![]() |
| Foto: Sahlan (seorang wali murid) |
Tebing Tinggi, Selektifnews.com – Banyaknya suara masyarakat yang menginginkan pendidikan gratis dibandingkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai sebagai hal yang wajar. Hal tersebut disampaikan Sahlan, seorang wali murid, saat dimintai tanggapannya oleh awak media pada Jumat (12/6/2026). Dalam perbincangan santai di sebuah kedai kopi di Jalan Gunung Lauser, Kota Tebing Tinggi, Sahlan mengungkapkan bahwa selama ini kondisi gizi para siswa dinilainya tidak jauh berbeda sebelum maupun sesudah adanya program MBG.
Menurut Sahlan, yang saat ini menjadi perhatian utama masyarakat adalah biaya pendidikan yang masih dirasakan cukup membebani orang tua siswa, khususnya bagi mereka yang memiliki anak yang bersekolah di SMA Negeri dan SMK Negeri. Ia menilai bahwa pendidikan gratis seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah agar seluruh anak bangsa dapat memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa terkendala persoalan biaya.
Dalam kesempatan tersebut, Sahlan juga mengimbau para orang tua siswa agar memahami aturan terkait pungutan dan sumbangan di lingkungan sekolah. Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya dibebankan dengan pembayaran yang disebut sebagai sumbangan sukarela namun telah ditentukan nominal maupun waktu pembayarannya. Ia menegaskan bahwa sumbangan sukarela pada prinsipnya tidak bersifat wajib dan tidak boleh mengandung unsur paksaan.
Lebih lanjut, Sahlan menjelaskan bahwa sekolah memang diperbolehkan menerima bantuan atau sumbangan yang tidak mengikat melalui Komite Sekolah. Namun, pengelolaan dana tersebut harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia menilai bahwa transparansi antara pihak sekolah, komite sekolah, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Ketentuan tersebut, menurutnya, juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Sahlan mengaku hingga saat ini masih banyak masyarakat yang mempertanyakan penggunaan dana yang dihimpun melalui komite sekolah. Ia menilai laporan mengenai jumlah dana yang terkumpul maupun penggunaannya jarang dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Akibatnya, muncul berbagai persepsi dan pertanyaan dari para orang tua siswa mengenai pengelolaan dana tersebut.
Menurut Sahlan, fungsi utama Komite Sekolah bukanlah melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Ia menegaskan bahwa komite seharusnya berperan dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dunia usaha maupun perorangan yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan. Oleh karena itu, praktik penarikan dana yang telah ditentukan besarannya kepada siswa dinilai tidak sejalan dengan semangat pembentukan komite sekolah sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Selain menyoroti dana komite, Sahlan juga menyinggung besarnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini disalurkan pemerintah kepada sekolah. Menurut perhitungannya, dengan jumlah peserta didik yang mencapai ribuan orang di sebagian besar SMA Negeri dan SMK Negeri, nilai dana BOS yang diterima setiap sekolah mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Karena itu, ia berpendapat bahwa penggunaan dana BOS perlu dipublikasikan secara lebih terbuka agar masyarakat mengetahui alokasi dan manfaatnya bagi kebutuhan operasional sekolah.
Di akhir pernyataannya, Sahlan menyoroti kasus yang pernah ditangani aparat penegak hukum terkait pengelolaan dana pendidikan di Sumatera Utara. Ia menilai peristiwa tersebut dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak agar pengelolaan dana pendidikan dilakukan secara akuntabel dan transparan. Menurutnya, apabila komite sekolah tidak mampu menjalankan fungsi penggalangan dukungan dari pihak luar dan hanya bergantung pada kontribusi orang tua siswa, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan kinerjanya demi terciptanya tata kelola pendidikan yang lebih baik di masa mendatang.
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan narasumber dan memuat pendapat yang menjadi tanggung jawab pihak yang menyampaikan.
