-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Prihatin Dengan Masalah Dihadapi No Bagong, Ketum BPKN: Kita Kawal dan Bantu

Redaksi
Kamis, 31 Juli 2025, Juli 31, 2025 WIB Last Updated 2025-07-31T13:26:50Z

 


SERGAI, SELEKTIFNEWS.COM – Ketua Umum Bintang Pejuang Keadilan Nasional (BPKN) Dr. (C) Dirk Beni Lumenta, SH., MH. menegaskan komitmennya untuk mengawal dan membantu M. Gun Prayogo atau yang akrab disapa No Bagong dalam persoalan hukum yang tengah dihadapinya. Bentuk kepedulian itu dibuktikan dengan kehadirannya langsung di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk meninjau permasalahan sengketa tanah milik orang tua No Bagong.


Kunjungan tersebut dilakukan pada Rabu (29/7/2025) di Dusun III, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Ketum BPKN turun langsung bersama timnya meninjau lokasi tanah yang menjadi objek sengketa dengan Sukarjo Angkasa alias Atek, yang saat ini tengah diproses secara hukum di Polres Sergai.


Dalam kesempatan itu, M. Gun Prayogo mengaku lega karena mendapat perhatian serius dari Ketum BPKN. Ia bahkan mengajak Dirk Beni Lumenta meninjau langsung lokasi sengketa lahannya sebagai bentuk dukungan moral dan hukum agar masalah yang menimpanya segera mendapatkan titik terang. “Saya berharap dengan hadirnya Ketum BPKN, keadilan untuk saya dan keluarga bisa segera terwujud,” ujar No Bagong.


Dr. Dirk Beni Lumenta menyampaikan kepada awak media bahwa kehadirannya di Sergai bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan sebagai wujud nyata BPKN dalam memperjuangkan keadilan bagi anggotanya. “Kita hadir di sini untuk memastikan Pak Bagong mendapatkan haknya. Surat tanah yang dimiliki Pak Bagong adalah bukti sah, dan kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” tegasnya.



Lebih lanjut, Ketum BPKN mengungkapkan adanya dugaan bahwa laporan yang dilayangkan terhadap No Bagong menggunakan bukti yang tidak valid. “Saya melihat masalah ini sekilas dan menemukan indikasi yang perlu dikaji lebih dalam. Kami akan meminta bedah kasus bersama Polres Sergai untuk memastikan tidak ada rekayasa hukum yang merugikan Pak Bagong,” tegasnya.


Dirk juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun Legal Opinion (LO) yang akan diteruskan ke Mabes Polri sebagai langkah hukum resmi untuk memastikan hak-hak M. Gun Prayogo dilindungi. “Kami tidak main-main. Legal Opinion ini akan menjadi dasar kami meminta perlindungan hukum yang layak bagi anggota kami,” tambahnya.


Selain itu, BPKN juga akan menurunkan pakar-pakar hukum dari pusat untuk mengawal kasus ini hingga selesai. Menurut Dirk, kasus yang menimpa No Bagong bukan hanya persoalan individu, melainkan juga menjadi contoh bagaimana masyarakat kecil bisa rentan menjadi korban ketidakadilan hukum jika tidak mendapat pendampingan. “BPKN akan terus mengawal bukan hanya Pak Bagong, tetapi juga kasus-kasus lain yang serupa,” ujarnya.


Di akhir pernyataannya, Ketum BPKN menegaskan akan terus mengawasi jalannya proses hukum hingga selesai. “Secara kasat mata kita melihat ada dugaan rekayasa yang perlu diusut tuntas. Kami tidak akan tinggal diam. BPKN akan mengawal dan memastikan keadilan berpihak pada yang benar,” tutup Dirk dengan penuh keyakinan.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+