-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

KI Babel Gelar Sidang Pembuktian Lanjutan Sengketa Informasi Publik Desa Bencah

Redaksi
Jumat, 30 Januari 2026, Januari 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T11:28:50Z
KI Babel Gelar Sidang Pembuktian Lanjutan Sengketa Informasi Publik Desa Bencah


Pangkalpinang, Selektifnews.com — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar sidang pembuktian lanjutan dalam perkara sengketa informasi publik antara Pemohon Solastio Setiawan melawan Termohon Pemerintah Desa Bencah, Jumat (30/1/2026).


Sidang ini merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan lanjutan yang bertujuan memperdalam dan menggali alat bukti, khususnya berupa keterangan saksi yang diajukan oleh Pemohon dan dinilai relevan dengan pokok sengketa.


Persidangan dipimpin oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri dari Rikky Fermana, S.IP., C.Med selaku Ketua Majelis, serta Martono, S.TP., C.Med dan Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med sebagai Anggota Majelis Komisioner.


Dalam pelaksanaannya, sidang turut didampingi oleh Panitera Pengganti Abrillioga, S.H., M.H., yang bertugas mencatat jalannya persidangan sekaligus memastikan tertib administrasi persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik.


Agenda sidang pembuktian lanjutan ini difokuskan pada pendalaman substansi sengketa yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di tingkat pemerintahan desa, khususnya mengenai mekanisme permintaan dan pemberian informasi publik terkait proses jual beli lahan tanah di Desa Bencah.


Sengketa ini bermula dari adanya permohonan informasi yang diajukan oleh Pemohon kepada Pemerintah Desa Bencah, namun dinilai tidak dipenuhi sebagaimana mestinya sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.


Dalam persidangan, Pemohon Solastio Setiawan menghadirkan seorang saksi dengan inisial RK. Kehadiran saksi tersebut dimaksudkan untuk memberikan keterangan faktual yang berkaitan langsung dengan objek sengketa, terutama mengenai praktik dan prosedur permintaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Bencah, termasuk mekanisme administrasi desa terkait proses jual beli lahan.


Saksi RK menyampaikan keterangan di hadapan Majelis Komisioner mengenai pemahamannya atas proses permintaan informasi, jenis informasi yang dimohonkan, serta fakta-fakta yang diketahuinya terkait mekanisme jual beli lahan di Desa Bencah.


Keterangan saksi ini menjadi bagian penting dalam rangka menguji dalil-dalil permohonan Pemohon sekaligus menilai sejauh mana tingkat kepatuhan Termohon terhadap prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Majelis Komisioner secara aktif menggali dan mendalami keterangan saksi dengan mengajukan sejumlah pertanyaan klarifikatif guna memperoleh gambaran yang utuh dan objektif, terutama terkait apakah mekanisme permintaan informasi publik di Desa Bencah telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Melalui sidang pembuktian lanjutan ini, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi publik, sekaligus mendorong badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.


Sidang pembuktian lanjutan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar bagi Majelis Komisioner dalam menyusun pertimbangan hukum sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya, yakni putusan akhir, sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik. 


Reporter: Taufik/KBO Babel

Editor: Zulfandi Kusnomo 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+