![]() |
| BAZNAS Pematangsiantar Sosialisasikan Pembentukan UPZ di KUA Siantar Marihat |
Pematangsiantar, Selektifnews.com — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pematangsiantar menggelar kegiatan sosialisasi pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantar Marihat, Kamis (05/03/2026). Kegiatan ini berlangsung di Kantor KUA Siantar Marihat dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, tokoh agama, serta para pengurus lembaga keagamaan setempat.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Ketua BAZNAS Kota Pematangsiantar, H. Muslimin Akbar, S.H., M.H., CPM, sebagai pemateri utama. Dalam kesempatan itu, ia memaparkan pentingnya pembentukan UPZ sebagai upaya memperkuat pengelolaan zakat yang lebih terstruktur, transparan, dan tepat sasaran di tengah masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan atas undangan resmi dari Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar Marihat. Acara tersebut juga menghadirkan Kepala KUA Kecamatan Siantar Marihat M. Zulpan Pulungan, S.Ag., M.M., yang turut memberikan pemaparan terkait peran KUA dalam mendukung pengelolaan zakat di tingkat kecamatan.
Dalam pemaparannya, H. Muslimin Akbar menjelaskan bahwa pembentukan Unit Pengumpul Zakat merupakan langkah strategis dalam memperluas jangkauan pengumpulan zakat di masyarakat. Dengan adanya UPZ di setiap instansi, masjid, maupun lembaga masyarakat, diharapkan potensi zakat yang ada dapat dikelola secara optimal untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Ia juga menekankan bahwa zakat bukan hanya sekadar kewajiban ibadah bagi umat Islam, tetapi juga memiliki dampak sosial yang sangat besar dalam membantu mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan UPZ sangat penting sebagai perpanjangan tangan BAZNAS dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Siantar Marihat M. Zulpan Pulungan menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Ia berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dan pengurus lembaga keagamaan semakin memahami mekanisme pengelolaan zakat secara resmi melalui BAZNAS sehingga pengumpulan dan pendistribusiannya dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel.
Para peserta yang hadir tampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Mereka juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi serta mengajukan berbagai pertanyaan terkait tata cara pembentukan UPZ, mekanisme pengumpulan zakat, serta sistem pelaporan yang diterapkan oleh BAZNAS.
Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kota Pematangsiantar berharap pembentukan UPZ di lingkungan Kecamatan Siantar Marihat dapat segera terealisasi. Dengan adanya sinergi antara BAZNAS, KUA, serta masyarakat, pengelolaan zakat di Kota Pematangsiantar diharapkan semakin kuat dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat.








