Ganja 3,2 Kg Digulung di Kampus USI, 3 Pria Ditangkap! Polres Pematangsiantar Tegaskan Tak Ada Ruang Narkoba di Perguruan Tinggi

 

Foto: Dok.Polres Pematangsiantar 

PEMATANGSIANTAR — Peredaran narkotika di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi perhatian serius. Polres Pematangsiantar mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 3.249,68 gram atau lebih dari 3,2 kilogram di lingkungan Kampus Universitas Simalungun (USI). Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni Fakultas Ekonomi dan Fakultas Pertanian USI.


Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan Polres Pematangsiantar dalam press release di depan ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro, SH, MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, bersama sejumlah pejabat Polres Pematangsiantar. Hadir pula jajaran Pengurus Yayasan USI, di antaranya Ketua Pengurus Yayasan USI Jan Rawinson Saragih, S.Pd., M.Si., Sekretaris Drs. Salmen Purba, M.Pd., Bendahara Fitria Meileni Damanik, SE, Staff Ahli Drs. Lisman Saragih, MM, dan Bendahara Rutin Donna Veronica Saragih, SE.


Kompol Budiono mengungkapkan, keberhasilan tersebut bermula dari tindak lanjut kerja sama dan MoU antara Polres Pematangsiantar dengan Universitas Simalungun dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Langkah tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba hingga akhirnya pengungkapan dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.


Pengungkapan pertama dilakukan di Fakultas Ekonomi USI. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AZW (22), warga Jalan Rindam I, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan ganja seberat 91,68 gram dan satu unit handphone. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut hingga bergerak menuju lokasi berikutnya.


Pengungkapan kedua berlangsung di Fakultas Pertanian USI. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial FA (23), warga Jalan Asrama Mahoni, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, dan AFB (23), warga Jalan Medan Km 4,5 Simpang Masjid, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba. Dari lokasi ini, petugas menemukan barang bukti ganja dalam jumlah jauh lebih besar, yakni mencapai 3.158 gram.


Tak hanya ganja, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone, plastik transparan, plastik hitam, plastik merah, timbangan merek Tanita, tas warna ungu, plastik kuning, potongan plastik merah dan lakban. Jika digabungkan dari dua lokasi pengungkapan, total ganja yang berhasil diamankan mencapai 3.249,68 gram.


“Dari dua lokasi tersebut personel mengamankan tiga tersangka dengan total barang bukti ganja mencapai 3.249,68 gram,” ujar Kompol Budiono. Ia menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi langkah penting untuk memutus potensi peredaran narkotika sebelum menjangkau lebih banyak orang, khususnya di lingkungan perguruan tinggi. Terkait angka 9.749 orang yang disebut dalam pemaparan, Budiono menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan berat barang bukti, bukan jumlah pasti pengguna atau orang yang secara langsung diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.


Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti masih dalam proses penyidikan. Polisi masih mendalami dari mana ganja tersebut diperoleh, ke mana akan diedarkan, siapa pemasoknya, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 111 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.


Kompol Budiono menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kerja sama Polres Pematangsiantar dan USI tidak boleh berhenti sebatas MoU. Menurutnya, perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu dan mempersiapkan masa depan, bukan menjadi tempat tumbuhnya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. “Kami tegaskan bahwa Polres Pematangsiantar tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, termasuk di lingkungan perguruan tinggi,” tegasnya.


Sumber: Humas Polres Pematangsiantar

Editor: Redaksi

🛍️ SELEKTIF SHOP
Pilihan untuk Anda
Papan Bunga Mahkota
Papan Bunga E001
Rp400.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S001
Rp250.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S002
Rp250.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S003
Rp250.000
BELI SEKARANG