SIMALUNGUN, SELEKTIFNEWS.COM – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran program kesehatan. Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Lembaga Peduli Simalungun (ALPS) melalui surat bernomor ALPS/LAP/77/Sim-Dinkes/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025, yang ditujukan kepada aparat penegak hukum (APH).
Laporan itu ditandatangani oleh lima lembaga yang tergabung dalam aliansi, yakni DEMBAN (Demi Bangsa) Simalungun, GEPSIS (Gerakan Pemuda Siantar Simalungun), LSM SISI (Siantar Simalungun) Watch, JAMAK (Jaringan Masyarakat Anti Korupsi), serta Gerakan Peduli Simalungun. Kelima lembaga tersebut menyatakan komitmennya mengawal proses hukum agar dugaan korupsi ini diusut secara transparan dan tuntas.
Koordinator Aliansi Lembaga Peduli Simalungun, Juni Pardomuan Saragih, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 16 Desember 2025, menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang dilaporkan berkaitan dengan Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKP dan UKM). Program tersebut mencakup kegiatan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan kewenangan daerah dengan total anggaran mencapai Rp 12 miliar.
Menurut Juni, dari total anggaran tersebut, terdapat alokasi belanja obat-obatan sebesar Rp 8.840.123.373, belanja obat-obatan lainnya sebesar Rp 3.132.092.390, serta belanja bahan kegiatan kantor sebesar Rp 84.150.000. Namun, pihak aliansi menduga adanya ketidakwajaran dalam realisasi anggaran tersebut, baik dari sisi harga maupun jumlah barang yang dibelanjakan.
“Dari anggaran yang dibelanjakan oleh Dinas Kesehatan ini, kami menduga terdapat harga yang di-mark up dan jumlah barang yang juga di-mark up, sehingga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 3,5 miliar,” ujar Juni. Dugaan tersebut, kata dia, diperoleh setelah pihaknya melakukan perbandingan harga secara menyeluruh.
Juni menambahkan, indikasi korupsi ditemukan setelah aliansi melakukan survei harga pasar, meminta tawaran terbuka secara online, membandingkan dengan penawaran penyedia jasa lain, serta menelaah e-katalog dari daerah lain yang menunjukkan harga jauh lebih rendah dibandingkan harga yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun. “Standar harga pasar yang kami gunakan juga berdasarkan harga terbuka dari pihak swasta,” tegasnya.
Selain itu, aliansi mengklaim telah melakukan investigasi lapangan, wawancara dengan tenaga kesehatan, serta mendokumentasikan bukti fisik di sejumlah puskesmas. Berdasarkan jumlah puskesmas dan pustu di Kabupaten Simalungun serta pengakuan staf dan perawat terkait item obat dan peralatan yang diterima, aliansi menilai dugaan mark up harga dan jumlah barang semakin menguat.
Beberapa item yang diduga mengalami mark up harga antara lain Stik Gula, Cartridge TCM (Genexpert), Amoxicillin 500 mg, Amlodipin 10 mg, Antasida Doen tablet, Spuit, Handrub 500 ml, Underpad, Reagen PCR untuk HPV DNA, Ambroxol tablet, dan sejumlah item kesehatan lainnya. “Kami berharap APH segera memproses laporan ini dan meminta BPK RI melakukan audit menyeluruh atas anggaran Rp 12 miliar tersebut,” tandas Juni.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Edwin Simanjuntak, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Selasa sore terkait laporan polisi tersebut, belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.










