Tebingtinggi, Selektifnews.com – Karangan bunga dari berbagai kelompok pedagang Pasar Gambir membanjiri halaman Kantor DPRD Kota Tebingtinggi di Jalan Sutomo, Rabu (14/1/2026). Deretan papan bunga itu menjadi simbol solidaritas sekaligus bentuk aspirasi publik terkait polemik penataan kios yang disebut-sebut berujung pada meninggalnya seorang pedagang dan kini viral di tengah masyarakat.
Dukungan moril tersebut juga ditujukan kepada DPRD Kota Tebingtinggi yang tengah memproses penggunaan hak interpelasi. Masyarakat berharap lembaga legislatif konsisten menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya menyangkut penataan kios Pasar Gambir yang memicu keresahan luas di kalangan pedagang.
Anggota DPRD Kota Tebingtinggi dari Fraksi PAN, Yuridho Chap, menilai kehadiran papan bunga sebagai ekspresi aspirasi warga yang sah dan dilindungi konstitusi. Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang menyalurkan dukungan secara tertib dan damai sebagai bagian dari partisipasi demokrasi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan moral yang disampaikan masyarakat. Ini adalah hak konstitusional warga untuk menyatakan pendapat dan aspirasi. DPRD berkewajiban mendengar serta menindaklanjutinya sesuai koridor hukum,” ujar Yuridho.
Menurut Yuridho, karangan bunga bukan sekadar simbol dukungan, melainkan penanda meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya fungsi pengawasan DPRD. Ia menegaskan proses interpelasi akan dijaga tetap objektif, transparan, dan berorientasi pada perbaikan kebijakan. “Interpelasi bukan untuk menghakimi, tetapi untuk meminta penjelasan resmi dan memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan serta berkeadilan,” katanya, sembari meminta Satpol PP turut menjaga papan bunga sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang disampaikan secara elegan.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga ruang demokrasi tetap sehat. DPRD, kata Yuridho, tidak boleh gentar oleh tekanan apa pun, sekaligus wajib memastikan tidak ada intimidasi terhadap pedagang atau pihak-pihak yang menyampaikan aspirasi terkait polemik Pasar Gambir.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Zainal Arifin Tambunan, mengungkapkan bahwa pada Kamis (15/1/2026) akan digelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. “Besok ada rapat Banmus DPRD untuk penjadwalan pemanggilan Wali Kota yang merupakan bagian dari proses awal interpelasi,” jelas Zainal yang juga menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tebingtinggi.
DPRD Kota Tebingtinggi memastikan seluruh tahapan interpelasi akan berjalan sesuai tata tertib dewan, mulai dari pengajuan tertulis, pembahasan internal, hingga penjadwalan pemanggilan kepala daerah dalam rapat paripurna. Hingga berita ini diturunkan, papan bunga masih terpasang di halaman kantor DPRD, menjadi penanda bahwa polemik Pasar Gambir telah bergeser dari ruang pasar ke panggung pengawasan demokrasi, sementara publik menanti hasil akhir proses interpelasi tersebut.
Reporter: Endra Syafutra
Editor: Zulfandi Kusnomo












