![]() |
| BUMDesma Sei Bamban Diduga Langgar Aturan, Penyertaan Modal Ketapang Rp1,9 Miliar Disorot Aparat Penegak Hukum |
Serdang Bedagai, Selektifnews.com — Program Ketahanan Pangan (Ketapang) yang melibatkan 10 desa di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, kini menjadi sorotan tajam publik. Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Sei Bamban diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal desa dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penggunaan dana Ketapang yang dialokasikan untuk kegiatan penggemukan ternak lembu. Dana penyertaan modal itu dicairkan pada Tahun Anggaran 2025, sementara BUMDesma Sei Bamban sendiri baru dibentuk pada tahun yang sama, sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait aspek perencanaan dan legalitas program.
Persoalan utama terletak pada mekanisme perencanaan anggaran. Sesuai tata kelola keuangan desa, setiap kegiatan yang dilaksanakan pada tahun berjalan seharusnya telah direncanakan dan ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun sebelumnya, yakni Tahun Anggaran 2024.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 79 yang mengatur perencanaan pembangunan desa harus dilakukan secara berjenjang dan partisipatif. Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa secara tegas menyebutkan bahwa seluruh kegiatan desa wajib tercantum dalam APBDes sebelum anggaran dapat dicairkan.
Lebih jauh, pembentukan BUMDesma yang terkesan terburu-buru dan langsung menerima kucuran dana dalam jumlah besar memunculkan dugaan adanya rekayasa kebijakan. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut tidak lazim dan berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan desa.
Aktivis Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) menilai pola ini dapat mengarah pada dugaan konspirasi untuk membuka celah penyelewengan Dana Desa. Menurut mereka, keterlibatan pengurus BUMDesma bersama pihak-pihak terkait di 10 desa Kecamatan Sei Bamban patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Dari sisi pelaksanaan usaha, bidang penggemukan ternak lembu yang dijalankan BUMDesma Sei Bamban juga disinyalir menyimpan berbagai persoalan. Dugaan penyimpangan meliputi proses pengadaan bibit lembu, pembangunan kandang, hingga pembengkakan biaya pakan harian. Bahkan, usaha tersebut disebut-sebut berpotensi mengalami kerugian. “Jika usaha sudah terbukti merugi, mengapa tetap dilanjutkan? Ini justru berpotensi memperbesar kerugian negara,” tegas seorang aktivis APPI.
Perlu ditegaskan bahwa dana penyertaan modal desa bukanlah hibah. Berdasarkan prinsip pengelolaan BUMDes dan BUMDesma, modal tersebut wajib dipertanggungjawabkan dan dikembalikan secara utuh. Jika dana berkurang atau hilang, pengurus BUMDesma dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk pidana apabila terbukti merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, publik mendesak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap BUMDesma Sei Bamban dan seluruh desa yang terlibat. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BUMDesma maupun pemerintah desa terkait dugaan tersebut.
Reporter: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo











