Tiga Hari Bergerak, Polres Samosir Sisir Sejumlah Lokasi yang Diduga Rawan Narkoba

 

Keterangan Foto: Tim gabungan Polres Samosir melaksanakan pemeriksaan dan tes urine terhadap warga saat kegiatan pemberantasan dan pemulihan kawasan yang diduga rawan narkoba di Kabupaten Samosir.

SAMOSIR – Menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Polres Samosir melaksanakan serangkaian kegiatan pemberantasan dan pemulihan kawasan yang diduga rawan narkoba di Kabupaten Samosir pada 15–17 Oktober 2026. Kegiatan tersebut menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Pangururan, mulai dari sebuah kafe di Jalan Aek Rangat, Desa Tanjung Bunga, hingga kompleks rumah kos di kawasan Buhit. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.


Pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap program Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta Program Quick Wins Kapolri. Dalam menjalankan operasi, Polres Samosir menggabungkan langkah pemeriksaan dan penindakan dengan koordinasi lintas instansi serta pelibatan masyarakat. Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Samosir, IPTU Boy Alexander Hutasoit, S.H., bersama KBO Satresnarkoba IPDA Jamil Munthe, S.H., M.H. Tim gabungan turut melibatkan personel Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Si Propam, Satpol PP, dan Kesbangpol Pemerintah Kabupaten Samosir.


Lokasi pertama yang diperiksa adalah sebuah kafe di Jalan Aek Rangat, Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan. Pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi tempat tersebut setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran dan penggunaan sabu. Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan serta melaksanakan tes urine terhadap dua orang karyawan kafe. Dari hasil pemeriksaan, kedua karyawan tersebut dinyatakan negatif narkotika. Setelah kegiatan selesai, petugas berkoordinasi dengan pemilik kafe dan warga sekitar serta mengimbau agar pengawasan lingkungan terus ditingkatkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan narkoba.


Sehari berikutnya, Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan melaksanakan Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga mengenai dugaan peredaran dan penyalahgunaan sabu di kawasan tersebut. Dalam kegiatan itu, petugas menemukan dan mengamankan satu alat isap sabu atau bong serta satu plastik klip berukuran kecil. Selain melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menjalin koordinasi dengan masyarakat dan perangkat desa setempat guna memperkuat pengawasan. Warga juga diingatkan agar segera melaporkan kepada Satresnarkoba Polres Samosir apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.


Rangkaian kegiatan berlanjut pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di kompleks rumah kos kawasan Buhit, Kecamatan Pangururan. Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan tes urine terhadap dua laki-laki berinisial AS, 42 tahun, dan LS, 28 tahun. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Pangururan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS dinyatakan positif narkotika jenis ganja, sedangkan LS dinyatakan negatif narkotika. Selanjutnya, AS diamankan dan dibawa ke Polres Samosir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.


Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Samosir, IPDA Surung Sagala, menjelaskan bahwa terhadap AS sedang dilakukan asesmen bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Proses tersebut bertujuan menentukan penanganan yang sesuai dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, rekomendasi asesmen, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tindak lanjut terhadap AS dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan hukum yang relevan. Penanganan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa orang yang terindikasi menyalahgunakan narkotika mendapatkan penanganan sesuai prosedur.


Polres Samosir selanjutnya mengajak masyarakat untuk memperkuat peran bersama dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Pemilik tempat usaha, pengelola rumah kos, perangkat desa, dan warga diharapkan lebih peduli terhadap situasi di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diimbau tidak ragu menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika melalui saluran pengaduan resmi Satresnarkoba Polres Samosir. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu deteksi dini, meningkatkan pengawasan, serta mendukung tindak lanjut aparat terhadap dugaan peredaran gelap narkotika.


Melalui kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut, Polres Samosir menegaskan pentingnya kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menghadapi ancaman narkotika. Upaya pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan dan penindakan, tetapi juga melalui edukasi, pengawasan lingkungan, serta koordinasi dengan berbagai pihak. Dengan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, diharapkan upaya pencegahan dapat berjalan lebih efektif sehingga Kabupaten Samosir menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.


Sumber: Polres Samosir 

Editor: Zulfandi Kusnomo 

🛍️ SELEKTIF SHOP
Pilihan untuk Anda
Papan Bunga Mahkota
Papan Bunga E001
Rp400.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S001
Rp250.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S002
Rp250.000
BELI SEKARANG
Papan Bunga Standard
Papan Bunga S003
Rp250.000
BELI SEKARANG