![]() |
| Kemenko Polkam Perkuat Standar Kompetensi APH Lintas Lembaga Hadapi Transformasi Hukum Nasional |
Depok, Selektifnews.com — Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan peran strategisnya dalam memperkuat kelembagaan hukum nasional melalui Rapat Sinkronisasi Identifikasi Permasalahan Penyusunan Standar Kurikulum, Kompetensi, Sertifikasi, Akreditasi, serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Profesi Lintas Lembaga Aparat Penegak Hukum (APH). Kegiatan tersebut digelar di Depok, Kamis (5/2/2026), sebagai bagian dari upaya menghadapi transformasi hukum nasional.
Rapat dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa penguatan kelembagaan hukum merupakan pilar utama pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, sekaligus menjadi indikator strategis dalam peningkatan Indeks Pembangunan Hukum (IPH).
“Pemerintah di bawah arahan Presiden Republik Indonesia menempatkan penguatan kelembagaan hukum sebagai fondasi utama pembangunan hukum nasional. Oleh karena itu, penyusunan standar kurikulum, kompetensi, sertifikasi, dan akreditasi Aparat Penegak Hukum harus dilakukan secara terintegrasi dan lintas lembaga,” ujar Desman dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, berdasarkan IPH Tahun 2024, Indonesia mencatat skor 0,68 dengan kontribusi pilar kelembagaan hukum sebesar 0,67. Capaian tersebut, menurutnya, perlu diikuti dengan langkah perbaikan yang sistematis untuk menjawab berbagai tantangan struktural dan kultural dalam penegakan hukum, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Desman juga menekankan urgensi penyusunan standar yang komprehensif seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana pada awal 2026. Seluruh APH, kata dia, harus memiliki frekuensi pemahaman yang setara dalam kerangka Integrated Criminal Justice System.
Dalam konteks tugas dan fungsi Kemenko Polkam, rapat ini menjadi bagian dari proses koordinasi dan sinkronisasi kebijakan lintas sektor, mulai dari identifikasi permasalahan, analisis isu strategis, hingga perumusan dan pengawalan rekomendasi kebijakan agar dapat diimplementasikan secara efektif oleh kementerian dan lembaga terkait.
Rapat membahas tiga pilar utama penguatan kelembagaan hukum, yakni pilar sertifikasi kompetensi, pilar akreditasi dan mutu pelatihan, serta pilar penguatan landasan filosofis dan teoretis kurikulum penegakan hukum. Ketiga pilar tersebut dipandang sebagai fondasi penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang profesional dan berintegritas.
Sejumlah narasumber menyampaikan pandangan kritis terkait perlunya penetapan kompetensi inti lintas lembaga, penyusunan standar kompetensi kerja nasional, hingga penguatan etika profesi dan perspektif hak asasi manusia dalam kurikulum pendidikan penegakan hukum. Kegiatan ini dihadiri perwakilan Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, Polri, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Menutup arahannya, Desman Sujaya Tarigan menegaskan komitmen Kemenko Polkam untuk terus mengawal proses sinkronisasi hingga menghasilkan kebijakan yang terimplementasi secara konsisten, sinergis, dan berkelanjutan. Hasil rapat ini akan ditindaklanjuti melalui rapat lanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan yang lebih luas sebelum dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan nasional.
Rilis: Humas Kemenko Polkam RI
Editor: Zulfandi Kusnomo










