SERGAI, SELEKTIFNEWS.COM — Upaya menindaklanjuti keresahan warga, khususnya kaum ibu di Gang Rukun Dusun IV Desa PON, Kecamatan Sei Bamban, mendorong Ketua Umum ALISSS (Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia) untuk melayangkan laporan/pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Pengaduan tersebut disampaikan langsung ke Kantor Kejari Sergai di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (11/12/2025).
Ketua Umum ALISSS, Zuhari, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan respon atas keluhan para ibu rumah tangga yang merasa kecewa terhadap kondisi Jalan Rabat Beton di lingkungan mereka. Jalan tersebut disebut-sebut dibangun oleh CV. Ameera Miqaila Salsabila dengan nilai anggaran yang diperkirakan lebih dari Rp59 juta, bersumber dari APBD 2025 melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sergai. Menurut warga, hasil pekerjaan tidak sesuai harapan dan menunjukkan kerusakan sejak beberapa bulan setelah selesai dikerjakan.
Selain di Gang Rukun, proyek serupa yang juga dikaitkan dengan perusahaan yang sama disebut-sebut hadir di Gang Saudara dengan nilai anggaran serupa, yakni lebih dari Rp59 juta. Sementara itu, proyek Rabat Beton di Gang Keluarga (Family) dilaksanakan oleh CV. Lentera dengan anggaran lebih dari Rp45 juta. Ketiga proyek tersebut selesai pada Agustus 2025 dan kini kondisi fisiknya mulai menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.
Zuhari menyampaikan bahwa warga menemukan sejumlah titik keretakan pada hasil pekerjaan tersebut. Bahkan di Gang Rukun, kondisi badan jalan tampak menurun dan dinilai membahayakan pengguna jalan. Atas temuan itu, warga merasa kecewa dan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejari Sergai, turun langsung dan melakukan pemeriksaan terhadap fisik pekerjaan untuk memastikan apakah proyek tersebut telah sesuai dengan standar.
ALISSS meminta Kejari Sergai agar segera memanggil para pelaksana proyek serta instansi terkait guna memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban. Menurut Zuhari, langkah pengaduan ini dilakukan bukan hanya mewakili suara masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas KKN, serta memastikan uang negara digunakan tepat sasaran.
"Pengaduan ini bukan sekadar laporan, tetapi harapan besar dari masyarakat agar pembangunan yang dibiayai negara tidak dikerjakan asal-asalan. Kami berharap Kajari Sergai dapat menindaklanjuti Dumas yang telah kami sampaikan," tegas Zuhari, didampingi pengurus ALISSS, Edwin Yatim.
Zuhari menegaskan bahwa pihaknya hanya menyampaikan dugaan dan temuan masyarakat di lapangan, tanpa bermaksud menyimpulkan sebelum adanya pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. Ia berharap Kejari Sergai dapat melakukan pengecekan fisik pekerjaan sehingga persoalan ini mendapatkan kejelasan dan tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Adapun isi Dumas dengan nomor 15/PD/ALS/XII/2025 tersebut memuat dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek Jalan Lingkungan Rabat Beton tahun anggaran 2025 di Desa PON yang berada di bawah kewenangan Dinas Perkim Sergai. ALISSS menyampaikan bahwa laporan ini diajukan agar proses pembangunan di Sergai semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan harapan masyarakat.











