![]() |
| Ketua GIMP Sumatera Utara, Indra Simarmata |
Simalungun — Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) Sumatera Utara kembali menyoroti persoalan pengawasan dan keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar. Organisasi tersebut mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, pengawasan, serta pembinaan di lingkungan lapas. Sorotan itu disampaikan menyusul sejumlah peristiwa penggagalan masuknya barang yang diduga narkotika dan temuan alat komunikasi yang sebelumnya terjadi di lingkungan lapas.
Ketua GIMP Sumatera Utara, Indra Simarmata, menyatakan bahwa keberhasilan petugas menggagalkan upaya penyelundupan patut diapresiasi. Namun, menurutnya, persoalan tidak seharusnya berhenti pada keberhasilan menemukan dan mengamankan barang terlarang. Berulangnya upaya memasukkan narkotika ke dalam lapas, kata dia, perlu dilihat sebagai bahan evaluasi terhadap sistem pencegahan dan pengawasan. GIMP Sumut meminta agar setiap celah yang memungkinkan masuknya barang terlarang ditelusuri secara serius sehingga fungsi lapas sebagai tempat pembinaan warga binaan dapat berjalan optimal.
Sorotan tersebut antara lain merujuk pada kejadian November 2025 ketika petugas menggagalkan masuknya 10 paket yang diduga sabu yang disembunyikan di dalam botol sampo. Pada Januari 2026, petugas juga menggagalkan upaya masuknya barang yang diduga sabu, ekstasi, dan ganja. Peristiwa tersebut disebut merupakan bagian dari pengembangan setelah ditemukannya telepon seluler di kamar warga binaan ketika dilakukan inspeksi mendadak pada malam hari. Bagi GIMP Sumut, rangkaian kejadian tersebut menjadi alasan penting untuk memperkuat sistem pengamanan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya kelemahan dalam pengawasan.
Menurut Indra, masyarakat juga membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai bagaimana barang terlarang dan alat komunikasi dapat menjadi bagian dari persoalan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Ia menilai pengawasan tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan fisik, tetapi juga menyangkut mekanisme pengendalian komunikasi, pergerakan barang, kunjungan, serta koordinasi antarpetugas. Karena itu, evaluasi sebaiknya dilakukan secara menyeluruh dan berbasis fakta, bukan sekadar merespons setiap kejadian setelah persoalan muncul ke publik.
GIMP Sumut juga meminta Kementerian Imipas menelusuri informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah warga binaan berinisial IR, MAH, dan SYR dalam perkara yang sedang menjadi perhatian. Organisasi tersebut turut menyinggung sosok berinisial IJS yang disebut dalam pengembangan perkara dugaan penipuan online promosi emas oleh Ditres Siber Polda Jawa Timur pada 3 Agustus 2026. Dalam pernyataannya, GIMP Sumut meminta seluruh informasi tersebut diverifikasi melalui proses resmi agar publik memperoleh gambaran yang jelas mengenai status, keterkaitan, dan kronologi masing-masing pihak.
Indra juga menyoroti informasi mengenai IJS yang disebut telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Juni 2026. Menurut GIMP Sumut, apabila terdapat keterkaitan antara perkara tersebut dengan kondisi pengawasan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengetahui fakta sebenarnya. Penelusuran, menurutnya, harus dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan resmi dari instansi berwenang sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak. Prinsip transparansi dan akuntabilitas dinilai penting karena persoalan pemasyarakatan menyangkut kepentingan publik.
Di sisi lain, GIMP Sumut menyatakan dukungannya terhadap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk melakukan pembenahan di lingkungan pemasyarakatan. Dukungan tersebut diarahkan pada langkah konkret memperkuat pengawasan, menutup celah masuknya narkotika, memberantas penggunaan alat komunikasi ilegal, serta memastikan proses pembinaan warga binaan berjalan sesuai ketentuan. GIMP Sumut juga mendorong agar evaluasi dilakukan terhadap jajaran yang memiliki tanggung jawab atas keamanan dan pembinaan apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian berdasarkan hasil pemeriksaan.
GIMP Sumut menegaskan bahwa tuntutan evaluasi bukan dimaksudkan untuk mengabaikan keberhasilan petugas yang telah menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan. Justru, keberhasilan tersebut dinilai harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem secara lebih luas. Organisasi tersebut meminta Kementerian Imipas mengambil langkah berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif, termasuk menentukan tindakan administratif maupun lainnya apabila ditemukan pelanggaran. Dengan demikian, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar diharapkan benar-benar menjalankan fungsi pengamanan, pembinaan, dan pemulihan warga binaan serta mampu membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Laporan: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo
