-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Janji Penegakan Perda Dipertanyakan, SP III Kios Liar di PSDA Saribu Asih Tak Kunjung Terbit

Redaksi
Selasa, 03 Februari 2026, Februari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-03T08:21:36Z

Janji Penegakan Perda Dipertanyakan, SP III Kios Liar di PSDA Saribu Asih Tak Kunjung Terbit


Simalungun, Selektifnews.com  -- Sikap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Simalungun, Edward Frist Hamonangan Girsang, S.STP., M.Si, kembali menuai kritik tajam dari publik. Hingga Senin (02/02/2026), Surat Peringatan III (SP III) terhadap keberadaan kios liar di lahan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, belum juga diterbitkan, meskipun tenggat waktu Surat Peringatan II (SP II) telah berakhir.


Situasi ini menjadi sorotan karena sebelumnya Edward Girsang secara terbuka menyampaikan komitmen penerbitan SP III kepada awak media. Dalam pesan WhatsApp tertanggal Selasa, 27 Januari 2026, ia menyatakan, “Sesuai dengan tenggat waktu yang tercantum pada SP 2, besok akan kita naikkan SP 3.” Namun hingga batas waktu berlalu, komitmen tersebut belum ditindaklanjuti, dan saat kembali dimintai konfirmasi pada Senin (02/02/2026), tidak ada respons dari yang bersangkutan.


Diamnya Kasatpol PP tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas pejabat penegak Peraturan Daerah (Perda). Penegakan aturan tidak cukup berhenti pada pernyataan atau janji, melainkan harus dibuktikan melalui tindakan konkret yang konsisten dan tepat waktu. Ketika tahapan administratif terhenti tanpa penjelasan resmi, publik menilai ada masalah dalam kepemimpinan dan pengendalian internal institusi.


Pemilik lahan yang akses jalannya tertutup oleh kios liar, Jeplin Bisara Manurung, menilai keterlambatan penerbitan SP III sebagai bentuk ketidakpastian hukum yang merugikan warga. Menurutnya, warga telah menunggu terlalu lama tanpa kejelasan sikap dari aparat yang seharusnya menegakkan aturan.


“Yang kami hadapi bukan hanya bangunan ilegal, tetapi ketidakjelasan sikap pejabat. Ketika SP II selesai dan SP III tidak kunjung terbit, warga dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” ujar Jeplin. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas dan hak akses warga.


Jeplin juga menilai unsur pelanggaran sudah sangat jelas. Bangunan kios berdiri di atas tanggul irigasi, melanggar ketentuan PSDA, serta menutup akses jalan warga. Oleh karena itu, mandeknya proses penegakan Perda menimbulkan kesan bahwa mekanisme hukum daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya.


“Kalau prosedur sudah lengkap, seharusnya tinggal menjalankan tahapan berikutnya. Ketika tidak dilakukan, wajar jika muncul dugaan adanya faktor non-teknis yang memengaruhi,” katanya. Pernyataan tersebut merupakan pandangan warga dan belum dapat dibuktikan secara hukum.


Secara administratif, Satpol PP memiliki mandat yang tegas dalam menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Penundaan tanpa alasan yang disampaikan secara terbuka berpotensi dinilai sebagai kelalaian administratif dan dapat menjadi objek evaluasi oleh Inspektorat Daerah terkait kinerja serta disiplin aparatur.


Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi dan responsivitas pejabat publik merupakan kewajiban moral sekaligus institusional. Ketika pejabat memilih untuk diam di tengah sorotan publik, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum daerah justru semakin tergerus.


Publik kini menanti kejelasan sikap Edward Frist Hamonangan Girsang. Apakah Kasatpol PP Kabupaten Simalungun akan segera menuntaskan tahapan penegakan Perda dengan menerbitkan SP III, atau justru membiarkan kasus kios liar di lahan PSDA Saribu Asih menjadi preseden buruk lemahnya akuntabilitas penegakan aturan. Hingga berita ini diterbitkan, Edward Frist Hamonangan Girsang, S.STP., M.Si, belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Reporter: Tim Selektifnews.com 

Editor: Zulfandi Kusnomo 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+