Eks Kadishub Pematangsiantar Julham Situmorang Dieksekusi, Putusan Banding PT Medan Resmi Inkrah

 

Foto by AI

Pematangsiantar — Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengeksekusi mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang, setelah putusan banding dari Pengadilan Tinggi Medan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). Eksekusi dilakukan menyusul tidak adanya upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa maupun jaksa.


Dalam putusan banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Julham. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 60 hari.


Kasus yang menjerat Julham berkaitan dengan praktik pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani. Perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang waktu Mei hingga Juli 2024 dengan total nilai pungli mencapai Rp48,6 juta.


Putusan banding tersebut dinyatakan inkrah setelah tidak ada pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Baik pihak terdakwa maupun JPU dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke tingkat yang lebih tinggi.


JPU Kurniawan Sinaga menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan kasasi karena putusan Pengadilan Tinggi dinilai sudah mendekati tuntutan yang diajukan sebelumnya. Dalam tuntutan awal, jaksa meminta hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.


“Tidak ada kasasi dari kami karena putusan banding sudah inkrah. Dari pihak terdakwa juga tidak mengajukan kasasi hingga batas waktu berakhir, sehingga kami langsung melakukan eksekusi,” ujar Kurniawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (23/6/2026).


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Julham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primer.


Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, proses hukum terhadap Julham Situmorang resmi berakhir pada tahap peradilan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya integritas aparatur negara, khususnya dalam pengelolaan retribusi publik agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.


Laporan: Tim Selektifnews.com 

Editor: Redaksi