PTUN Medan Kabulkan Gugatan Marenus Barus, Sengketa Tanah Berakhir Inkracht

PTUN Medan Kabulkan Gugatan Marenus Barus, Sengketa Tanah Berakhir Inkracht


Simalungun, Selektifnews.com -- Marenus Barus memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil putusan sengketa tanah yang telah diproses melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Dalam keterangannya, Marenus menyampaikan bahwa perjuangannya melalui jalur hukum akhirnya membuahkan hasil setelah melalui proses panjang dan melelahkan.


Perkara yang diajukan oleh Marenus Barus atau yang juga dikenal sebagai Renus Barus telah diperiksa dan diputus oleh PTUN Medan. Berdasarkan putusan Nomor 103/G/2025/PTUN.MDN tertanggal 11 Maret 2026, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.


Putusan tersebut, sebagaimana disampaikan kepada para pihak secara sah pada tanggal 11 Maret 2026, tidak mendapat tanggapan berupa upaya hukum lanjutan dari pihak-pihak terkait. Hingga batas waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan, yakni pada 26 Maret 2026, tidak terdapat pengajuan banding.


Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan tersebut, maka perkara Nomor 103/G/2025/PTUN.MDN dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak tanggal 26 Maret 2026. Status ini menegaskan bahwa putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak.


Sebagai bentuk penegasan atas hak kepemilikan tersebut, Marenus Barus kemudian memasang plang atau papan informasi di atas lahan yang disengketakan. Dalam plang tersebut tertulis bahwa tanah tersebut merupakan milik Marenus Barus berdasarkan pembagian harta warisan tertanggal 27 Oktober 1974, yang diperkuat dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Di sisi lain, polemik terkait tanah tersebut sebelumnya sempat mencuat akibat penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Pangulu Nagori Saran Padang, Robinson Tarigan. Penerbitan dokumen tersebut menimbulkan perbedaan pandangan di tengah keluarga dan memicu sengketa yang berujung pada proses hukum di pengadilan.


Terpisah, penasihat hukum Marenus Barus, H. Simarmata, menyampaikan pandangannya kepada media. Ia menjelaskan bahwa tindakan penerbitan SKT oleh pihak terkait merupakan tindakan administratif yang seharusnya dilakukan dengan kehati-hatian dan melalui penelusuran riwayat tanah secara menyeluruh.


“Tindakan tersebut berpotensi melanggar prosedur apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Seharusnya sebelum menerbitkan SKT, dilakukan verifikasi riwayat tanah secara benar,” ujar H. Simarmata. Ia juga menambahkan bahwa kelalaian dalam proses administrasi dapat menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak dan memicu sengketa yang berkepanjangan.


Laporan: Anton Garingging

Editor: Zulfandi Kusnomo