This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 07 Februari 2025

Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Penyuluhan Keselamatan Berlalu Lintas di Jalur Asahan


Simalungun, Selektifnews.com - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun menggelar penyuluhan keselamatan berlalu lintas di Jalan Asahan menuju Perdagangan Bukit Maraja, Pematang Shakuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Selasa (4/2/2025).


Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Jonni Fatiaro H Sinaga, S.H., dalam penyuluhan yang dimulai pukul 12.00 WIB tersebut, menyampaikan pesan mendalam tentang dampak kecelakaan lalu lintas terhadap masa depan generasi muda.


"Kecelakaan lalu lintas bisa merusak masa depan dan cita-cita. Ada yang bercita-cita menjadi dokter, tentara, polisi, atau ASN, namun karena kecelakaan, semua itu bisa sirna," ungkap AKP Jonni dengan penuh empati. Beliau juga menekankan beban berat yang harus ditanggung keluarga korban kecelakaan lalu lintas.


Dalam kegiatan ini, Sat Lantas Polres Simalungun melakukan berbagai upaya preventif untuk menurunkan angka kecelakaan. Di antaranya, pemasangan baliho-baliho himbauan tertib berlalu lintas di titik-titik strategis dan memberikan peringatan tentang pentingnya keselamatan di jalan.



Perhatian khusus diberikan pada angkutan umum, dengan penekanan larangan keras terhadap praktik over muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL). "Kelebihan muatan bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain," tegas AKP Jonni.


Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Polres Simalungun dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas.


Program ini mencakup beberapa aspek penting Edukasi tentang bahaya kecelakaan lalu lintas, Sosialisasi aturan berlalu lintas yang benar, Himbauan penggunaan perlengkapan keselamatan, Penekanan pentingnya menjaga keselamatan diri dan keluarga.


AKP Jonni menekankan peran penting keluarga dalam membangun kesadaran berlalu lintas. "Mulailah dari keluarga, sampaikan aturan berlalu lintas yang baik dan benar kepada anggota keluarga. Ini adalah investasi keselamatan jangka panjang," ujarnya.


Penyuluhan ini tidak hanya berfokus pada aspek regulasi, tetapi juga menyentuh sisi humanis dengan menggambarkan dampak kecelakaan terhadap masa depan korban dan beban yang harus ditanggung keluarga. Pendekatan ini terbukti lebih efektif dalam membangun kesadaran masyarakat.


Sat Lantas juga mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Peran ini tidak hanya mencakup kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga kesediaan untuk mengedukasi dan mengingatkan orang lain tentang pentingnya keselamatan di jalan.


"Mari kita jaga dan rawat ketertiban berlalu lintas. Ini bukan sekadar tentang mematuhi aturan, tapi tentang melindungi masa depan generasi kita," tutup AKP Jonni dalam penyuluhan tersebut.


Kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat setempat dan diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam menurunkan angka kecelakaan di wilayah Simalungun. Melalui pendekatan edukatif dan humanis seperti ini, Polres Simalungun terus berupaya mewujudkan visi terciptanya masyarakat yang sadar dan tertib berlalu lintas.

Pengacara Horas Sianturi S.H., M.H.,M.Th Menilai Penetapan Dirinya Sebagai  Tersangka Oleh Polres Simalungun Cacat Hukum

Pdt.Horas Sianturi, S H., M.Th di Mapolres Simalungun saat konferensi pers, Kamis (6/2/2025).


Simalungun, Selektifnews.com - Pada Agustus 2023, Polres Simalungun menetapkan Pdt. Horas Sianturi, S.H., M.Th., sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Mariana. Penetapan ini menuai protes dari Tim Advokat Firma Hukum Mahkamah Kebenaran Rumah Perlindungan Hukum dan puluhan jemaat Gereja International Full Gospel Fellowship (IFGF) Kota Pematangsiantar. Mereka menilai bahwa proses hukum yang dijalankan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, terutama terkait dengan penetapan tersangka tanpa melalui tahapan pemeriksaan yang semestinya. Selain itu, surat panggilan yang diterima oleh Pdt. Horas Sianturi dianggap cacat hukum karena disampaikan dalam satu amplop dengan dua surat panggilan untuk tanggal yang berbeda. 


Menanggapi hal tersebut, perwakilan kuasa hukum Pdt. Horas Sianturi meminta agar Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri meninjau kembali tindakan penyidik Polres Simalungun dan memastikan bahwa prosedur hukum yang berlaku dijalankan dengan benar. Mereka juga menekankan pentingnya pengetahuan aparat kepolisian terkait peraturan dan undang-undang yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa mendatang. 


Setelah menyampaikan aspirasi di Mako Polres Simalungun, Tim Pengacara dan Pdt. Horas Sianturi melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan kriminalisasi ini ke Polda Sumatera Utara. Mereka berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian serius dan penanganan yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 


Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, serta perlunya aparat kepolisian untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur dan menghormati hak-hak individu yang terlibat.


Selanjutnya pada Kamis, 6 Februari 2025, Pengacara Horas Sianturi, S.H., M.Th., kembali menjalani pemeriksaan untuk keempat kalinya di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Horas Sianturi bersama tim hukumnya mengadakan konferensi pers di depan pintu masuk Satreskrim, yang dihadiri oleh puluhan wartawan dari berbagai media.


Dalam konferensi pers tersebut, Horas Sianturi menyampaikan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk diskriminasi dan kriminalisasi terhadap profesinya sebagai pengacara. Ia menegaskan bahwa kasus yang dihadapinya adalah perkara perdata yang seharusnya tidak ditangani melalui jalur pidana. Horas juga mengkritik proses hukum yang dianggapnya tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Tim hukum Horas Sianturi menambahkan bahwa mereka telah mengajukan berbagai upaya hukum untuk membela kliennya, termasuk melaporkan dugaan kriminalisasi ini ke Polda Sumatera Utara. Mereka berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan objektif.


Setelah konferensi pers, Horas Sianturi memasuki ruang Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia menyatakan siap untuk menghadapi proses hukum yang ada dan berharap agar kebenaran dapat terungkap melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan praktisi hukum, yang menilai bahwa penanganan perkara perdata melalui jalur pidana dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Mereka menekankan pentingnya pemisahan antara ranah perdata dan pidana serta perlunya aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dan sesuai dengan kode etik yang berlaku.


Diakhir konferensi pers yang diadakan sebelum pemeriksaan keempatnya di Polres Simalungun pada 6 Februari 2025, Pengacara sekaligus Pendeta Horas Sianturi menyampaikan harapannya kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menimpanya. Ia menegaskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk diskriminasi dan kriminalisasi terhadap profesinya sebagai pengacara, serta menyoroti bahwa perkara yang dihadapinya seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana.


Horas Sianturi berharap agar pimpinan tertinggi Polri dan Presiden dapat meninjau kembali proses hukum yang dijalankan oleh Polres Simalungun dan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga mengajak rekan-rekan seprofesi dan masyarakat luas untuk mendukung upaya penegakan keadilan dan mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap profesi advokat.


Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan di berbagai media, terutama terkait dengan dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum dan perlindungan terhadap profesi advokat.

Kamis, 06 Februari 2025

KAHMI Sumut Lebih Baik Perbaiki Lubuk Mata Air Perkaderan daripada Sibuk Mencari Anggota Kehormatan yang Sudah Punya Lubuk


Jakarta, Selektifnews.com – Wacana pemberian status Anggota Kehormatan oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumatera Utara menjadi perbincangan hangat di kalangan kader dan alumni HMI. Banyak pihak mempertanyakan urgensi pemberian status tersebut dibandingkan dengan tugas utama KAHMI dalam memperkuat sistem perkaderan dan pembinaan intelektual.


Lukman Siregar, seorang kader HMI, menegaskan bahwa fokus utama organisasi seharusnya diarahkan pada penguatan kaderisasi, pembinaan intelektual, serta penguatan jaringan kader di berbagai sektor strategis. Menurutnya, upaya merekrut anggota kehormatan tidak sejalan dengan semangat perkaderan HMI yang sejak awal mengedepankan perjuangan berbasis intelektual dan keislaman.


"Organisasi ini dibangun atas dasar perjuangan intelektual dan keislaman yang sudah seharusnya terus diperkuat di level kaderisasi. Jangan sampai kita kehilangan esensi hanya karena sibuk mencari pengakuan dari pihak luar," ujar Lukman.


Esensi Perkaderan yang Harus Dikembalikan

Sebagai wadah alumni, KAHMI memiliki peran strategis dalam mendukung regenerasi kader yang siap berkontribusi bagi umat dan bangsa. Namun, jika organisasi terlalu sibuk mencari anggota kehormatan, dikhawatirkan akan mengabaikan tugas utama dalam membangun kader-kader unggul.


Lukman Siregar menyoroti pentingnya memperkuat "lubuk mata air perkaderan", yakni sistem pembinaan yang menghasilkan kader berkualitas. Ia menilai bahwa hal ini jauh lebih bermanfaat bagi masa depan organisasi dibandingkan sekadar mencari anggota kehormatan yang sudah memiliki posisi mapan.


"Kita harus menaruh perhatian lebih pada kaderisasi, karena di situlah letak keberlanjutan organisasi ini. Jika hanya fokus mencari pengakuan dari pihak luar, kita akan kehilangan identitas dan tujuan utama HMI," tegasnya.


Senada dengan Lukman, beberapa akademisi juga mengingatkan bahwa organisasi berbasis perkaderan harus lebih fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. KAHMI seharusnya menjadi mentor bagi kader-kader muda HMI, bukan sekadar wadah eksklusif bagi mereka yang sudah berada di puncak karier.


"Jika ingin melihat KAHMI lebih berpengaruh, maka bangunlah kader-kader HMI yang unggul dan memiliki visi besar. Itu jauh lebih bernilai dibandingkan hanya menambah anggota kehormatan," ujar seorang akademisi yang enggan disebutkan namanya.


Perdebatan Seputar Anggota Kehormatan

Pemberian status Anggota Kehormatan di KAHMI bukanlah hal baru. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul kekhawatiran bahwa gelar ini diberikan tanpa alasan yang jelas atau bahkan berdasarkan kepentingan tertentu.


Banyak kader muda mempertanyakan apakah status kehormatan ini benar-benar membawa manfaat bagi HMI dan KAHMI, atau sekadar formalitas yang hanya menguntungkan segelintir pihak.


"Jangan sampai pemberian Anggota Kehormatan ini hanya menjadi ajang mencari legitimasi politik atau sekadar mencari dukungan dari tokoh tertentu. Jika tidak ada alasan yang kuat dan jelas, lebih baik fokus pada kaderisasi," tambah seorang kader senior.


Kekhawatiran ini semakin diperkuat dengan fakta bahwa banyak kader HMI di Sumatera Utara yang masih membutuhkan dukungan dalam bentuk pendidikan, pelatihan kepemimpinan, serta akses ke jaringan profesional. Jika KAHMI Sumut benar-benar ingin memberikan dampak nyata, maka seharusnya fokus pada investasi jangka panjang dalam membangun generasi penerus yang kompeten.


Masa Depan KAHMI Sumut: Memperbaiki Lubuk Mata Air Perkaderan

Sejarah panjang HMI menunjukkan bahwa organisasi ini telah melahirkan banyak tokoh nasional, mulai dari akademisi, politisi, hingga pengusaha. Namun, kejayaan ini tidak boleh membuat KAHMI terlena dan melupakan akar perkaderannya.


Untuk memastikan keberlanjutan perjuangan HMI, KAHMI Sumut harus lebih serius dalam membangun sistem kaderisasi yang modern, inklusif, dan berbasis nilai-nilai Islam serta intelektualisme. Hal ini bisa dilakukan melalui:

1. Memperkuat pelatihan kepemimpinan dan keislaman bagi kader-kader muda.

2. Membangun jaringan mentorship antara alumni dan kader aktif.

3. Menyediakan beasiswa atau program pendidikan untuk meningkatkan kualitas SDM kader HMI.

4. Membuka akses ke dunia profesional dan bisnis bagi kader muda agar mereka dapat lebih kompetitif di era global.


Jika langkah-langkah ini diterapkan, KAHMI Sumut tidak hanya akan lebih solid, tetapi juga akan melahirkan pemimpin yang berintegritas dan memiliki kepedulian terhadap isu-isu keumatan serta kebangsaan.


Sebagai penutup, Lukman Siregar mengingatkan bahwa tanpa sistem kaderisasi yang kuat, keberadaan KAHMI hanya akan menjadi simbol tanpa makna.


"Mari kita perbaiki lubuk mata air perkaderan kita sebelum sibuk mencari anggota kehormatan. Jika kader-kader HMI unggul, maka pengakuan akan datang dengan sendirinya, tanpa perlu dicari-cari," pungkasnya.

Penyerahan Bantuan Sosial MW KAHMI Sumut Menuju KAHMI Award 2025


Kabanjahe, Selektifnews.com -- Dalam rangka menuju KAHMI AWARD 2025, MW Kahmi Sumut bersama MD Kahmi Karo berbagi bantuan sosial kepada masyarakat di sekitar Kabupaten Karo. Melalui program berbagi kepada umat ini, MD Kahmi Karo menyerahkan bantuan berupa 50 Paket Sembako di sekitaran Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Selasa (04/02/2025).


Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pengurus MD Kahmi Karo yang dikoordinir oleh Ketua Umum MD Kahmi Karo, M. Ikhsan S Siregar, S.Ag.  Ketua Umum MD Kahmi Karo Ikhsan Siregar mengatakan bahwa MW Kahmi Sumut rutin menyerahkan bantuan sosial kepada masyarakat di Karo, penyerahan sembako dan bantuan lainnya bukan hal pertama dilakukan untuk masyarakat di Karo. MW Kahmi Sumut selalu bekerja sama dan berkoordinasi bersama MD Kahmi Karo terkait bantuan keumatan di kabupaten Karo. Ikhsan Siregar merasa hal ini harus terus dirawat dan terus dikembangkan agar keberadaan Kahmi di masyarakat terasa nyata dan berdampak. Ikhsan Siregar menambahkan bahwa Kahmi akan terus berbagi baik dari segi sosial dan keilmuan khususnya di Kabupaten Karo. Komitmen Kahmi tak diragukan, secara rutin memberikan bantuan, semoga Kahmi semakin maju, sehingga terus memberi manfaat bagi masyarakat.


Kegiatan tersebut disambut antusias oleh masyarakat, Pengurus Kahmi bergerak ke rumah rumah warga untuk membagikan sembako bagi masyarakat yang benar benar membutuhkan bantuan tersebut. Ada juga masyarakat yang langsung datang ke rumah ketua MD Kahmi Karo untuk mengambil paket bantuan sosial tersebut. Masyarakat yang mendapat bantuan merasa bahagia dan sangat berterima kasih kepada seluruh pengurus KAHMI yang sudah dan terus berbagi kepada mereka yang membutuhkan. 


Pengurus MD Kahmi Karo juga sangat berterima kasih kepada Ketua Umum MW Kahmi Sumut, H. Rusdi Lubis, S.H., M.MA beserta seluruh pengurus MW Kahmi Sumut yang terus memperhatikan masyarakat di Karo dengan program kegiatan yang bermanfaat, sehingga keberadaan Kahmi di Karo semakin terasa dan berdampak bagi masyarakat Karo. Selanjutnya Pengurus MD Kahmi Karo juga berterimakasih kepada Kabid Politik MW Kahmi Sumut yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dr. H. Sugiat Santoso, S.E., M.S.P yang selalu membersamai gerakan bantuan dan keumatan Kahmi sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan Kahmi bisa berjalan semakin baik dan lancar. Begitu juga kepada panitia gerakan bantuan sosial MW Kahmi Sumut Menuju Kahmi Award 2025 yang diketuai oleh Dr. Walid M Sembiring telah menyalurkan bantuan sosial ini dibeberapa kabupaten di Sumatera Utara yang salah satunya di Kabupaten Karo semoga hal ini terus berlanjut dan membawa kebahagian masyarakat serta keberkahan untuk keluarga besar Kahmi.

Kepala UPTD Puskesmas Singosari Minta Maaf soal Penolakan Rujukan Pasien BPJS, Sebut Hanya Miskomunikasi

Kepala UPTD Puskesmas Singosari Mardiana, S.Tr, Keb, Bdn


Pematangsiantar, Selektifnews.com – Kepala Puskesmas Singosari, Mardiana, akhirnya angkat bicara terkait penolakan rujukan pasien BPJS ke RS Efarina yang sempat ramai diperbincangkan. Dalam pertemuan langsung dengan pihak keluarga pasien, Mardiana menyatakan bahwa insiden tersebut terjadi karena kesalahpahaman.


Menurutnya, pernyataan petugas puskesmas yang menyebut Puskesmas Singosari "blacklist" dari RS Efarina tidaklah benar. Ia menjelaskan bahwa antara Puskesmas Singosari dan RS Efarina memang tidak memiliki akses rujukan langsung, namun bukan karena blacklist.


"Tidak ada blacklist, hanya saja aksesnya memang tidak dibuka. Mengenai alasan mengapa akses ke RS Efarina tidak bisa digunakan sejak Januari hingga sekarang, kami juga tidak mengetahuinya. Jika masyarakat ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut, silakan menghubungi pihak BPJS langsung," jelas Mardiana.


Selain itu, Mardiana juga menyampaikan permohonan maaf kepada pasien dan keluarganya atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap para pegawai puskesmas, terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat.


"Kami akan mengevaluasi kinerja petugas agar kejadian serupa tidak terulang. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kesehatan di Puskesmas Singosari tetap berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.


Kronologi Kejadian

Sebelumnya, seorang pasien pengguna BPJS mengaku ditolak saat meminta rujukan dari Puskesmas Singosari ke RS Efarina. Seorang petugas puskesmas menyebut bahwa mereka telah "blacklist" dari rumah sakit tersebut, sehingga tidak bisa memberikan rujukan.


Selain itu, pasien juga mendapat tanggapan kurang bersahabat dari bidan puskesmas yang seolah menyalahkan pasien. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sikap tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan perawatan medis.


Tanggapan Ketua Perlindungan Perempuan dan Anak Siantar-Simalungun

Menanggapi kejadian ini, Ketua Perlindungan Perempuan dan Anak Siantar-Simalungun, Ida Halanita Damanik, meminta agar Kepala Puskesmas Singosari lebih memperhatikan dan mengevaluasi pegawainya dalam hal pelayanan.


"Masyarakat yang datang ke puskesmas itu dalam kondisi sakit. Mereka butuh pelayanan kesehatan yang layak. Jangan sampai masalah pribadi dibawa saat bertugas," tegas Ida.


Menurutnya, tenaga medis memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi Puskesmas Singosari untuk memastikan bahwa semua pegawainya memahami etika profesi dan tidak bertindak diskriminatif terhadap pasien.


Harapan untuk Perbaikan Pelayanan

Dengan adanya klarifikasi dari Kapuskesmas Singosari, masyarakat berharap agar pelayanan kesehatan di puskesmas dapat terus ditingkatkan. Selain itu, pihak BPJS diharapkan memberikan penjelasan mengenai kendala akses rujukan ke RS Efarina agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pasien dan tenaga medis.


Masyarakat yang mengalami kesulitan terkait rujukan BPJS disarankan untuk langsung menghubungi pihak BPJS agar mendapatkan informasi yang lebih jelas.


Surat Terbuka Kepada Presiden Prabowo Subianto: Forum BBM Tolak Intervensi dalam Kasus Mafia Timah

Caption : Subri, Ketua Forum BBM saat membaca surat terbuka untuk Presiden RI Prabowo Subianto, Rabu (5/2/2025)


Bangka Belitung, Selektifnews.com – Forum Bangka Belitung Menggugat (BBM) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait kasus korupsi dalam tata kelola timah di Bangka Belitung. Dalam surat tersebut, mereka menegaskan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung dalam memberantas mafia timah dan menolak segala bentuk intervensi yang dapat melemahkan proses penegakan hukum. Rabu (5/2/2025) 


Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua BBM, Subri, dan Sekretaris Eddy Supriadi, forum ini menyuarakan kekecewaan mereka atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus korupsi timah. Mereka menilai putusan tersebut melukai rasa keadilan masyarakat, mengingat besarnya kerugian negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik ilegal tersebut.


SURAT TERBUKA

UNTUK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Dengan penuh hormat dan doa terbaik, kami, elemen masyarakat Bangka Belitung dari berbagai lintas generasi, profesi, dan organisasi yang tergabung dalam Forum Bangka Belitung Menggugat (BBM), menyampaikan harapan agar Bapak senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, serta perlindungan oleh Allah SWT dalam menjalankan tugas sebagai Presiden Republik Indonesia.


Bapak Presiden yang terhormat,

Kami ingin menyampaikan kegelisahan dan kekecewaan yang mendalam atas perkembangan hukum terkait pemberantasan korupsi dalam tata kelola timah di Bangka Belitung. Seperti yang kita ketahui, Kejaksaan Republik Indonesia telah mengambil langkah serius dalam memberantas praktik korupsi dan mafia timah yang telah merugikan negara serta merusak lingkungan. 


Namun, putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis ringan kepada para terdakwa justru melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Bangka Belitung.


Lebih jauh lagi, kami menyoroti adanya kelompok yang mengatasnamakan masyarakat Bangka Belitung yang mengajukan surat kepada Bapak Presiden, seolah-olah tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah menyulitkan atau menyengsarakan  masyarakat secara ekonomi. 


Bahkan, mereka mendesak agar Kepala Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) dinonaktifkan dengan alasan bahwa upaya pemberantasan korupsi ini dianggap berlebihan dan melebihi kewenangan hukum.


Sebagai masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, kami menegaskan bahwa pernyataan kelompok tersebut sama sekali tidak mewakili aspirasi mayoritas masyarakat Bangka Belitung. 


Sebaliknya, kami justru melihat bahwa langkah tegas Kejaksaan Agung dalam membongkar mafia timah merupakan upaya yang sangat penting dan harus terus dilanjutkan. Oleh karena itu, segala bentuk tekanan yang bertujuan melemahkan upaya penegakan hukum harus diwaspadai dan ditolak.


Kami meyakini bahwa pergerakan kelompok tersebut lebih mengarah pada upaya melindungi kepentingan para pelaku yang saat ini sedang berhadapan dengan hukum. Bukan kepentingan rakyat yang mereka perjuangkan, melainkan kepentingan pihak-pihak tertentu yang ingin menghindari jerat hukum.


Bapak Presiden yang kami hormati,

Kami berharap Bapak dapat mengambil langkah strategis dan tegas untuk memastikan bahwa bangsa ini terbebas dari perilaku koruptif. 


Kami juga mendukung penuh upaya pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, baik terhadap oknum pejabat negara, aparat penegak hukum, pengusaha, maupun lembaga yang terlibat dalam praktik korupsi dan perusakan lingkungan.


Kami percaya bahwa di bawah kepemimpinan Bapak, Indonesia akan semakin kuat dalam memberantas korupsi. Kami juga yakin bahwa Bapak akan tetap berada di garis terdepan dalam memastikan bahwa tidak ada intervensi yang melemahkan lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.


Akhir kata, kami berharap Bapak selalu diberikan kekuatan dan keberkahan dalam mengemban amanah sebagai pemimpin bangsa. 


Semoga Allah SWT senantiasa melindungi Bapak dan seluruh rakyat Indonesia dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.


Hormat kami,

Forum Bangka Belitung Menggugat (BBM)

Subri – Ketua

Eddy Supriadi – Sekretaris

Rabu, 05 Februari 2025

Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tak Kunjung Cair, Kepala BPKAD dan Kadis PMD Sergai Saling Lempar Bola


Serdang Bedagai, Selektifnews.com – Hingga memasuki bulan Februari 2025, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun 2024 untuk desa-desa di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) belum juga dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Keterlambatan pencairan ini memicu keresahan di kalangan pemerintah desa, mengingat dana tersebut sangat penting untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.


Persoalan ini semakin memanas setelah terjadi perbedaan pendapat antara dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Kedua pihak saling melempar tanggung jawab mengenai penyebab belum dicairkannya dana tersebut.


BPKAD: PMD Belum Melaporkan Perhitungan Realisasi

Kepala BPKAD Sergai, Raden Cici Sistiansyah, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (5/2/2025), menyatakan bahwa pencairan BHPRD harus berdasarkan perhitungan realisasi yang dilakukan oleh Dinas PMD. Menurutnya, BPKAD hanya bertugas sebagai juru bayar yang akan menyalurkan dana setelah mendapat pengajuan dari OPD terkait.


“Coba ditanyakan sama Dinas PMD, karena mereka yang menghitung realisasi per desa. BPKAD itu cuma juru bayar, yang mengajukan itu dari OPD terkait,” ujar Raden Cici.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini Dinas PMD masih berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengetahui jumlah pendapatan pajak dan retribusi per desa. Hal ini diperlukan karena APBDes merupakan ranah teknis yang berada di bawah kendali Dinas PMD.


“Iya, kalau PMD sudah mengusulkan dan hasil perhitungannya sudah ada, itu pun masih harus diproses lebih lanjut untuk dibuat Peraturan Bupati (Perbup). Ini harus dibedakan antara Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan BHPRD,” tambahnya.


Menurutnya, pencairan BHPRD diatur dalam Perbup No. 49 Tahun 2024, yang pada Bab III tentang Penyaluran dan Prioritas Penggunaan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa, mengatur bahwa pencairan harus berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi.


“Itu sudah ada aturannya, namanya juga bagi hasil pajak dan retribusi, harus tahu dulu berapa realisasinya baru ada pembagiannya. Makanya, saat ini Dinas PMD sedang berkoordinasi dengan Bapenda,” tegasnya.


Raden Cici juga menekankan bahwa kepala desa seharusnya memahami mekanisme pencairan dana ini dan berkoordinasi dengan dinas teknis melalui camat.


“Seharusnya kepala desa juga tahu tentang aturan itu,” pungkasnya.


Dinas PMD: Laporan Sudah Disampaikan Sejak Desember

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Sergai, Fajar Simbolon, membantah pernyataan dari BPKAD. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan realisasi BHPRD kepada BPKAD sejak bulan Desember 2024.


“Ya, sudah kami laporkan pada bulan Desember lalu. Yang menghitung realisasi itu adalah Bapenda, dan untuk menyalurkan dana itu adalah tugas BPKAD,” kata Fajar Simbolon.


Pernyataan ini memperjelas adanya ketidaksepahaman antara kedua OPD terkait. Dinas PMD merasa sudah memenuhi kewajibannya dengan melaporkan realisasi BHPRD, sementara BPKAD mengklaim belum menerima pengajuan yang sesuai untuk bisa mencairkan dana tersebut.


Desa-Desa Menunggu Kepastian

Akibat tarik-ulur tanggung jawab ini, desa-desa di Sergai yang bergantung pada BHPRD kini dalam kondisi tidak menentu. Banyak kepala desa mengeluhkan lambatnya pencairan dana yang berdampak pada program pembangunan di desa masing-masing.


Salah satu kepala desa di Sergai, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa keterlambatan ini sangat menghambat operasional desa.


“Kami sudah menyusun program berdasarkan asumsi bahwa BHPRD akan cair sesuai jadwal. Sekarang, karena belum ada kepastian, kami terpaksa menunda beberapa kegiatan yang sudah direncanakan,” katanya.


Beberapa kepala desa berharap agar Pemkab Sergai segera menyelesaikan permasalahan ini agar dana bisa segera dicairkan dan digunakan sesuai peruntukannya.


DPRD Sergai Diminta Turun Tangan

Melihat situasi ini, beberapa pihak meminta agar DPRD Sergai turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian masalah pencairan BHPRD.


“Kami harap DPRD bisa memanggil kedua OPD terkait agar ada kejelasan. Jangan sampai desa-desa yang dirugikan akibat ketidaksepahaman ini,” ujar salah satu perangkat desa.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Bapenda terkait proses perhitungan pendapatan pajak dan retribusi yang disebut menjadi faktor utama keterlambatan pencairan BHPRD.


Masyarakat dan para kepala desa kini hanya bisa menunggu keputusan pemerintah daerah agar dana segera dicairkan dan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan di desa-desa se-Kabupaten Serdang Bedagai.

Galian C Diduga Ilegal di Nagori Karang Sari Resahkan Warga, Aparat Diminta Bertindak

Truk-truk besar yang setiap harinya melintas dari galian C yang diduga ilegal.


Simalungun, Selektifnews.com – Aktivitas pertambangan Galian C yang berlokasi di Jalan Purwo, Dusun 4, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Tambang yang diduga dimiliki oleh warga bermarga Siboro, Wagina, dan Suyono itu dikabarkan tidak memiliki izin resmi dan telah merusak lingkungan sekitar. Selain itu, lalu lalang truk pengangkut tanah juga menyebabkan kerusakan parah pada jalan desa, sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat setempat.


Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keluhannya kepada awak media pada Rabu (5/2/2025).


"Tiap hari lewat truk besar dan menjadikan jalan kami rusak," ungkapnya.


Lebih jauh, warga juga menduga adanya pembiaran dari aparat penegak hukum serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun.


"Kami menduga aparat penegak hukum dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup sudah menerima upeti sehingga tutup mata atas kegiatan ini," tambahnya.


Kerusakan Jalan akibat dilalui truk-truk Galian C di Karang Sari


Pangulu Karang Sari Membenarkan Keresahan Warga

Ketika dikonfirmasi, Pangulu Nagori Karang Sari, Yuda Muspianto, membenarkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut telah meresahkan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi dan berkoordinasi dengan Camat Gunung Maligas terkait masalah ini. Namun, hingga kini belum ada solusi konkret yang dihasilkan.


Menurut Yuda, bahkan warga memberitahu pihak Pemerintah Nagori rencananya akan melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes kepada pihak-pihak terkait agar segera menuntaskan permasalahan ini.


"Kami sudah beberapa kali melakukan mediasi dan berkoordinasi dengan camat, tapi belum ada titik terang. Bahkan, saya bersama warga ada rencana mau melakukan aksi demo agar pihak terkait segera bertindak," ungkap Yuda Muspianto.



Ketua Aliansi Masyarakat: Aparat Penegak Hukum dan Dinas Lingkungan Hidup Harus Bertindak

Menanggapi hal ini, Ketua Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu, Johan Arifin, menyayangkan sikap aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun yang terkesan membiarkan aktivitas Galian C tersebut terus beroperasi meskipun diduga tidak memiliki izin resmi.


"Seharusnya ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup. Jangan sampai masyarakat yang harus turun tangan dulu baru ada reaksi dari pemerintah," tegas Johan.


Johan meminta agar Dinas Lingkungan Hidup segera mengambil tindakan dengan lebih proaktif dalam menangani permasalahan lingkungan yang terjadi. Selain itu, ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut.


Kadis Lingkungan Hidup Simalungun Bungkam dan Blokir Wartawan

Saat awak media mencoba mengonfirmasi permasalahan ini kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi, yang bersangkutan justru memilih untuk menghindar. Tidak hanya enggan memberikan klarifikasi, Daniel Silalahi bahkan memblokir nomor wartawan yang berusaha meminta keterangan.


Sikap Kepala DLH ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada permainan di balik aktivitas tambang yang merugikan masyarakat ini. Ketika pejabat terkait menutup akses komunikasi dan enggan memberikan penjelasan, hal ini semakin membuat publik bertanya-tanya mengenai transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengawasi pertambangan di wilayahnya.


Aturan Hukum yang Mengatur Galian C

Aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah. Tanpa izin tersebut, kegiatan tambang dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.


Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan.


Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.


3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga melarang kendaraan pengangkut barang yang melebihi kapasitas karena dapat menyebabkan kerusakan jalan umum.


Pasal 274 UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang merusak jalan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.


Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Dengan adanya dugaan pelanggaran hukum ini, masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Selain merusak lingkungan dan infrastruktur desa, kegiatan ini juga dinilai mengancam keselamatan warga yang melintasi jalan rusak akibat aktivitas truk tambang.


"Kami hanya ingin desa kami tidak semakin rusak. Kami meminta keadilan dan tindakan nyata dari pihak terkait," ujar seorang warga.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun maupun aparat penegak hukum terkait persoalan ini. Warga pun semakin mendesak agar ada tindakan konkret guna menghentikan aktivitas Galian C yang meresahkan tersebut.


Terpisah, Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata saat dikonfirmasi wartawan terkait masalah ini hanya menjawab singkat.


"Terimakasih atas informasinya, akan kita tindak lanjuti secepatnya," tulis Radiaman.

Polemik Vonis Korupsi Timah: Antara Kepentingan Ekonomi dan Penegakan Hukum


Pangkalpinang, Selektifnews.com – Putusan vonis terdakwa kasus korupsi tata kelola timah menimbulkan polemik di tengah masyarakat Bangka Belitung. Kejaksaan Agung yang berupaya membongkar mafia timah hingga membawa para terdakwa ke meja hijau justru mendapat kritik dari kelompok tertentu yang mengatasnamakan masyarakat Babel. Rabu (5/2/2025)


Kelompok ini menuding bahwa upaya hukum terhadap korupsi tata niaga timah telah menyusahkan perekonomian masyarakat. Bahkan, saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung, Bambang Hero, dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. 


Laporan ini disinyalir memiliki keterkaitan dengan kepentingan korporasi smelter timah swasta yang asetnya telah disita negara.


Ironisnya, para terdakwa yang terlibat dalam korupsi timah justru dianggap sebagai pahlawan ekonomi oleh sebagian pihak. 


Beberapa aktivis lingkungan bahkan menyebut bahwa cukong timah ini telah berkontribusi besar dalam pembangunan infrastruktur dan lainnya  di Bangka Belitung.


Namun, tidak semua masyarakat Babel sependapat. Forum Bangka Belitung Menggugat (BBM), yang beranggotakan lintas generasi, profesi, dan organisasi, justru mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi timah. 


Ketua Forum BBM, Subri, menegaskan bahwa pihaknya hadir bukan atas pesanan kelompok tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi hukum di Bangka Belitung.


"Forum BBM lahir bukan karena sponsor atau pesanan siapa pun. Ini murni bentuk dukungan kami terhadap Kejaksaan Agung yang telah mengungkap kerugian negara akibat korupsi tata niaga timah serta dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkannya," ujar Subri.


Subri juga menegaskan bahwa Forum BBM menolak narasi yang menyebut Kejaksaan Agung menyusahkan masyarakat Babel. 


Menurutnya, tanpa penegakan hukum yang tegas, hanya segelintir kelompok yang akan terus menikmati keuntungan dari praktik mafia timah, sementara masyarakat luas tetap terpinggirkan.


Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penegakan hukum, Forum BBM menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:



1. Dukungan Penuh untuk Kejaksaan Agung

Forum BBM menyatakan mendukung penuh segala upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi tata niaga timah senilai Rp 271-300 triliun, termasuk mengusut mafia pertimahan hingga ke akar-akarnya.


2. Pengelolaan Aset Rampasan untuk Masyarakat

Forum ini mendesak agar seluruh aset dan kekayaan yang disita dari para koruptor timah dikelola untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung, bukan sekadar disita tanpa pemanfaatan yang jelas.


3. Saham PT Timah untuk Masyarakat Babel

Forum BBM meminta pemerintah pusat menyerahkan 20% saham PT Timah kepada masyarakat Bangka Belitung, yang nantinya dapat dikelola melalui pemerintah provinsi serta kabupaten/kota untuk kesejahteraan rakyat.



Polemik ini menunjukkan adanya perbedaan kepentingan di masyarakat. Di satu sisi, ada pihak yang mencoba menggiring opini bahwa tindakan hukum terhadap mafia timah justru merugikan ekonomi masyarakat. 


Di sisi lain, ada kelompok yang percaya bahwa tanpa penegakan hukum, eksploitasi sumber daya timah hanya akan menguntungkan segelintir orang dan merusak lingkungan secara masif.


Dengan adanya dukungan dari Forum BBM, Kejaksaan Agung diharapkan tetap teguh dalam memberantas korupsi di sektor pertimahan. 


Hanya dengan penegakan hukum yang tegas, Bangka Belitung dapat terbebas dari praktik mafia yang selama ini merugikan negara dan masyarakat. (Sandy Batman/KBO Babel)

Dugaan Lemahnya Pengawasan DLH Simalungun: Sungai di Perkebunan PTPN III Bangun Dipenuhi Sampah

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Daniel Silalahi (Foto: Istimewa)


Simalungun, Selektifnews.com – Dugaan buruknya kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun kembali mencuat. Salah satu buktinya adalah kondisi sungai kecil atau bondar yang melintasi area perkebunan PTPN III Kebun Bangun di Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Sungai tersebut tampak kotor dengan sampah yang berserakan, diduga akibat kurangnya pengawasan dan penegakan hukum dari pihak terkait.


Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi sungai yang sangat memprihatinkan. Sampah rumah tangga seperti plastik, botol bekas, serta limbah organik memenuhi aliran air. Tidak adanya tindakan konkret dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.


Ketika dikonfirmasi terkait masalah ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi, tidak memberikan tanggapan. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp Messenger pada Selasa (4/2/2025) tidak direspons, menimbulkan dugaan bahwa pihak DLH sengaja mengabaikan keluhan publik.


Sampah terlihat berserakan di Sungai yang melintasi area perkebunan PTPN III Kebun Bangun Nagori Nusa Harapan


Kasus PT Tri Cahaya Sawit dan Dugaan Kongkalikong DLH

Sebelumnya, media ini juga menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Tri Cahaya Sawit di Kecamatan Bandar. Perusahaan tersebut diduga membuang limbah ke sungai yang berada di belakang pabrik kelapa sawit mereka. Kasus ini sempat menjadi viral di media sosial dan mendapat perhatian publik.


Menanggapi hal itu, Kepala DLH Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi, sempat menyatakan akan turun langsung ke lokasi. Setelah melakukan pengecekan, pihak DLH menyatakan bahwa PT Tri Cahaya Sawit bersih dan memiliki dua kolam penampungan limbah yang masih kosong. Namun, pernyataan ini justru menimbulkan kecurigaan baru di masyarakat.


"Ada dugaan pihak PT Tri Cahaya Sawit telah melakukan kongkalikong dengan Kadis Lingkungan Hidup sehingga dugaan masyarakat terbantahkan," ujar seorang aktivis lingkungan yang enggan disebut namanya.


PKS PT Tri Cahaya Sawit yang berada di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun


Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu Bereaksi

Ketua Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu, Johan Arifin, menyoroti lemahnya pengawasan serta buruknya kinerja DLH Kabupaten Simalungun. Menurutnya, jika pengawasan berjalan dengan baik, maka tidak mungkin sungai-sungai di wilayah tersebut menjadi tempat pembuangan sampah dan pencemaran lingkungan terjadi tanpa tindakan tegas.


“Kami menyayangkan lemahnya pengawasan serta buruknya kinerja Dinas Lingkungan Hidup, sehingga kami mengundang aktivis lingkungan dan LSM independen untuk turun langsung ke lokasi. Kita harus membuktikan kebenaran apa yang dikatakan oleh pihak DLH,” ujar Johan.


Johan juga menegaskan bahwa sudah saatnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun dicopot dari jabatannya. Ia menilai Daniel Silalahi tidak mampu menangani permasalahan lingkungan hidup di wilayahnya secara serius dan tegas.


Tinjauan Peraturan Perundang-Undangan

Masalah ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga bisa masuk dalam ranah hukum berdasarkan beberapa regulasi yang mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup, di antaranya:


1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

- Pasal 60: Setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

- Pasal 76: Pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan.


2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 32: Setiap pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan.


3. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun tentang Pengelolaan Sampah dan Lingkungan

Mengatur sanksi bagi individu maupun badan usaha yang mencemari lingkungan dengan membuang sampah sembarangan.


Dengan adanya regulasi ini, seharusnya DLH Kabupaten Simalungun bertindak tegas dalam menertibkan pembuangan sampah liar serta mengusut dugaan pencemaran limbah yang dilakukan perusahaan. Jika terbukti lalai, pejabat terkait bisa dikenakan sanksi administrasi bahkan pidana.


Tuntutan Masyarakat dan Langkah Selanjutnya

Masyarakat dan aktivis lingkungan kini menuntut tindakan konkret dari pemerintah daerah. Mereka mendesak:


DLH Kabupaten Simalungun segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap sungai di wilayah perkebunan PTPN III Kebun Bangun.


Pemerintah daerah mengevaluasi kinerja Kepala DLH dan mempertimbangkan pergantian pejabat jika terbukti tidak bekerja maksimal.


Pihak berwenang, termasuk kepolisian dan kejaksaan, melakukan penyelidikan atas dugaan kongkalikong antara DLH dan PT Tri Cahaya Sawit.


Jika tidak ada tindakan nyata, dikhawatirkan pencemaran lingkungan di Kabupaten Simalungun akan semakin parah, menyebabkan dampak buruk bagi ekosistem serta kesehatan masyarakat sekitar.


(Redaksi Selektifnews.com)

BERITA TERBARU

Kenaikan Pangkat dan Penghargaan Jadi Momentum Penguatan Profesionalisme, Lapas Kelas I Medan Kukuhkan Duta Layanan 2026

Kenaikan Pangkat dan Penghargaan Jadi Momentum Penguatan Profesionalisme, Lapas Kelas I Medan Kukuhkan Duta Layanan 2026 Medan, Selektifnews...