Poros Pelajar Sumatera Utara Tegaskan Dukungan Aksi Nasional 27 Agustus, Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Berat Koruptor

Poros Pelajar Sumatera Utara yang terdiri dari IPA, IPNU, IPPNU, dan PII Sumut menyatakan dukungan terhadap aksi nasional 27 Agustus 2026 dengan membawa aspirasi pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset.


Medan — Poros Pelajar Sumatera Utara (Sumut) yang terdiri dari berbagai organisasi kepemudaan dan pelajar menyatakan sikap tegas untuk memberikan dukungan penuh terhadap aksi demonstrasi nasional yang dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Dukungan tersebut disebut sebagai bentuk kepedulian kaum pelajar terhadap kondisi penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta masa depan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Poros Pelajar Sumatera Utara menilai suara pelajar tidak semestinya dipisahkan dari persoalan kebangsaan karena generasi muda merupakan kelompok yang akan menerima dampak langsung dari setiap kebijakan negara hari ini.


Poros Pelajar Sumatera Utara terdiri dari Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Sumatera Utara, Pelajar Islam Indonesia (PII) Sumatera Utara, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Sumatera Utara, serta Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Sumatera Utara. Kolaborasi berbagai organisasi tersebut menjadi wadah bersama untuk menyuarakan aspirasi pelajar Sumatera Utara terkait persoalan pemberantasan korupsi dan penguatan supremasi hukum. Mereka menegaskan bahwa keterlibatan pelajar dalam menyampaikan aspirasi harus ditempatkan sebagai bagian dari proses demokrasi yang konstitusional, damai, tertib, dan bertanggung jawab.


Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Sumatera Utara, Ahmad Irham Tajhi, yang juga mewakili Poros Pelajar Sumatera Utara, mengatakan momentum aksi nasional pada akhir Agustus 2026 merupakan panggilan moral bagi seluruh elemen bangsa, termasuk kaum pelajar, untuk ikut mengawal masa depan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, pelajar tidak hanya memiliki tanggung jawab untuk menuntut ilmu, tetapi juga mempunyai tanggung jawab sosial untuk memahami sekaligus mengawal persoalan kebangsaan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat dan masa depan generasi berikutnya.


Dalam sikapnya, Poros Pelajar Sumatera Utara membawa dua tuntutan pokok. Pertama, mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Poros Pelajar menilai keberadaan aturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana korupsi sangat penting sebagai instrumen hukum untuk memperkuat upaya negara mengembalikan kerugian keuangan negara. Mereka memandang pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pemidanaan terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan aset yang berasal dari kejahatan dapat ditelusuri, dirampas melalui mekanisme hukum yang sah, dan dikembalikan untuk kepentingan negara serta masyarakat.


Tuntutan kedua adalah penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Poros Pelajar Sumatera Utara memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, merusak kepercayaan publik, dan mengancam masa depan generasi muda. Meski demikian, penerapan hukuman tersebut tentu harus ditempatkan dalam kerangka hukum nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi Poros Pelajar, tuntutan tersebut merupakan bentuk dorongan agar negara memberikan sanksi yang tegas terhadap kejahatan korupsi dan menghadirkan efek jera yang maksimal.


“Korupsi adalah musuh bersama seluruh pelajar dan generasi muda bangsa. Kami di Sumatera Utara berdiri bersama seluruh elemen masyarakat dari berbagai penjuru nusantara untuk mendesak DPR RI agar tidak mengabaikan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan sanksi terberat bagi para pelaku korupsi,” ujar Irham di Medan, Senin (24/08). Ia menegaskan, semangat yang dibawa Poros Pelajar Sumatera Utara bukan sekadar kepentingan organisasi, melainkan bagian dari kegelisahan generasi muda terhadap praktik korupsi yang dinilai terus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.


Gelombang aspirasi tersebut disebut sebagai bagian dari gerakan bersama masyarakat dari berbagai daerah yang terpanggil untuk mengawal kedaulatan hukum di ibu kota. Sejumlah elemen masyarakat dari daerah, termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), turut menyuarakan tuntutan terkait penguatan pemberantasan korupsi. Poros Pelajar Sumatera Utara berharap kehadiran elemen pelajar dan mahasiswa dari berbagai provinsi dapat memperkuat desakan moral kepada para pemangku kebijakan di Senayan agar setiap keputusan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat banyak, bukan kepentingan kelompok tertentu, oligarki, maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik korupsi.


Poros Pelajar Sumatera Utara juga mengimbau seluruh kader dan simpatisan di daerah untuk terus memantau perkembangan situasi menjelang aksi 27 Agustus 2026 serta mendoakan keselamatan dan kelancaran seluruh rangkaian kegiatan. Mereka menekankan pentingnya penyampaian aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab dengan tetap menghormati hukum serta hak masyarakat lainnya. Melalui sikap tersebut, Poros Pelajar Sumatera Utara berharap momentum aksi nasional dapat menjadi pengingat kuat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda bersama yang harus terus dikawal demi terwujudnya Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus menjamin masa depan yang lebih adil bagi generasi muda.


Laporan: Ridho

Editor: Zulfandi Kusnomo 

🛍️ SELEKTIF SHOP
Pilihan untuk Anda
Papan Bunga Mahkota
Papan Bunga E001
Rp400.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S001
Rp250.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S002
Rp250.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S003
Rp250.000
BELI SEKARANG