![]() |
| Polres Simalungun Bantah Tudingan Penelantaran Kasus Pencabulan Anak, Dua Pelaku Resmi Berstatus DPO |
SIMALUNGUN, SELEKTIFNEWS.COM – Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) membantah keras tudingan penelantaran penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Herison Manullang, SH, sebagai respons atas pemberitaan yang menyebut adanya kelalaian dalam proses penyelidikan.
Dalam keterangannya pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 11.22 WIB, AKP Herison Manullang menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan intensif guna mengetahui keberadaan kedua pelaku. Ia memastikan bahwa apabila lokasi persembunyian pelaku telah diketahui, penyidik akan segera melakukan upaya paksa berupa penangkapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Proses ini tetap berjalan dan menjadi prioritas kami,” ujarnya tegas.
Kasus tersebut tercatat dengan nomor laporan polisi LP/B/325/XL/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut, yang dilaporkan pada 5 November 2024. Dalam perkara ini, dua tersangka berinisial JD dan RS diduga melakukan pencabulan terhadap korban berinisial Mawar (14) pada 22 Oktober 2024 dan 1 November 2024. Keduanya kini telah resmi ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kasat Reskrim, penerbitan status DPO merupakan bukti keseriusan institusi dalam menangani perkara tersebut. Ia menepis anggapan bahwa proses hukum berjalan lambat atau terabaikan. “Untuk para tersangka sudah diterbitkan DPO. Artinya, upaya pencarian terus kami lakukan,” katanya.
Menanggapi tudingan bahwa penyidik sempat meminta keluarga korban untuk mencari alamat pelaku secara mandiri, AKP Herison menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal. Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik profesi. Jika ditemukan adanya pelanggaran komunikasi atau prosedur, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah pembinaan maupun penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut dijelaskan, kendala utama dalam proses penangkapan bukan disebabkan kelalaian atau diskriminasi terhadap pelapor yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Hambatan terbesar adalah kedua pelaku yang terus berpindah tempat dan diduga sengaja menghindari aparat penegak hukum. Satreskrim disebut telah melakukan koordinasi lintas wilayah untuk mempersempit ruang gerak para tersangka.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat diproses secara profesional tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi. Status DPO yang telah diterbitkan menjadi dasar hukum bagi aparat untuk melakukan pengejaran dan penangkapan di mana pun pelaku berada. “Kami memahami keresahan keluarga korban, namun proses hukum memiliki tahapan yang harus dijalankan secara cermat dan profesional,” ungkap AKP Herison.
Di akhir keterangannya, Polres Simalungun mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan JD dan RS agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi. Kerja sama masyarakat dinilai sangat penting dalam mempercepat penangkapan, terlebih kasus ini menyangkut kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Selain itu, pihak kepolisian juga berharap media massa menyajikan informasi secara berimbang agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja aparat yang saat ini terus bekerja memburu para pelaku hingga tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Rilis: Humas Polres Simalungun
Editor: Zulfandi Kusnomo










