![]() |
| Kantor camat medan maimun |
Medan, Selektifnews.com -- Pemerintah Kota (Pemkot) Medan resmi mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas judi online, pembayaran utang, dan kebutuhan nonkedinasan lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan bahwa Almuqarrom telah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan. Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan mendalam oleh Inspektorat Kota Medan.
“Hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan yang bersangkutan mengaku sebagian besar dana KKPD digunakan untuk judi online, membayar utang, hingga menyewa rumah. Terhitung mulai 23 Januari 2026, ia dialihkan menjadi jabatan pelaksana,” ujar Subhan kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Kasus ini terungkap setelah pihak bank penerbit KKPD melaporkan adanya transaksi mencurigakan dan tagihan bermasalah kepada Inspektorat Kota Medan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal, termasuk klarifikasi terhadap Almuqarrom selaku pengguna kartu kredit tersebut.
Subhan menegaskan bahwa dalam kasus ini keuangan Pemkot Medan tidak mengalami kerugian secara langsung. Hal itu dikarenakan seluruh transaksi yang bersifat pribadi tersebut tidak dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ini murni penyalahgunaan wewenang. Pemkot Medan tidak membayarkan tagihan tersebut, sehingga beban kerugian berada pada pihak bank dan menjadi utang pribadi yang bersangkutan,” jelas Subhan.
Pasca pencopotan Almuqarrom, Wali Kota Medan Rico Waas langsung menunjuk Eva, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat. Penunjukan ini dilakukan guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kecamatan Medan Maimun tetap berjalan optimal.
Sebagai informasi, KKPD sejatinya digunakan untuk mempermudah transaksi belanja barang dan jasa pemerintah secara transparan, efektif, dan akuntabel. Namun, penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, terlebih untuk judi online, menjadi catatan buruk bagi tata kelola aparatur sipil negara. Pemkot Medan pun menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Reporter: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo










