![]() |
| Keterangan foto: PKS Rambutan yang menjadi sorotan terkait pemberitaan kecelakaan karyawan PTPN IV Regional I |
Tebing Tinggi – Pemberitaan mengenai kecelakaan tunggal yang menewaskan seorang karyawan PTPN IV Regional I Kebun Rambutan, Sudarno (40), beberapa hari terakhir menjadi perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada Selasa sore, 18 Agustus 2026, tersebut tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan sejumlah pertanyaan setelah kendaraan yang dikemudikan korban diketahui membawa tiga drum plastik berwarna biru dan satu jerigen putih yang diduga berisi cairan limbah pabrik. Kecelakaan terjadi di Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, sekitar pukul 16.45 WIB. Informasi mengenai kecelakaan dan muatan kendaraan tersebut sebelumnya juga telah diberitakan sejumlah media.
Dalam peristiwa tersebut, Sudarno yang disebut merupakan karyawan PTPN IV Regional I Kebun Rambutan, bertindak sebagai pengemudi becak bermotor roda tiga jenis Viar. Bersama seorang rekannya, korban melintas di Jalan Gunung Leuser sebelum kendaraan yang dikemudikannya diduga oleng, menabrak pohon mahoni di pinggir jalan dan kemudian terperosok ke dalam parit. Akibat kecelakaan itu, Sudarno meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara rekannya dilaporkan mengalami luka. Sejumlah pemberitaan yang muncul setelah kejadian menyebutkan adanya tiga drum plastik biru serta satu jerigen putih yang diduga berisi cairan limbah dari pabrik kelapa sawit.
Perhatian kemudian tidak hanya tertuju pada kecelakaan yang merenggut nyawa Sudarno, tetapi juga terhadap asal-usul serta status cairan yang berada di dalam drum dan jerigen tersebut. Hingga kini, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, belum terdapat penjelasan terbuka dan komprehensif dari pihak manajemen PKS Rambutan mengenai jenis cairan yang dibawa, tujuan pengangkutan, serta prosedur pengeluaran atau pemindahan cairan tersebut. Karena belum adanya keterangan resmi, informasi mengenai isi drum tersebut masih harus ditempatkan sebagai dugaan dan memerlukan verifikasi dari pihak yang berwenang maupun manajemen perusahaan.
Pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 06.49 WIB, awak media kemudian membagikan pemberitaan terkait peristiwa tersebut kepada salah seorang pihak manajemen PKS Rambutan, yakni KTU PKS Rambutan. Beberapa menit kemudian, tepatnya sekitar pukul 07.48 WIB, awak media mengaku menerima sambungan telepon dari Danton Security Pabrik Kelapa Sawit Rambutan. Dalam komunikasi tersebut, Danton disebut meminta agar berita yang telah dikirimkan sebelumnya dihapus atau diturunkan (take down). Permintaan tersebut kemudian menjadi pertanyaan bagi awak media karena berita yang dimaksud sebelumnya dikirimkan secara langsung kepada KTU PKS Rambutan.
Permintaan tersebut juga memunculkan dugaan di kalangan awak media mengenai bagaimana informasi mengenai pemberitaan tersebut dapat diketahui oleh pihak lain dalam waktu singkat. Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Awak media tidak ingin mengambil kesimpulan mengenai siapa yang memberikan informasi atau apakah terdapat instruksi dari pihak tertentu kepada Danton Security. Karena itu, dugaan bahwa permintaan tersebut berasal dari KTU PKS Rambutan juga masih memerlukan klarifikasi dan bukti pendukung. Dalam konteks pemberitaan, seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membantah apabila informasi tersebut tidak benar.
Beberapa hari setelah kejadian, awak media kembali berupaya melakukan konfirmasi kepada KTU PKS Rambutan maupun Danton Security melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk mengetahui alasan permintaan penghapusan berita, dasar permintaan take down, serta apakah terdapat informasi tertentu dalam pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta. Namun hingga berita ini disusun, awak media menyatakan belum memperoleh jawaban atau penjelasan resmi dari pihak yang dikonfirmasi. Sikap diam tersebut tentunya belum dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengakuan maupun penolakan, sehingga ruang klarifikasi tetap terbuka.
Dari sisi kemerdekaan pers, persoalan ini menjadi perhatian karena Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Dewan Pers juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik, sementara wartawan dalam menjalankan tugasnya memiliki peran untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui informasi, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Meski demikian, kemerdekaan pers juga berjalan bersama kewajiban media untuk menjalankan jurnalistik secara profesional, akurat, berimbang, serta menghormati hak jawab pihak-pihak yang diberitakan. Karena itu, polemik mengenai dugaan permintaan take down berita ini seharusnya dapat dijernihkan melalui komunikasi terbuka antara pihak media dan manajemen PKS Rambutan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari KTU PKS Rambutan, Danton Security maupun manajemen PTPN IV Regional I Kebun Rambutan mengenai dasar permintaan penghapusan berita tersebut. Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait agar persoalan kecelakaan Sudarno, keberadaan muatan yang diduga limbah pabrik, serta dugaan permintaan take down dapat terang berdasarkan fakta dan keterangan resmi, bukan sekadar dugaan.
Laporan: Endra Syafutra
Editor: Zulfandi Kusnomo
