![]() |
| Kontroversi THM Anda Karaoke di Samping Rumah Ibadah, Ketua Barahati Zulfikar Efendi Desak Pemko Pematangsiantar Bertindak Tegas |
Pematangsiantar, Selektifnews.com – Keberadaan Tempat Hiburan Malam Anda karaoke yang berdiri berdampingan dengan Gereja GMII Bukit Sion di Jalan Ahmad Yani Kota Pematangsiantar memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah jemaat dan aktivis mempertanyakan legalitas serta kesesuaian lokasi usaha tersebut dengan aturan tata ruang dan norma sosial. Persoalan ini mencuat setelah beberapa waktu yang lalu pihak gereja mengaku telah melayangkan surat protes resmi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan yang memadai.
Berdasarkan penelusuran, lokasi usaha Tempat Hiburan Malam tersebut berada sangat dekat dengan rumah ibadah hanya berjarak sekitar 30 meter, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait potensi gangguan kebisingan, ketertiban umum, serta sensitivitas toleransi umat beragama. Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARAHATI) mendapatkan informasi jam operasional Anda Karaoke itu kerap berlangsung hingga dinihari. Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola usaha terkait izin operasional dan standar pengendalian dampak lingkungan yang mereka miliki.
Secara regulatif, pendirian tempat hiburan malam harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), izin usaha, serta ketentuan dalam peraturan daerah tentang ketertiban umum. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi izin apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun dampak sosial yang meresahkan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai status perizinan lokasi tersebut karena memang semua bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media.
Sementara itu, dari sejumlah pemberitaan di media diketahui pihak Gereja GMII Bukit Sion telah menyatakan keberatan atas keberadaan usaha tersebut dan telah menempuh jalur administratif melalui surat resmi. Mereka berharap pemerintah segera memfasilitasi mediasi dan melakukan peninjauan ulang terhadap izin operasional tempat hiburan tersebut. Pihak gereja juga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan serta menghormati nilai-nilai keagamaan di lingkungan sekitar.
Ketua Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARAHATI), Zulfikar Efendi, dalam keterangannya pada Jumat (13/2/2026), menyampaikan sikap tegas terhadap polemik ini. Ia mendesak Pemko Pematangsiantar segera mengambil langkah konkret. “Kami meminta pemerintah segera membongkar tempat hiburan malam tersebut dan mencabut izinnya secara permanen jika terbukti melanggar aturan. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujarnya.
"Siapapun bekingnya gaskan saja, negara tidak boleh kalah dalam menegakkan aturan," tambahnya.
Zulfikar juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan. Ia meminta Pemko membuka dokumen perizinan kepada publik agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai aturan, pemerintah tetap harus mempertimbangkan aspek etika sosial dan dampak terhadap kerukunan umat beragama.
Di sisi lain, sejumlah warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog terbuka yang difasilitasi pemerintah. Mereka menginginkan kepastian hukum sekaligus jaminan bahwa aktivitas usaha tidak mengganggu kegiatan ibadah dan ketertiban lingkungan. Aparat penegak perda, termasuk Satpol PP, dinilai perlu turun melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan jam operasional dan standar kebisingan.
Polemik ini menjadi ujian bagi Pemko Pematangsiantar dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan ketertiban sosial. Transparansi, penegakan aturan yang konsisten, serta mediasi yang adil dinilai menjadi kunci meredam potensi konflik berkepanjangan. Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah resmi pemerintah untuk memberikan kepastian dan solusi atas persoalan yang berkembang.
Reporter: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo










