-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Bukan Garis Merah, Dokter Tegaskan Pasien Masih Garis Kuning Sebelum Kondisi Memburuk

Redaksi
Sabtu, 07 Februari 2026, Februari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-02-07T04:32:19Z
Sidang lanjutan dr Ratna Setia Asih di ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026)


Pangkalpinang, Selektifnews.com – Alasan pasien tidak segera dipindahkan ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) menjadi salah satu fokus utama jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dalam persidangan, keterangan para dokter justru mengungkap perbedaan penilaian medis terhadap kondisi pasien pada jam-jam krusial sebelum mengalami sesak napas, Sabtu (7/2/2026).


Dokter Aditya Presno, yang bertugas pada shift malam, menegaskan bahwa selama pasien berada dalam pengawasannya tidak pernah ditetapkan status “garis merah” sebagaimana yang dipertanyakan jaksa. Menurutnya, kondisi pasien saat itu masih berada dalam kategori garis kuning.


“Tidak ada garis merah pada pasien ataupun garis hijau. Situasinya hanya garis kuning, tidak ada tanda kritis yang mengharuskan pasien dibawa ke PICU,” ujar Aditya dalam persidangan, Kamis (5/2/2026).


Keterangan tersebut menjadi dasar pembelaan bahwa keputusan medis yang diambil saat itu telah disesuaikan dengan kondisi klinis pasien. Aditya juga menyampaikan bahwa selama menjalani piket dari pukul 19.00 WIB hingga 07.00 WIB, ia masih melakukan pemantauan langsung sebelum menyerahkan tugas kepada dokter piket berikutnya.


Ia mengaku sempat mengunjungi pasien sekitar pukul 07.00 WIB sebelum meninggalkan rumah sakit. Saat itu, kondisi pasien dinilai masih stabil.


“Sekitar jam tujuh lewat sebelum pulang, saya masih mengunjungi pasien. Saya cek cairan dobutamin dan dopamin belum habis, pasien masih baik-baik saja dan masih bisa berbicara,” ungkapnya.


Aditya menegaskan, pada saat tersebut tidak ditemukan tanda-tanda kegawatan yang mengharuskan pasien segera dipindahkan ke ruang perawatan intensif. Setelah itu, tanggung jawab pelayanan medis beralih kepada dokter Indria Savitri yang mulai bertugas pada shift berikutnya.


“Setelah itu saya tidak mengetahui perkembangan selanjutnya karena sudah berganti piket dengan dokter Indria Savitri,” katanya.


Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa kondisi pasien mengalami perubahan signifikan beberapa jam kemudian. Berdasarkan keterangan saksi dr Ratna Setia Asih dalam sidang lanjutan, pasien mulai mengalami sesak napas sekitar pukul 09.00 WIB.


Melihat kondisi yang memburuk, dr Ratna menyatakan langsung menginstruksikan agar pasien segera dipindahkan ke ruang PICU untuk mendapatkan penanganan intensif.


Keterangan dr Ratna menjadi sorotan karena menunjukkan adanya rentang waktu antara penilaian kondisi pasien oleh dokter jaga malam dan memburuknya kondisi pasien di pagi hari. Rentang waktu inilah yang dipersoalkan jaksa penuntut umum untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlambatan atau kelalaian dalam pengambilan keputusan medis.


Persidangan juga menyoroti dinamika pengambilan keputusan di lingkungan rumah sakit, termasuk mekanisme alih tugas antar dokter piket, penilaian status kegawatan pasien, serta kecepatan respons ketika kondisi pasien berubah secara drastis.


Jaksa penuntut umum menilai perbedaan persepsi medis tersebut perlu diuji secara mendalam mengingat dampak medis yang terjadi setelahnya. Sementara itu, pihak dokter menegaskan bahwa seluruh tindakan telah dilakukan berdasarkan kondisi klinis yang terlihat saat itu dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Majelis hakim menyatakan akan mendalami keterangan para saksi guna menilai ada tidaknya unsur kelalaian atau apakah perubahan kondisi pasien merupakan perkembangan medis yang berada di luar prediksi awal. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali menghadirkan saksi-saksi lain untuk mengurai secara utuh rangkaian peristiwa sebelum pasien akhirnya dirawat di PICU.


Reporter: Tim KBO Babel

Editor: Zulfandi Kusnomo 



Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+