![]() |
| Foto Kondisi IPAL SPPG Di Kelurahan Durian |
TEBING TINGGI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi solusi pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat kini mulai menuai sorotan. Salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait potensi pencemaran lingkungan dari aktivitas operasional yang setiap hari menghasilkan limbah cair, sisa makanan, minyak, serta air cucian dalam jumlah besar.
Kekhawatiran masyarakat semakin menguat karena lokasi SPPG tersebut berada berdampingan dengan sebuah bengkel las ketok yang masih aktif beroperasi. Warga menilai aktivitas pengolahan makanan berskala besar semestinya didukung oleh sistem pengelolaan limbah yang memadai guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar. Atas dasar itu, sejumlah warga melaporkan keberadaan IPAL SPPG yang dikelola Yayasan Merah Putih Sejati kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebing Tinggi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pengawasan dan Pengaduan Lingkungan Hidup DLH Kota Tebing Tinggi melakukan verifikasi lapangan pada Senin (22/6/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan sistem pengolahan limbah yang digunakan oleh SPPG berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi baku mutu lingkungan. Verifikasi tersebut juga bertujuan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang berada di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim DLH menemukan bahwa SPPG tersebut telah memiliki dokumen lingkungan hidup serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk jasa boga. Namun demikian, tim juga mencatat bahwa fasilitas tersebut belum memiliki IPAL yang dinilai memenuhi standar sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pengelolaan limbah kegiatan jasa boga dan pengolahan makanan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi, Syahputra, menjelaskan bahwa pihak pengelola telah menyatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan. Menurutnya, SPPG Durian melalui perwakilan Yayasan Merah Putih Sejati, Saiful Saragih, bersama pihak SPPG Nurul Sakinah dan Koordinator Wilayah Widia, akan menyampaikan hasil temuan tersebut kepada ketua yayasan guna menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan oleh tim DLH Kota Tebing Tinggi.
Lebih lanjut, Syahputra menegaskan bahwa sorotan terhadap keberadaan IPAL bukan tanpa alasan. Dalam berbagai regulasi lingkungan hidup disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha atau aktivitas yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan limbah secara benar agar tidak mencemari lingkungan maupun mengganggu kesehatan masyarakat. Kewajiban tersebut berlaku untuk seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali, termasuk fasilitas penyedia makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD LIRA, Sahlan Wijaya, menyampaikan bahwa aturan sanitasi tempat pengolahan pangan secara tegas mengatur kewajiban tersedianya sistem pembuangan limbah yang memenuhi standar kesehatan lingkungan. Menurutnya, hal tersebut penting untuk mencegah pencemaran air, munculnya bau tidak sedap, serta potensi berkembangnya bakteri dan penyakit di sekitar permukiman warga. Ia juga menyoroti lokasi SPPG yang berdampingan langsung dengan bengkel kendaraan aktif. Saat investigasi berlangsung, terlihat aktivitas pengamplasan dan pendempulan truk yang berpotensi menghasilkan debu di sekitar area tersebut.
Menurut Sahlan, debu hasil pengamplasan diduga dapat terbawa angin menuju lingkungan SPPG karena kedua lokasi berada dalam satu kawasan dengan akses gerbang yang sama. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar kebersihan dan keamanan pangan yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam program penyediaan makanan bergizi. Ia pun mendesak Badan Gizi Nasional (BGN), Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi khusus guna memastikan seluruh operasional SPPG berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), baik dari aspek kebersihan, keamanan pangan, kualitas makanan, maupun pengelolaan lingkungan. Sahlan menegaskan bahwa program yang menggunakan anggaran besar tersebut tidak hanya harus fokus pada distribusi makanan, tetapi juga wajib memperhatikan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi operasional.
Laporan: Endra Syafutra
Editor: Redaksi



