Dugaan Pencemaran Nama Baik Darwan Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut, Kuasa Hukum Minta Kasus Ditindaklanjuti

Laporan dugaan pencemaran nama baik Darwan resmi diterima SPKT Polda Sumatera Utara pada 8 September 2026. (Foto Ilustrasi modifikasi by AI


SERDANG BEDAGAI — Dugaan pencemaran nama baik yang dialami Darwan, warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, kini resmi bergulir ke ranah hukum. Darwan, didampingi kuasa hukumnya Martin Silalahi, S.H., M.H., telah membuat laporan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan tindak pidana yang dinilainya telah merugikan kehormatan, reputasi, dan nama baiknya.


Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada 8 September 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor STTLP/B/1516/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam dokumen laporan tersebut, dugaan peristiwa yang diadukan disebut terjadi di wilayah Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, pada 18 Agustus 2026.


Berdasarkan uraian laporan, persoalan tersebut bermula dari adanya sebuah unggahan di media sosial yang memuat foto Darwan disertai tulisan tertentu. Darwan menilai isi unggahan tersebut telah menyerang atau merugikan kehormatan serta nama baiknya. Atas dasar itu, ia kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.


Kuasa hukum Darwan, Martin Silalahi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada Polda Sumatera Utara. Namun demikian, ia berharap laporan yang telah diterima tersebut tidak berhenti sebatas administrasi penerimaan laporan, melainkan segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum yang diperlukan. “Kami meminta Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Klien kami merasa nama baiknya telah dirugikan. Kami berharap pihak yang dilaporkan segera dipanggil dan diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila unsur pidananya terpenuhi,” tegas Martin.


Martin juga menyatakan pihaknya siap memberikan berbagai bukti yang dibutuhkan penyidik untuk membantu proses penanganan perkara. Bukti tersebut, kata dia, antara lain berupa bukti digital, tangkapan layar unggahan yang dipersoalkan, serta keterangan saksi yang mengetahui atau berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut. Menurutnya, seluruh bukti akan diserahkan melalui mekanisme hukum agar penyidik dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.


Mengenai adanya permintaan agar pihak yang dilaporkan segera ditangkap, Martin menegaskan bahwa penangkapan merupakan kewenangan penyidik dan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta terpenuhinya syarat-syarat yang berlaku. “Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan penyidik. Tetapi kami meminta agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Jika berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan terpenuhi ketentuan hukum untuk dilakukan penangkapan, kami meminta penyidik tidak ragu mengambil tindakan tegas,” ujarnya.


Dugaan perbuatan yang dilaporkan tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan hukum mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, khususnya apabila nantinya terbukti terdapat pernyataan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Karena dugaan peristiwa berkaitan dengan unggahan di media sosial, penyidik juga akan menilai ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah mengalami perubahan. Namun, penerapan pasal secara konkret sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan penegak hukum setelah melakukan pemeriksaan terhadap isi unggahan, konteks pernyataan, bukti elektronik, saksi, serta unsur-unsur pidana yang harus dibuktikan berdasarkan hukum.


Kini, pihak Darwan masih menunggu langkah selanjutnya dari Polda Sumatera Utara. Mereka berharap penyidik dapat memeriksa saksi-saksi, menelusuri bukti elektronik, serta meminta klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan secara objektif dan profesional. Martin menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kami percaya Polda Sumut mampu menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berkeadilan. Yang kami minta sederhana, laporan klien kami diproses sesuai hukum dan jangan sampai ada pembiaran,” pungkasnya.


Fiat Justitia Ruat Coelum

(Biar langit runtuh, dunia musnah, keadilan harus tetap ditegakkan)


Laporan: Bastian Tampubolon

Editor: Zulfandi Kusnomo

🛍️ SELEKTIF SHOP
Pilihan untuk Anda
Papan Bunga Mahkota
Papan Bunga E001
Rp400.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S001
Rp250.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S002
Rp250.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S003
Rp250.000
BELI SEKARANG