-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

BUMDESMA Sei Bamban Diduga Jadi Sarang Korupsi: Dana Ketapang Rp1,9 Miliar, Suap Wartawan, dan Konflik Kepentingan

Redaksi
Rabu, 28 Januari 2026, Januari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-01-28T08:14:40Z

BUMDESMA Sei Bamban Diduga Jadi Sarang Korupsi: Dana Ketapang Rp1,9 Miliar, Suap Wartawan, dan Konflik Kepentingan


Serdang Bedagai, Selektifnews.com  -- Dugaan penyimpangan dana Ketahanan Pangan (Ketapang) senilai Rp1,9 miliar di BUMDESMA Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, kini mengarah pada skema kejahatan terstruktur. Tak hanya dugaan korupsi dan mark-up kegiatan, muncul indikasi serius upaya menyuap wartawan guna membungkam pemberitaan dan mengaburkan fakta.


Informasi ini diperoleh dari sejumlah wartawan yang mengikuti langsung perkembangan kasus tersebut.


 Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa oknum pengurus BUMDESMA Sei Bamban diduga membagi-bagikan uang kepada wartawan agar tidak mengangkat pemberitaan dugaan korupsi.


“Ini bukan isu lagi, tapi pola. Saat berita mulai ramai, ada pendekatan personal disertai uang. Tujuannya jelas, agar media diam,” ungkap sumber, Selasa (27/1/2026).


Fakta yang lebih mencengangkan, salah satu pengurus BUMDESMA Sei Bamban diketahui berstatus aktif sebagai wartawan.


 Kondisi ini dinilai sebagai konflik kepentingan akut yang mencederai etika pers sekaligus memperkuat dugaan adanya upaya sistematis menutupi pengelolaan dana negara yang bermasalah.


Sebelumnya, konflik terbuka antara pengawas dan pengurus BUMDESMA Sei Bamban telah memicu kecurigaan publik. Pengawas disebut kesulitan memperoleh data valid terkait pembelanjaan ternak lembu, pakan, hingga pembangunan kandang.


 Sejumlah temuan media mengindikasikan mark-up kandang lembu, pembelian ternak yang tidak sesuai standar, serta laporan administrasi keuangan yang tidak sinkron.


Tokoh masyarakat Sei Bamban, Sutrisno, menilai BUMDESMA kini patut diduga bukan lagi lembaga ekonomi desa, melainkan alat mencari keuntungan pribadi.


“Kalau dana negara dikelola jujur, tidak mungkin ada upaya menyogok wartawan. Ini sinyal kuat ada yang disembunyikan,” tegasnya.


Desakan agar aparat penegak hukum bertindak pun semakin keras. Pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menegaskan tidak akan menutup mata.


“Dana Ketapang adalah uang negara. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, apalagi upaya menghalangi kerja pers, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” ujar seorang pejabat kejaksaan.


Pengamat kebijakan publik menyebut, dana Ketapang sebesar Rp1,9 miliar yang disalurkan ke BUMDESMA Sei Bamban merupakan penyertaan modal dari 10 desa, bukan hibah.


 Dana tersebut wajib dikelola profesional dan dikembalikan.


“Jika dana itu tidak utuh atau tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka unsur kerugian negara terpenuhi.


 Ini sudah masuk wilayah tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Kasus BUMDESMA Sei Bamban kini menjadi alarm keras bagi seluruh desa di Serdang Bedagai. 


Publik menuntut Kejaksaan, Inspektorat, dan APH lainnya segera melakukan audit forensik, memeriksa aliran dana, serta mengungkap dugaan suap wartawan demi membersihkan praktik busuk yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap program negara.


Reporter: Bastian Tampubolon 

Editor: Zulfandi Kusnomo 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+