Warga Resah, Pembakaran Arang Diduga Ilegal di Karya Jaya Tebing Tinggi Sebarkan Asap Pekat

Kantor Lurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi


Tebing Tinggi, Selektifnews.com – Warga Kampung Dalam Lingkungan III, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, semakin resah dengan adanya aktivitas pembakaran arang kayu yang diduga ilegal di kawasan permukiman. Asap pekat dari proses pembakaran kayu tersebut menyebar ke rumah-rumah warga dan menimbulkan bau menyengat yang mengganggu pernapasan masyarakat sekitar. Keluhan warga semakin meningkat karena aktivitas itu disebut berlangsung berulang kali, termasuk pada Senin (30/3/2026).


Salah seorang warga, Agung Erianda, mengaku sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak lingkungan setempat terkait persoalan tersebut. Ia menyampaikan keluhan kepada Kamiyen selaku Kepala Lingkungan III serta Safri sebagai Lurah Karya Jaya. Namun, menurut Agung, upaya tersebut belum membuahkan hasil, sementara aktivitas pembakaran kayu untuk dijadikan arang masih terus berlangsung tanpa memikirkan dampak asap terhadap warga sekitar.


Keresahan itu juga disampaikan Agung Erianda melalui akun media sosial Facebook miliknya. Dalam unggahan tersebut, ia memperlihatkan video aktivitas pembakaran arang yang terjadi di lingkungan mereka. Dalam postingannya, Agung menuliskan bahwa warga sudah berkali-kali memberikan peringatan serta melaporkan persoalan itu kepada kepala lingkungan dan lurah, tetapi hingga kini belum ada solusi yang jelas.


“Sudah entah berapa kali diperingatkan dan sudah ada laporan ke kepling dan lurah, tetapi belum juga ada solusi. Jadi besok harus ke lingkungan hidup Kota Tebing Tinggi,” tulis Agung dalam unggahan yang kemudian menarik perhatian warga dan warganet lainnya.



Mengetahui unggahan tersebut, wartawan Idisionline.com kemudian mencoba mengonfirmasi langsung kepada Agung Erianda. Ia menjelaskan bahwa kegiatan pembakaran arang tersebut bukan hal baru, melainkan sudah berulang kali terjadi. Menurutnya, warga merasa semakin khawatir karena asap yang dihasilkan cukup tebal dan kerap masuk ke dalam rumah-rumah warga, terutama pada malam hari.


Selain itu, wartawan juga melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi melalui Kepala Bidang terkait, yakni Putra. Dalam keterangannya, Putra menyarankan agar warga terlebih dahulu melakukan konfirmasi atau menyampaikan laporan resmi melalui pihak kelurahan dan kepala lingkungan setempat. Jika memang upaya tersebut sudah dilakukan namun tidak ada tindakan atau solusi, pihaknya menyatakan siap menindaklanjuti laporan warga.


Sementara itu, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Lurah Karya Jaya terkait adanya aduan warga mengenai pembakaran arang yang dilakukan pada malam hari dan berdampak pada lingkungan sekitar. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak lurah belum memberikan tanggapan dan tidak merespons panggilan maupun pesan WhatsApp dari wartawan. Hal ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai sikap pemerintah setempat terhadap keluhan warga.


Sebagai informasi, aktivitas membakar sampah atau bahan tertentu seperti kayu untuk arang secara sembarangan di area permukiman dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Praktik tersebut dilarang karena berpotensi mencemari udara, merusak lingkungan, serta membahayakan kesehatan warga yang tinggal di sekitarnya. Pemerintah telah menetapkan aturan tegas terkait pengelolaan sampah dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan polusi udara.


Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 29 ayat (1) huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Sementara itu, dalam Pasal 40 ayat (1) disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama hingga 1 tahun atau bahkan 4 tahun, tergantung pada dampak yang ditimbulkan, serta denda paling banyak mencapai Rp100 juta. Kasus yang terjadi di Kelurahan Karya Jaya ini pun diharapkan segera mendapat perhatian serius dari pihak terkait demi kenyamanan dan kesehatan warga.


Laporan: Endra Syafutra 

Editor: Zulfandi Kusnomo