-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Galian C Diduga Ilegal di Nagori Karang Sari Resahkan Warga, Aparat Diminta Bertindak

Redaksi
Rabu, 05 Februari 2025, Februari 05, 2025 WIB Last Updated 2025-02-10T03:52:32Z
Truk-truk besar yang setiap harinya melintas dari galian C yang diduga ilegal.


Simalungun, Selektifnews.com – Aktivitas pertambangan Galian C yang berlokasi di Jalan Purwo, Dusun 4, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Tambang yang diduga dimiliki oleh warga bermarga Siboro, Wagina, dan Suyono itu dikabarkan tidak memiliki izin resmi dan telah merusak lingkungan sekitar. Selain itu, lalu lalang truk pengangkut tanah juga menyebabkan kerusakan parah pada jalan desa, sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat setempat.


Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keluhannya kepada awak media pada Rabu (5/2/2025).


"Tiap hari lewat truk besar dan menjadikan jalan kami rusak," ungkapnya.


Lebih jauh, warga juga menduga adanya pembiaran dari aparat penegak hukum serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun.


"Kami menduga aparat penegak hukum dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup sudah menerima upeti sehingga tutup mata atas kegiatan ini," tambahnya.


Kerusakan Jalan akibat dilalui truk-truk Galian C di Karang Sari


Pangulu Karang Sari Membenarkan Keresahan Warga

Ketika dikonfirmasi, Pangulu Nagori Karang Sari, Yuda Muspianto, membenarkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut telah meresahkan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi dan berkoordinasi dengan Camat Gunung Maligas terkait masalah ini. Namun, hingga kini belum ada solusi konkret yang dihasilkan.


Menurut Yuda, bahkan warga memberitahu pihak Pemerintah Nagori rencananya akan melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes kepada pihak-pihak terkait agar segera menuntaskan permasalahan ini.


"Kami sudah beberapa kali melakukan mediasi dan berkoordinasi dengan camat, tapi belum ada titik terang. Bahkan, saya bersama warga ada rencana mau melakukan aksi demo agar pihak terkait segera bertindak," ungkap Yuda Muspianto.



Ketua Aliansi Masyarakat: Aparat Penegak Hukum dan Dinas Lingkungan Hidup Harus Bertindak

Menanggapi hal ini, Ketua Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu, Johan Arifin, menyayangkan sikap aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun yang terkesan membiarkan aktivitas Galian C tersebut terus beroperasi meskipun diduga tidak memiliki izin resmi.


"Seharusnya ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup. Jangan sampai masyarakat yang harus turun tangan dulu baru ada reaksi dari pemerintah," tegas Johan.


Johan meminta agar Dinas Lingkungan Hidup segera mengambil tindakan dengan lebih proaktif dalam menangani permasalahan lingkungan yang terjadi. Selain itu, ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut.


Kadis Lingkungan Hidup Simalungun Bungkam dan Blokir Wartawan

Saat awak media mencoba mengonfirmasi permasalahan ini kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi, yang bersangkutan justru memilih untuk menghindar. Tidak hanya enggan memberikan klarifikasi, Daniel Silalahi bahkan memblokir nomor wartawan yang berusaha meminta keterangan.


Sikap Kepala DLH ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada permainan di balik aktivitas tambang yang merugikan masyarakat ini. Ketika pejabat terkait menutup akses komunikasi dan enggan memberikan penjelasan, hal ini semakin membuat publik bertanya-tanya mengenai transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengawasi pertambangan di wilayahnya.


Aturan Hukum yang Mengatur Galian C

Aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah. Tanpa izin tersebut, kegiatan tambang dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.


Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan.


Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.


3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga melarang kendaraan pengangkut barang yang melebihi kapasitas karena dapat menyebabkan kerusakan jalan umum.


Pasal 274 UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang merusak jalan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.


Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Dengan adanya dugaan pelanggaran hukum ini, masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Selain merusak lingkungan dan infrastruktur desa, kegiatan ini juga dinilai mengancam keselamatan warga yang melintasi jalan rusak akibat aktivitas truk tambang.


"Kami hanya ingin desa kami tidak semakin rusak. Kami meminta keadilan dan tindakan nyata dari pihak terkait," ujar seorang warga.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun maupun aparat penegak hukum terkait persoalan ini. Warga pun semakin mendesak agar ada tindakan konkret guna menghentikan aktivitas Galian C yang meresahkan tersebut.


Terpisah, Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata saat dikonfirmasi wartawan terkait masalah ini hanya menjawab singkat.


"Terimakasih atas informasinya, akan kita tindak lanjuti secepatnya," tulis Radiaman.

Komentar

Tampilkan

Terkini