-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Pemilik Ganja 1,4 Kg di Gang Prima!

Redaksi
Jumat, 12 Desember 2025, Desember 12, 2025 WIB Last Updated 2025-12-12T05:37:08Z


Pematangsiantar, Selektifnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 2 Desember 2025 sore, sekitar pukul 17.40 WIB, tim berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat bruto 1,4 kilogram di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.


Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di area yang dilaporkan. Beberapa saat kemudian, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat BK 3516 WAL. Pria tersebut kemudian ditangkap dan diketahui berinisial RPMLS (38), warga Jalan Bhineka, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba. Penangkapan dilakukan dengan cepat dan terukur untuk menghindari pelaku melarikan diri.


Saat digeledah di lokasi, petugas menemukan dua paket ganja yang disimpan di kantong celana sebelah kiri pelaku. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa RPMLS memang sedang menguasai dan membawa narkotika sebagaimana laporan masyarakat. Ketika diinterogasi lebih mendalam, RPMLS mengakui bahwa masih ada barang bukti ganja lain yang ia simpan di rumahnya di kawasan Jalan Bhineka, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.


Mendapat pengakuan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan pengembangan dengan menuju rumah pelaku. Didampingi ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti ganja dalam jumlah besar yang disimpan di beberapa wadah berbeda di dalam rumah, termasuk di dalam kulkas bagian dapur.


Dari penggeledahan itu, polisi berhasil mengamankan satu plastik biru berisi dua paket ganja, satu plastik merah berisi 53 paket ganja dan daun kering, satu plastik putih berisi 25 paket ganja, satu plastik merah berisi daun ganja kering, serta satu plastik hitam dibalut plastik merah berisi ganja kering. Selain itu, sebuah unit handphone Infinix warna hijau juga ditemukan di atas meja dapur dan turut disita sebagai barang bukti karena diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.


Ketika kembali dimintai keterangan, RPMLS mengakui bahwa seluruh ganja yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Ia menyebut mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di kawasan Universitas Simalungun (USI). Pengakuan ini kini menjadi bahan pendalaman bagi polisi untuk mengejar pemasok dan mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kota Pematangsiantar.


Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH., MH., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. RPMLS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pidana bagi pelaku peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.


Dengan pengungkapan ini, Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, karena peran masyarakat sangat membantu dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+