Tebing Tinggi, Selektifnews.com — Rapat antara para pedagang Pasar Gambir dengan Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi yang digelar pada Jumat, 9 Januari 2026, menuai polemik dan menyisakan duka mendalam. Dalam rapat tersebut, para pedagang mengaku dilarang melakukan perekaman video. Larangan itu disebut-sebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi, Dr. Marimbun Marpaung, S.P., M.Si. Pernyataan tersebut diperkuat oleh sejumlah saksi dari kalangan pedagang yang hadir dalam rapat tersebut.
Salah seorang perwakilan keluarga korban yang juga pedagang Pasar Gambir menyampaikan kekecewaannya kepada awak media. Ia mempertanyakan alasan pelarangan dokumentasi rapat yang dinilai sebagai forum publik. “Banyak saksi saat beliau melarang kami memvideokan rapat. Presiden saja boleh divideo, kenapa kami tidak?” ujarnya dengan nada geram. Keluarga korban menduga ada kejanggalan dalam kebijakan yang disampaikan dan menilai larangan tersebut sebagai bentuk pembungkaman aspirasi pedagang.
Korban yang meninggal dunia diketahui bernama Lindon Malau, suami dari Roida Simarmata. Lindon hadir mewakili istrinya dalam rapat tersebut berdasarkan undangan resmi Dinas Perdagangan yang ditujukan atas nama Roida Simarmata. Usai mengikuti rapat, Lindon Malau jatuh sakit dan dinyatakan meninggal dunia di RSUD Kumpulan Pane, Kota Tebing Tinggi. Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka di Jalan Danau Toba, Lingkungan IV, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis.
Pihak keluarga menilai adanya ketidakadilan dalam peristiwa tersebut. Mereka menegaskan bahwa keluarga adalah pihak yang paling dirugikan hingga kehilangan anggota keluarga. “Kami yang rugi sampai meninggal anggota keluarga kami. Dia mana ada ruginya. Di mana letak kerugiannya?” ujar keluarga korban dengan nada emosional, sembari meminta agar suara pedagang dan keluarga korban turut didengar secara adil oleh aparat penegak hukum.
Dalam pernyataan lanjutan, para pedagang menegaskan bahwa mereka adalah pihak yang mengalami langsung dampak kebijakan tersebut. Mereka meminta kepolisian tidak hanya mendengar keterangan dari pihak dinas, melainkan juga menggali keterangan dari pedagang dan keluarga korban. “Kami ini masyarakat yang perlu didengar. Jangan cuma satu pihak saja,” tegas salah seorang pedagang di hadapan aparat kepolisian Polres Tebing Tinggi.
Sebelum meninggal dunia, almarhum Lindon Malau disebut sempat menyampaikan keberatan terkait kebijakan retribusi pasar yang naik signifikan. Ia mengutip pernyataan Menteri Keuangan Purbaya yang menyebutkan bahwa pajak seharusnya diperingan, bukan dinaikkan. Para pedagang menolak kenaikan retribusi dari Rp75 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan yang dinilai memberatkan dan tidak realistis bagi pedagang kecil.
Almarhum juga diketahui menolak tiga poin kebijakan yang disampaikan Dinas Perdagangan, yakni kenaikan retribusi pasar yang tinggi, pembatasan kepemilikan kios dari dua menjadi satu stan, serta aturan bahwa kios tidak dapat diwariskan kepada ahli waris jika pemilik meninggal dunia. Para pedagang menyayangkan sikap dinas yang dinilai tidak membuka ruang dialog dan cenderung sepihak dalam menyampaikan kebijakan tersebut.
Para pedagang turut menyoroti sikap DPRD Kota Tebing Tinggi, khususnya Komisi II, yang dinilai lamban merespons permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Mereka mempertanyakan ketidakhadiran Kepala Dinas Perdagangan dalam agenda RDP sebelumnya, sementara rapat dengan pedagang justru bisa digelar secara internal. Pedagang mendesak DPRD dan Wali Kota Tebing Tinggi untuk turun tangan, mendengar langsung keluhan masyarakat, serta mengawal persoalan ini hingga tuntas agar keadilan benar-benar dirasakan oleh pedagang kecil dan keluarga korban.











