-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Laporan Mengendap 5 Bulan di Kejatisu, Jamwas RI Diminta Turun Tangan

Redaksi
Kamis, 12 Februari 2026, Februari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-02-12T09:31:05Z

 

Laporan Mengendap 5 Bulan di Kejatisu, Jamwas RI Diminta Turun Tangan

SERGAI, SELEKTIFNEWS.COM – Pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, disebut telah mengendap selama lima bulan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Laporan tersebut menyangkut dugaan penyimpangan dana yang bersumber dari APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024–2025 pada Dinas Pendidikan Sergai dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sergai.


Ketua Umum ALISSS, Zuhari, Kamis (12/2/2026), secara tegas meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Republik Indonesia (Jamwas RI) turun tangan melakukan evaluasi serta meningkatkan pengawasan terhadap penanganan Dumas tersebut di Kejatisu. Menurutnya, hingga kini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait perkembangan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan secara tertulis sejak pertengahan 2025.


Zuhari menjelaskan, laporan pertama disampaikan melalui Surat Nomor: 02/AL/PM/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025, perihal pengaduan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sergai. Selanjutnya, Kejatisu menerbitkan Surat Nomor: B-3465/L.2.5/Fo.2/07/2025 tanggal 9 Juli 2025 tentang pemberitahuan tindak lanjut laporan terkait dugaan korupsi penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), pelaksanaan asesmen minat dan bakat tingkat SD Tahun 2024, serta dugaan pungutan liar dalam pengangkatan PPPK dan penerbitan SK jabatan fungsional guru Tahun 2025.


Tak hanya itu, Kejatisu juga mengeluarkan Surat Nomor: B-41/80/L.2.5/Fo.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 terkait dugaan korupsi pengadaan 181 unit sepeda motor merek NMAX Tahun 2025 senilai Rp6.622.790.000. Kemudian melalui Surat Nomor: B-4669/L.2.5/Fo.2/08/2025 tertanggal 13 Agustus 2025, disebutkan bahwa laporan tersebut diteruskan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Sergai untuk ditindaklanjuti.


Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, Zuhari menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejatisu, berkewajiban menyampaikan perkembangan penanganan laporan kepada pelapor. Ia menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa tidak perlu takut dengan pejabat pemerintah daerah, terutama dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jaksa memiliki kemandirian yang dijamin undang-undang untuk bertindak objektif dan profesional tanpa intervensi pihak manapun,” tegas Zuhari. Ia menyebut pihak-pihak yang dimintai keterangan nantinya hanya sebatas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, Kepala Dinas Pendidikan Sergai, Kepala Dinas PMD Sergai, serta pihak terkait lainnya.


Adapun rincian laporan ALISSS antara lain dugaan keterlambatan penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2024 kepada 458 guru untuk Triwulan IV (Oktober–Desember 2024) sebesar Rp5.971.173.800 yang bersumber dari APBN. Dana tersebut disebut belum diterima para guru hingga Juni 2025, padahal seharusnya dicairkan pada Desember 2024. Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan anggaran pelaksanaan asesmen minat dan bakat tingkat SD senilai Rp900.000.000 dari APBD 2024.


ALISSS juga melaporkan dugaan pungutan liar sebesar Rp15.000.000 per guru dalam proses pengambilan SK pengangkatan PPPK terhadap 499 guru SD dan SMP untuk periode 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025. Tak hanya itu, terdapat pula dugaan mark-up belanja makan dan minum di Dinas Pendidikan Sergai Tahun 2023 sebesar Rp1.157.060.015 dan Tahun 2024 sebesar Rp1.408.635.000, serta pengadaan sepeda motor bagi 181 kepala desa Tahun 2025 di Dinas PMD Sergai. Atas seluruh persoalan tersebut, Zuhari menyatakan telah melayangkan surat kepada Jamwas RI melalui Surat Nomor: 24/PW/ALS/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026, memohon pengawasan serius agar penanganan laporan berjalan transparan dan profesional demi tegaknya hukum di “Tanah Bertuah Negeri Beradat”.


Reporter: Tim Selektifnews.com 

Editor: Zulfandi Kusnomo 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+