bangunan WC yang dipagari, masyarakat juga mempertanyakan hilangnya tulisan Pasal 551 KUHP yang sebelumnya terpampang jelas pada dinding seng penutup kawasan pembangunan. Tulisan itu diketahui hilang setelah pemberitaannya menjadi viral di sejumlah media. Publik semakin heran karena tidak ada penjelasan resmi mengenai alasan penghapusan tulisan tersebut maupun urgensi pemagaran bangunan WC Taman Toga.
Wakil Ketua Umum Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS), Jalaludin atau akrab disapa OK Naok, didampingi pengurus Edwin Yatim, pada Selasa (2/12/2025) menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai kejanggalan-kejanggalan tersebut. Menurutnya, publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Sergai maupun pihak pelaksana proyek.
APH Diminta Turun Periksa
Ketua Umum ALISSS, Zuhari, ketika dimintai tanggapan, secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejati Sumut dan Polda Sumut, untuk menurunkan tim intelijen melakukan pengecekan dan pemeriksaan langsung ke lokasi. Menurutnya, terdapat dugaan kuat bahwa aset negara berupa bangunan WC Taman Toga tidak difungsikan untuk kepentingan umum, melainkan demi kepentingan pihak kontraktor agar pembangunan Labkesmas dapat berlangsung lebih leluasa.
Zuhari menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta PP Nomor 28 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, telah diatur bahwa setiap aset negara harus dijaga dan digunakan untuk kepentingan publik, bukan dialihkan secara sepihak menjadi bagian dari aktivitas proyek pihak ketiga. Karena itu, pemagaran bangunan WC tanpa penjelasan resmi dianggap sebagai tindakan yang perlu mendapat perhatian serius.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menegaskan pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prinsip ini menurutnya juga mencakup pengelolaan aset negara, yang berarti setiap tindakan terhadap fasilitas publik wajib disertai dasar hukum yang jelas serta keterbukaan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai, dr. Yohnly Boelian Dachban, M.HKes, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 10.44 WIB hingga pukul 16.00 WIB, tidak memberikan jawaban ataupun klarifikasi terkait hilangnya tulisan Pasal 551 KUHP dan pemagaran bangunan WC Taman Toga. Publik pun menunggu penjelasan resmi agar polemik tidak berkembang lebih jauh dan kepercayaan terhadap pengelolaan proyek pemerintah tetap terjaga.












