-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Judi Tembak Ikan Kembali Menggila di Simalungun, Warga Resah dan Pertanyakan Ketegasan Aparat

Redaksi
Jumat, 06 Februari 2026, Februari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T12:26:12Z

 

Gambar ilustrasi dibuat AI

Simalungun, Selektifnews.com  -- Aktivitas perjudian jenis tembak ikan kembali marak di sejumlah wilayah Kabupaten Simalungun. Warga mengeluhkan lokasi-lokasi yang sebelumnya sempat ditutup kini kembali beroperasi secara terang-terangan, sehingga memicu keresahan dan menimbulkan dampak sosial serius di tengah masyarakat. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan dan ketertiban umum.


Sejumlah titik yang disebut kembali aktif antara lain di Jalan Sarpadang, Saribudolok dengan dua unit mesin tembak ikan, Simpang Cingkes satu unit mesin, Nagori Purbatua Etek, Kecamatan Silimakuta satu unit mesin, serta di wilayah Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horisan yang juga terpantau satu unit mesin. Keberadaan mesin-mesin tersebut disebut beroperasi hampir setiap hari.


Menurut keterangan warga, praktik perjudian tersebut diduga dikelola oleh oknum aparat berinisial RJS. Dugaan ini membuat aktivitas judi tembak ikan terkesan kebal hukum dan seolah mendapat perlindungan, meskipun telah berulang kali dikeluhkan masyarakat. Warga menilai kondisi ini berbahaya karena memberi kesan hukum dapat dipermainkan.


Warga juga mempertanyakan inkonsistensi penertiban yang dilakukan aparat. Mereka menyebut beberapa lokasi judi sempat ditutup setelah ada anggota DPRD yang turun langsung ke lapangan dan meminta agar operasional dihentikan. “Waktu itu sempat tutup karena ada anggota dewan datang mengecek lokasi dan menyuruh ditutup. Tapi sekarang buka lagi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Dampak sosial dari kembali maraknya judi tembak ikan ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Seorang ibu rumah tangga di Saribudolok mengaku kecewa karena keberadaan lokasi judi membuat suaminya kembali terjerumus ke dalam praktik perjudian. “Kemarin kami senang karena suami saya berhenti main waktu tempat itu ditutup. Tapi sekarang sudah buka lagi, dia kambuh lagi ke sana,” keluhnya.


Warga menilai praktik judi tembak ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ketahanan ekonomi keluarga dan memicu konflik rumah tangga. Penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari justru habis di meja judi, sementara dampak psikologisnya dirasakan oleh seluruh anggota keluarga.


Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kanit Reskrim Saribudolok terkait keberadaan mesin judi tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan, baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon. Sikap bungkam ini justru menambah kecurigaan warga bahwa ada pihak-pihak tertentu yang diduga mengambil keuntungan dari terus beroperasinya praktik perjudian tersebut.


Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang memberikan respons singkat saat dikonfirmasi awak media. “Terima kasih informasinya, akan kita tindak lanjuti,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (1/12). Warga berharap tindak lanjut itu benar-benar diwujudkan dalam bentuk penertiban nyata dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat.


Reporter: Tim Selektifnews.com

Editor: Zulfandi Kusnomo

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+