![]() |
| Keterangan foto: Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026). -ANTARA |
Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah penting dalam pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua ketentuan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan berpendapat warga negara.
Putusan yang tertuang dalam Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026). MK mengabulkan permohonan sembilan mahasiswa yang mengajukan uji materi terhadap norma yang mengatur larangan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Dalam pandangan Mahkamah, pengaturan mengenai “penghinaan” dalam Pasal 240 dinilai tidak memiliki batasan yang tegas dan objektif. Kondisi ini membuka peluang penafsiran yang luas dalam praktik hukum, yang berpotensi menyeret kritik publik ke ranah pidana.
MK menilai, dalam sistem demokrasi konstitusional, kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara merupakan bagian dari hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, norma hukum tidak boleh dirumuskan dengan cara yang dapat menimbulkan ketakutan dalam menyampaikan pendapat.
Para pemohon, yang terdiri dari sembilan mahasiswa, sebelumnya menilai ketentuan tersebut dapat mengaburkan batas antara kritik yang sah, ekspresi akademik, satire, dan tindakan penghinaan. Mereka juga mengkhawatirkan adanya potensi kriminalisasi dalam penerapan pasal tersebut di lapangan.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya. Dengan putusan tersebut, MK secara tegas menyatakan kedua pasal yang diuji bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa perluasan definisi pemerintah hingga mencakup berbagai lembaga negara berpotensi memperluas ruang kriminalisasi. Hal ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945.
MK juga menekankan bahwa negara dan lembaga negara harus siap menerima kritik sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik. Tanpa perlindungan hukum yang memadai terhadap kebebasan berekspresi, akan muncul efek ketakutan yang dapat menghambat partisipasi masyarakat dalam demokrasi.
Lebih lanjut, Mahkamah mengingatkan bahwa putusan ini sejalan dengan preseden sebelumnya yang telah membatalkan norma serupa dalam KUHP lama. MK menegaskan bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh menghidupkan kembali norma yang substansinya telah dinyatakan inkonstitusional.
Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali posisi kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional yang tidak dapat dibatasi secara berlebihan, sekaligus memperjelas batas antara kritik yang sah dan tindakan yang dapat dipidana dalam sistem hukum Indonesia.
Laporan: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo
