-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Cegah Balap Liar, Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Empat Sepeda Motor Berknalpot Brong

Redaksi
Senin, 09 Februari 2026, Februari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-02-09T09:46:30Z
Cegah Balap Liar, Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Empat Sepeda Motor Berknalpot Brong


Pematangsiantar, Selektifnews.com — Guna mencegah aksi balap liar serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Tim Khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar mengamankan empat unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam kegiatan patroli hingga subuh, Minggu malam, 9 Februari 2025. Patroli tersebut dimulai sekitar pukul 23.30 WIB dan menyasar sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH., melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, menjelaskan bahwa kegiatan patroli tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan berbagai penyakit masyarakat. Sasaran patroli meliputi premanisme, geng motor, perjudian, pornografi, peredaran minuman keras, prostitusi, balap liar, penggunaan knalpot brong, hingga potensi terjadinya tawuran.


Sebelum pelaksanaan patroli, seluruh personel Timsus Dayok Mirah terlebih dahulu menerima arahan dari Perwira Pengawas (Pawas) di Mako Polres Pematangsiantar. Arahan tersebut menekankan pentingnya bertindak secara humanis, profesional, serta mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat, disertai dengan pembagian tugas masing-masing personel.


Usai apel dan pengarahan, Timsus Dayok Mirah bergerak melakukan patroli ke sejumlah ruas jalan utama, di antaranya Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka. Pada saat patroli, petugas mendapati beberapa pengendara sepeda motor yang berkendara secara ugal-ugalan dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.


Terhadap para pengendara tersebut, petugas memberikan teguran dan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatan dan efek jera, mengingat perilaku berkendara yang tidak tertib dapat berujung pada kecelakaan lalu lintas serta mengganggu ketertiban umum.


Selain memberikan teguran, Timsus Dayok Mirah juga mengamankan empat unit sepeda motor yang diketahui menggunakan knalpot brong. Petugas kemudian melakukan penindakan tegas namun tetap humanis dengan meminta pengendara untuk membuka dan melepas knalpot brong dari kendaraan masing-masing di tempat.


IPTU Agustina Triyadewi menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan serta melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus melakukan patroli rutin dan penindakan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban di Kota Pematangsiantar.


Di akhir kegiatan, Timsus Dayok Mirah memberikan imbauan kepada seluruh pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan, serta mendukung upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.


Rilis: Humas Polres Pematangsiantar

Editor: Zulfandi Kusnomo

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+