Medan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution. Terpidana tersebut merupakan pihak yang dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana kehutanan berupa kegiatan pertambangan secara tidak sah di kawasan hutan.
Pengamanan terhadap terpidana dilaksanakan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Tim berhasil menemukan dan mengamankan Julita Hasby Nasution di rumah kontrakannya yang berada di kawasan Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Setelah diamankan, terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses administrasi dan tahapan hukum selanjutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor, SH, MH, membenarkan adanya pengamanan tersebut. Menurutnya, proses pengamanan sempat menghadapi kendala karena pihak keluarga terpidana melakukan perlawanan ketika petugas melakukan penangkapan. Namun, berkat kesigapan petugas, terpidana akhirnya berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi.
“Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan, dan terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,” kata Jupri W. Banjarnahor, Senin (14/9/2026). Pengamanan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Intelijen Kejaksaan dalam mencari dan mengamankan pihak-pihak yang telah masuk dalam daftar pencarian karena belum menjalani proses hukum sesuai putusan pengadilan.
Jupri menjelaskan, keberhasilan mengamankan DPO tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sinergi kedua institusi tersebut dilakukan melalui serangkaian upaya pencarian dan pengumpulan informasi mengenai keberadaan terpidana hingga akhirnya lokasi persembunyiannya diketahui dan dilakukan tindakan pengamanan.
“Pengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Kami terus melakukan koordinasi dan upaya pencarian terhadap para buronan, khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Jupri.
Sebelumnya, Julita Hasby Nasution telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara tindak pidana kehutanan terkait kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan. Dalam perkara tersebut, terpidana disebut melakukan aktivitas penggalian di Sungai Lolo dengan menggunakan alat berat. Tanah hasil galian tersebut kemudian didulang untuk mendapatkan emas. Lokasi kegiatan penggalian tersebut diketahui berada dalam kawasan hutan yang menurut keterangan Kejaksaan merupakan kawasan hutan produksi.
Dengan berhasil diamankannya Julita Hasby Nasution, Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap terpidana dapat kembali dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Keberhasilan Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Mandailing Natal ini sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan hukuman.
Laporan: Endra Syafutra
Editor: Zulfandi Kusnomo
