OKI, SELEKTIFNEWS.COM -- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Kejaksaan Negeri OKI semakin memperketat langkah penertiban aset daerah demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya terbaru yang dilakukan adalah pemasangan stiker pada kios pedagang yang menunggak retribusi di Pasar Rakyat Kayuagung, Rabu (3/12/2025). Langkah ini menjadi penegasan bahwa pemerintah serius melakukan pembenahan tata kelola pasar yang selama ini dinilai longgar dan kurang terawasi.
Sekretaris Daerah OKI, H. Asmar Wijaya, yang hadir mewakili Bupati OKI, menegaskan bahwa penertiban ini tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah daerah. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga sangat penting untuk menciptakan tata kelola aset yang lebih tertib dan terstruktur. Ia menekankan bahwa pemasangan stiker bukan bentuk tekanan atau intimidasi, melainkan pengingat kepada para pemilik kios akan kewajiban mereka dalam membayar retribusi.
Asmar juga menyampaikan bahwa dukungan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri OKI, selama ini terbukti efektif dalam menertibkan berbagai sektor aset daerah. Sebelumnya, sinergi Pemkab dan Kejari berhasil melakukan penertiban kendaraan dinas, dan kini pola tersebut diterapkan pada sektor pasar dengan dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023. Menurutnya, kerja sama yang telah terbangun harus semakin diperkuat demi peningkatan kinerja pengelolaan daerah.
Berdasarkan laporan perkembangan retribusi Pasar Kayuagung, peningkatan kepatuhan pedagang cukup signifikan. Dari total 845 pemilik kios, sebelumnya hanya 94 pedagang yang rutin membayar sewa. Namun, setelah Kejari OKI memberikan pendampingan hukum, jumlah pedagang patuh meningkat menjadi 385 orang, atau naik sekitar 34,21 persen, sehingga memberikan tambahan pemasukan PAD sebesar Rp 539 juta. Peningkatan ini menunjukkan efektivitas langkah kolaboratif tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri, menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Melalui fungsi ini, kejaksaan memiliki tugas memastikan aset negara, termasuk pasar daerah, dikelola dengan benar sehingga tidak menimbulkan potensi kerugian. Ia menegaskan bahwa pendampingan tersebut dilakukan secara menyeluruh untuk mendukung setiap proses penertiban yang dilakukan pemerintah.
Sumantri juga mengungkapkan bahwa jumlah kios di Pasar Kayuagung mengalami peningkatan dari 741 unit pada 2024 menjadi 845 unit pada 2025. Meski demikian, tunggakan retribusi masih tinggi, mencapai sekitar Rp 2,2 miliar, sementara potensi penerimaan mencapai Rp 1,2 miliar. Kondisi ini mendorong Kejari OKI untuk memperkuat peran pendampingan agar pengelolaan pasar tidak menimbulkan kerugian negara dan dapat memberikan manfaat optimal bagi daerah.
Menurut Sumantri, pendampingan ini bukan hanya mengenai penegakan hukum, melainkan bagian dari penguatan tata kelola agar pemanfaatan aset daerah berjalan dengan tertib dan berdampak nyata pada peningkatan PAD. Ia menegaskan bahwa koordinasi antara Kejari dan Pemkab OKI akan terus dibuka, sehingga setiap kebijakan dan langkah penertiban dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat sasaran.
Pemasangan stiker di kios-kios penunggak retribusi Pasar Kayuagung menjadi simbol komitmen bersama antara Pemkab dan Kejari OKI dalam menertibkan pemanfaatan aset daerah. Langkah ini dianggap sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam menata pasar, mengamankan aset, dan memperkuat pendapatan daerah. “Terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin. Semoga terus ditingkatkan,” ujar Sumantri menutup pernyataannya.











