![]() |
| Diduga Penangkapan Sewenang-wenang oleh Oknum TNI, Warga Sipil Hilang di Areal Perkebunan PT Socfin Batu Bara |
Batu Bara, Selektifnews.com — Ketegangan kembali mencuat di areal perkebunan PT Socfin Indonesia, Desa Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, pada Senin sore (20/1/2026). Dua oknum anggota TNI diduga melakukan penangkapan terhadap warga sipil di tengah konflik sengketa lahan yang hingga kini belum menemukan titik terang. Peristiwa ini memicu kekhawatiran masyarakat serta sorotan dari kalangan aktivis.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB ketika dua warga setempat, Leman dan seorang perempuan bernama Inap, melintas di area perkebunan. Keduanya melihat tumpukan karung goni yang dinilai mencurigakan berada di bawah pohon kelapa sawit. Saat mencoba mendekati dan memastikan isi karung tersebut, yang belakangan diketahui berisi berondolan sawit, mereka justru didatangi dua oknum TNI.
Menurut keterangan saksi mata, sempat terjadi adu mulut antara warga dan oknum aparat tersebut. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi tarik-menarik pakaian. Leman dan Inap dituduh melakukan pencurian berondolan sawit, meski tudingan itu dibantah warga sekitar yang menduga adanya unsur kesengajaan atau dugaan “penjebakan”.
“Mereka bukan mencuri. Mereka hanya melihat karung goni yang mencurigakan itu. Kami menduga karung tersebut sengaja diletakkan oleh oknum tertentu untuk menjebak warga,” ujar Ipul (49), salah satu saksi mata di lokasi kejadian, Senin sore.
Pasca peristiwa tersebut, Leman dilaporkan dibawa oleh oknum TNI dari lokasi kejadian. Namun hingga berita ini diturunkan, keberadaannya belum diketahui secara pasti. Pihak keluarga dan warga telah mendatangi Mapolsek Lima Puluh, namun tidak menemukan Leman di sana. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan serta kejelasan proses hukum yang dialami warga sipil tersebut.
Kasus ini turut mendapat perhatian dari Aktivis Perempuan Nasional, Woro. Ia menilai tindakan penangkapan warga sipil oleh oknum TNI, jika benar terjadi, merupakan persoalan serius yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, tugas pokok TNI tidak mencakup penindakan terhadap warga sipil dalam konflik agraria.
“Berdasarkan Undang-Undang TNI, tugas mereka bukan melakukan penangkapan di kebun sawit, apalagi di lahan yang masih bersengketa. Jika benar ada penahanan warga sipil, ini harus diusut secara terbuka dan transparan,” tegas Woro kepada wartawan.
Woro juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara pada 13 Januari 2026, lahan seluas sekitar 600 hektare yang dikelola PT Socfin Indonesia tersebut berstatus status quo. Selama status itu berlaku, seluruh aktivitas di atas lahan seharusnya dihentikan hingga Tim Terpadu menyelesaikan konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kodim setempat maupun manajemen PT Socfin Indonesia terkait keberadaan oknum TNI di area perkebunan serta dugaan penangkapan warga sipil tersebut. Aktivis dan masyarakat mendesak adanya klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi yang lebih luas.
Aktivis Woro menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi agar mendapat perhatian serius. “Kami akan mendorong agar kasus ini diperiksa secara menyeluruh sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh abai terhadap dugaan intimidasi dan hilangnya hak kemerdekaan warga sipil,” pungkasnya.
Reporter: Endra Syafutra
Editor: Zulfandi Kusnomo










