![]() |
| Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun |
Simalungun, Selektifnews.com -- Kebijakan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kali ini, polemik mencuat dari Dinas Pertanian yang diduga menunjuk kembali seorang PPK berinisial AS, meskipun yang bersangkutan diketahui tengah terseret dalam proses hukum. Situasi ini memantik kritik dan pertanyaan serius terkait komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Informasi yang berkembang menyebutkan, AS saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Simalungun terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 1 Gunung Maligas. Proyek tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2024. Kasus ini pun menjadi perhatian luas karena berkaitan langsung dengan sektor pendidikan.
Sektor pendidikan dinilai sebagai bidang yang seharusnya menjadi contoh dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pembangunan RKB sendiri merupakan program strategis pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan mutu sarana dan prasarana pendidikan bagi masyarakat. Namun, munculnya dugaan penyimpangan serta belum tuntasnya proses hukum justru mencederai tujuan mulia dari program tersebut.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, penunjukan kembali AS sebagai PPK di Dinas Pertanian dinilai janggal dan menimbulkan tanda tanya besar. Publik mempertanyakan sistem seleksi, evaluasi, serta mekanisme pengawasan pejabat di lingkungan Pemkab Simalungun. Langkah tersebut dianggap tidak mencerminkan kehati-hatian dalam pengelolaan jabatan strategis.
Sejumlah kalangan menilai, posisi PPK memiliki peran yang sangat krusial dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah. PPK bertanggung jawab mulai dari perencanaan hingga realisasi kegiatan, sehingga jabatan ini idealnya diemban oleh sosok yang memiliki integritas tinggi, profesionalisme, serta rekam jejak yang bersih dari persoalan hukum.
Penempatan pejabat yang tengah berhadapan dengan proses hukum dinilai bertentangan dengan prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Selain berpotensi menimbulkan risiko dalam pengelolaan anggaran, kondisi ini juga dikhawatirkan dapat merusak citra dan kredibilitas Pemkab Simalungun di mata publik.
Dorongan pun datang dari berbagai elemen masyarakat dan pemerhati kebijakan publik agar Bupati Simalungun, Anton Saragih, segera mengambil langkah tegas dan bijaksana. Publik menilai, jika persoalan ini tidak segera disikapi secara serius, maka kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan komitmen Pemkab Simalungun akan semakin menurun.
Untuk menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan kode etik jurnalistik, awak media telah mengonfirmasi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Jenry Saragih, pada Senin (26/01/25) melalui pesan aplikasi WhatsApp. Dalam tanggapannya, Jenry Saragih memberikan pernyataan singkat, “Siap, akan kita ganti. Terima kasih informasinya,” ujarnya singkat.
Reporter: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo










