PANGKALPINANG, SELEKTIFNEWS.COM – Gelombang solidaritas dan penolakan terhadap dugaan kriminalisasi karya jurnalistik menguat di Bangka Belitung. Puluhan wartawan yang tergabung dalam berbagai organisasi pers, perusahaan media, serta jurnalis dari Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan hingga Belitung, mendatangi Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (11/2/2026). Kehadiran mereka menjadi penegasan sikap bersama agar penegakan hukum tetap berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedatangan para awak media itu bukan sekadar aksi seremonial, melainkan pernyataan terbuka bahwa sengketa pemberitaan tidak boleh serta-merta dibawa ke ranah pidana. Mereka menilai, jika produk jurnalistik diproses menggunakan pendekatan hukum pidana tanpa melalui mekanisme Dewan Pers, maka yang dipertaruhkan bukan hanya individu wartawan, tetapi fondasi kemerdekaan pers itu sendiri.
Rombongan jurnalis Babel awalnya dijadwalkan beraudiensi dengan Direktur Ditkrimsus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono. Namun karena berhalangan hadir, pertemuan akhirnya difasilitasi dan diterima langsung oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso. Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis namun penuh penegasan sikap.
Audiensi dipimpin oleh Rikky Fermana, Penanggungjawab KBO Babel yang juga menjabat Ketua PJS Babel. Dalam forum tersebut, para awak media menyampaikan kegelisahan serius atas penetapan tersangka terhadap wartawan Ryan Augusta Prakarsa, yang dinilai bersumber dari produk pemberitaan media. “Ini bukan sekadar membela satu orang wartawan. Ini soal menjaga marwah profesi dan kepastian hukum pers,” tegas salah satu perwakilan jurnalis.
Para jurnalis menegaskan bahwa Undang-Undang Pers secara eksplisit telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sementara Pasal 15 ayat (2) huruf c memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat atas kasus yang berkaitan dengan pemberitaan pers. Artinya, sengketa jurnalistik memiliki rezim hukum tersendiri yang harus dihormati.
Salah satu poin krusial yang disampaikan dalam dialog adalah soal distribusi berita melalui media sosial. Para awak media menegaskan bahwa berita yang diproduksi oleh perusahaan pers melalui proses verifikasi, editing, dan tanggung jawab redaksi tetap merupakan produk jurnalistik, meskipun dibagikan atau ditautkan melalui platform digital. Media sosial, menurut mereka, hanyalah sarana distribusi. “Status hukum karya pers tidak berubah hanya karena dibagikan melalui platform digital. Link bukan delik,” ujar seorang perwakilan media.
Dalam audiensi tersebut, para jurnalis juga menyoroti Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur bahwa setiap perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Koordinasi ini bertujuan memastikan apakah karya yang dipermasalahkan benar merupakan produk jurnalistik. Penilaian atas karya jurnalistik bukan domain penyidik, melainkan kewenangan Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Sebagai penutup, awak media menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni penghentian proses pidana yang bersumber dari karya jurnalistik, pengembalian penyelesaian sengketa ke mekanisme Dewan Pers, serta jaminan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap jurnalis di Bangka Belitung. Mereka mengingatkan bahwa pers memang tidak kebal hukum, namun pers dilindungi hukum. Jika karya jurnalistik dapat dipidanakan tanpa mekanisme pers, maka ruang demokrasi akan menyempit. Audiensi di Polda Babel pun menjadi simbol bahwa komunitas pers di daerah tidak akan tinggal diam ketika kebebasan pers dan hak publik atas informasi dipertaruhkan.
Rilis: Tim KBO Babel
Editor: Zulfandi Kusnomo













