Sri Megawati Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Tebing Tinggi, Sebut Alami Luka dan Pakaian Robek

Foto Ilustrasi by AI 


SERDANG BEDAGAI — Seorang perempuan bernama Sri Megawati (30), warga Dusun IV, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut dibuat setelah dirinya mengaku mengalami dugaan kekerasan dalam sebuah perselisihan yang terjadi di kediamannya.


Laporan Sri Megawati tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/511/IX/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 September 2026. Dalam laporan tersebut, Sri Megawati menyebut seorang perempuan yang disebut berinisial atau memiliki panggilan Sarah sebagai pihak yang dilaporkan. Laporan itu menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasi kejadian disebut berada di kediaman Sri Megawati yang berada di wilayah Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Perselisihan disebut bermula ketika pihak yang dilaporkan datang ke rumah Sri Megawati.


Kedatangan tersebut kemudian disebut berujung pada terjadinya cekcok mulut antara pelapor dan terlapor. Perselisihan yang awalnya berupa pertengkaran secara verbal itu kemudian diduga berkembang menjadi tindakan kekerasan terhadap Sri Megawati. Pelapor menyampaikan dugaan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari kronologi dalam laporan yang dibuatnya.



Sri Megawati dalam laporannya menyebut dirinya diduga mengalami tindakan pencakaran pada sejumlah bagian tubuh. Akibat kejadian tersebut, pakaian yang dikenakannya disebut mengalami kerusakan atau robek. Selain itu, pelapor juga menyampaikan bahwa dirinya mengalami sejumlah luka setelah perselisihan tersebut terjadi.


Adapun luka yang dicantumkan dalam laporan antara lain berupa memar pada bagian punggung sebelah kiri, luka pada bagian kaki dan lutut, serta bekas cakaran pada bahu kiri dan lengan sebelah kanan. Kondisi tersebut menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan pelapor kepada kepolisian dalam rangka melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya.


Setelah kejadian tersebut, Sri Megawati kemudian mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk membuat laporan secara resmi. Ia berharap laporan yang telah diterima tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan maupun tahapan hukum lainnya sesuai dengan bukti dan keterangan yang diperoleh. Pelapor juga berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan transparan sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.


“Saya meminta laporan ini segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum. Saya berharap ada kepastian dan perlindungan hukum atas kejadian yang saya alami,” demikian harapan Sri Megawati sebagaimana substansi pengaduannya. Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan kepolisian. Pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan keterangan maupun pembelaan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Dalam pemberitaan ini, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.


Laporan: Bastian Tampubolon

Editor: Zulfandi Kusnomo

🛍️ SELEKTIF SHOP
Pilihan untuk Anda
Papan Bunga Mahkota
Papan Bunga E001
Rp400.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S001
Rp250.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S002
Rp250.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S003
Rp250.000
BELI SEKARANG