![]() |
| Pencurian Sarung di Pasar Dwikora Berhasil Diselesaikan, Polsek Siantar Utara Kedepankan Problem Solving |
Pematangsiantar, Selektifnews.com – Personel piket Polsek Siantar Utara berhasil menyelesaikan dugaan percobaan pencurian sarung yang terjadi di Pasar Dwikora, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat siang sekira pukul 14.15 WIB dan sempat menjadi perhatian warga sekitar pasar.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pihak kedua berinisial A.I (32), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, mengambil satu helai sarung dari toko milik pihak pertama berinisial KN (44), warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, tanpa izin atau sepengetahuan pemilik toko.
Aksi dugaan percobaan pencurian tersebut diketahui langsung oleh pemilik toko. Pihak pertama kemudian meneriaki pelaku, sehingga menarik perhatian warga sekitar. Menyadari aksinya diketahui, A.I sempat melarikan diri dan menjatuhkan sarung yang diambilnya di lokasi kejadian.
Upaya pelarian tersebut tidak berhasil. Warga yang berada di sekitar Pasar Dwikora dengan sigap mengamankan A.I sebelum akhirnya membawanya ke Markas Komando Polsek Siantar Utara untuk diserahkan kepada pihak kepolisian guna penanganan lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut, personel piket Polsek Siantar Utara merespons cepat dengan melakukan langkah-langkah persuasif. Setelah melakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak serta menggali keterangan saksi-saksi, petugas kemudian memfasilitasi mediasi antara terduga pelaku dan korban.
Melalui proses mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa melanjutkan ke proses hukum. Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai, dan pihak pertama memilih untuk tidak membuat laporan polisi (LP).
“Dugaan percobaan pencurian itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” ujar AKP Jahrona Sinaga, menegaskan bahwa penyelesaian dilakukan atas dasar kesepakatan bersama tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Dengan penyelesaian secara problem solving ini, Polsek Siantar Utara menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan humanis dan restorative justice dalam menangani perkara ringan. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, khususnya di kawasan Pasar Dwikora yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Rilis: Humas Polres Pematangsiantar
Editor: Zulfandi Kusnomo



